26 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

DPRD Labuhanbatu Minim Gunakan Hak Inisiatif Pembuatan Perda

Kantor DPRD Kabupaten Labuhanbatu.

RANTAUPRAPAT, SUMUTPOS.CO – Hingga penghujung masa jabatan tahun 2014-2019, kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Labuhanbatu terkesan minim mengunakan hak inisiatif usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).

Jikapun ada, Perda tentang kedudukan, tugas pokok, hak dan kewajiban DPRD. Perda internal ini, juga sebagai usulan pihak eksekutif sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis di Sekretariat DPRD.

“Ya, Perda itu usulan OPD teknis. Dari Sekretariat dewan,” ungkap Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setdakab Labuhanbatu, Siti Hafsah Silalahi, Senin (29/7) kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya.

Menurutnya, sempat ada tiga Ranperda usulan legislatif. Yakni, Ranperda Corporate Social Responsibility (CSR), Ranperda Standarisasi Penerimaan dan Penempatan Tenaga Kerja Putra Daerah dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

“Tapi belum ada yang dijadikan lembaran daerah,” sebutnya.

Ranperda Pendidikan, kata Siti, masih tahap ekseminasi di Pemprovsu. Demikian halnya ranperda CSR sedang proses pengajuan ke Pemprovsu.

Sementara, di pihak eksekutif sedang mengusulkan sejumlah ranperda. Diantaranya tentang ranperda inovatif. Jika hingga akhir jabatan kalangan DPRD Labuhanbatu ketiga ranperda tersebut belum ada yang dijadikan Peraturan Daerah, maka terindikasi kerugian negara.

“Ya, itu sudah potensi merugikan negara,” ujar Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Reformasi (Ampera), Isa Ansari di Rantauprapat.

Sebab, menurutnya guna menyelesaikan Ranperda menjadi Perda tersebut, kalangan dewan membentuk Pansus. Pansus itu dikabarkan telah empat kali study banding ke sejumlah daerah.

“Untuk menyempurnakan naskah Perda, Pansus berulangkali studi banding ke beberapa daerah. Diantaranya, ke Kota Bandung, Kabupaten Bangka Tengah dan Kota Pekanbaru. Tentu menyedot anggaran yang tidak sedikit,” jelasnya.

Apalagi, naskah-naskah itu juga bersifat akademik. Tentu, bekerjasama dengan sejumlah universitas ternama. Jika sejak tahun 2015 hingga kini belum juga rampung, bakal mencoreng wajah Labuhanbatu. (bud/rah/msg/sp)

Kantor DPRD Kabupaten Labuhanbatu.

RANTAUPRAPAT, SUMUTPOS.CO – Hingga penghujung masa jabatan tahun 2014-2019, kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Labuhanbatu terkesan minim mengunakan hak inisiatif usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).

Jikapun ada, Perda tentang kedudukan, tugas pokok, hak dan kewajiban DPRD. Perda internal ini, juga sebagai usulan pihak eksekutif sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis di Sekretariat DPRD.

“Ya, Perda itu usulan OPD teknis. Dari Sekretariat dewan,” ungkap Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setdakab Labuhanbatu, Siti Hafsah Silalahi, Senin (29/7) kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya.

Menurutnya, sempat ada tiga Ranperda usulan legislatif. Yakni, Ranperda Corporate Social Responsibility (CSR), Ranperda Standarisasi Penerimaan dan Penempatan Tenaga Kerja Putra Daerah dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

“Tapi belum ada yang dijadikan lembaran daerah,” sebutnya.

Ranperda Pendidikan, kata Siti, masih tahap ekseminasi di Pemprovsu. Demikian halnya ranperda CSR sedang proses pengajuan ke Pemprovsu.

Sementara, di pihak eksekutif sedang mengusulkan sejumlah ranperda. Diantaranya tentang ranperda inovatif. Jika hingga akhir jabatan kalangan DPRD Labuhanbatu ketiga ranperda tersebut belum ada yang dijadikan Peraturan Daerah, maka terindikasi kerugian negara.

“Ya, itu sudah potensi merugikan negara,” ujar Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Reformasi (Ampera), Isa Ansari di Rantauprapat.

Sebab, menurutnya guna menyelesaikan Ranperda menjadi Perda tersebut, kalangan dewan membentuk Pansus. Pansus itu dikabarkan telah empat kali study banding ke sejumlah daerah.

“Untuk menyempurnakan naskah Perda, Pansus berulangkali studi banding ke beberapa daerah. Diantaranya, ke Kota Bandung, Kabupaten Bangka Tengah dan Kota Pekanbaru. Tentu menyedot anggaran yang tidak sedikit,” jelasnya.

Apalagi, naskah-naskah itu juga bersifat akademik. Tentu, bekerjasama dengan sejumlah universitas ternama. Jika sejak tahun 2015 hingga kini belum juga rampung, bakal mencoreng wajah Labuhanbatu. (bud/rah/msg/sp)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/