JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pasca menetapkan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjonugroho dan istri mudanya, Evy Susanti sebagai tersangka, KPK juga berniat mengambil alih penyelidikan kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumut tahun 2012-2013. Bahkan tak tertutup kemungkinan lembaga anti rasuah itu akan menahan Gatot-Evy pekan ini.
Keinginan tersebut dikemukakan Pelaksana Tugas (Plt) Wakil KPK Johan Budi, karena dugaan penyuapan hakim PTUN Medan diduga sangat terkait perkara Bansos yang sebelumnya digugat Pemprov Sumut ke PTUN Medan, beberapa waktu lalu.
Namun sebelum penahanan dilakukan, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut akan diperiksa terlebih dahulu dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Karena pada pemeriksaan sebelumnya, Gatot baru diperiksa sebagai saksi untuk tersangka M Yagari Bhastara. Namun begitu Johan menegaskan, keputusan penahanan sepenuhnya tergantung pada subjektivitas penyidik.
Saat ditanya kapan Gatot akan diperiksa sebagai tersangka, Johan hanya memberi sinyal dalam waktu dekat.
“Sampai saat ini GPN (Gatot,red) maupun ES (Evy,red) belum diperiksa sebagai tersangka. Kemungkinan pekan ini, kalau tidak pekan depan (diperiksa sebagai tersangka, red). GPN dan ES dikategorikan sebagai pihak yang memberi kepada hakim PTUN. Kalau diklasifikasi pemberi dan penerima ini bisa dikategorikan dugaan pemberi,” ujar Johan.
Gatot dan Evy kata Johan, diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a, Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sejauh ini memang kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial, dana bantuan operasional sekolah dan dana bantuan daerah bawaan 2011-2013 yang diambil alih Kejagung dari Kejati Sumut masih dalam tahap penyelidikan. Namun Kejagung memastikan bahwa kasus tersebut tetap akan ditelusuri jaksa.
Sebagaimana diketahui, pemberian suap ke hakim PTUN Medan bermula dari gugatan Pemprov Sumut yang diwakili Kepala Biro Pemprov Sumut Ahmad Fuad Lubis. Gugatan dilayangkan setelah Pemprov merasa langkah Kejati Sumut menyalahi prosedur. Dalam mengajukan gugatan, Fuad disebut menggunakan jasa pengacara senior OC Kaligis. Namun saat ditanya usai diperiksa KPK sebagai saksi Selasa kemarin, Fuad menegaskan langkah gugatan ke PTUN dilakukan atas inisiatif Gatot.
PTUN kemudian diketahui mengabulkan gugatan untuk sebagian. Majelis Hakim yang menangani masing-masing Tripeni Irianto Putro, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi. Namun belakangan KPK mencium adanya aroma suap di balik putusan tersebut. Akhirnya pada 9 Juli lalu, satgas KPK menangkap tangan tiga hakim yang mengadili gugatan Ahmad Fuad bersama anak buah OC Kaligis M Yagari Bhastara saat hendak melakukan transaksi suap. Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan juga ikut diciduk dalam operasi itu.
Kelimanya kini sudah berstatus tersangka dan jadi tahanan KPK. Selain itu, KPK juga kemudian menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka.