Kejari Belawan tak Transparan dalam Pelelangan
BELAWAN- Proses pelaksanaan pelelangan 6 unit kapal ikan asing hasil tangkapan petugas Keamanan Laut (Kamla), yang dilimpahkan di Kejaksaan Negeri Belawan, dinilai tidak transparan dan terkesan tertutup.
Bahkan berdasarkan rumor yang beredar, bahwa per unitnya kapal ikan ilegal hasil dirampas dari nelayan asing tersebut, hanya dihargai sebesar Rp50 juta. Padahal melihat kondisi fisik, kapal ikan tersebut bisa dihargai sebesar Rp500 juta.
Mantan fungsionaris Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sumatera Utara Rion Aritonang, menilai Kejari Belawan tidak transparan dalam melaksanakan, proses lelang kapal ikan asing yang disita tersebut.
Rion, menuding oknum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan mencari keuntungan atas lelang tersebut. Karena Kejari Belawan, tidak transparan dalam mengumumkan pelelangan enam unit kapal ikan. Kejari Belawan dinilai terkesan ditutup dan dianggap KKN.
“Proses lelang ke 6 unit kapal ikan asing hasil sitaan, di Kejari Belawan tertutup. Sehingga masyarakat tidak mengetahui, bagaimana proses lelang berjalan dan tidak tahu siapa pemenang lelangnya,” tegas, Rion Aritonang menanggapi lelang kapal ikan asing di Kejari Belawan, Rabu (29/8) kemarin.
Rion juga memaparkan akibat tidak transparannya lelang kapal tersebut, sehingga terjadi penyimpangan. Proses pelelangan kapal asing, terindikasi sarat KKN dan tidak tertutup kemungkinan, lelang tersebut dimenangkan oleh pemilik kapal.
“ Besar nilai kapal hasil lelang yang dimenangkan peserta juga tidak disebutkan secara transparan, sehingga hasil lelang disinyalir telah merugikan negara. Misalnya, kapal yang seharusnya dihargai ratusan juta per unitnya, tapi dalam pelaksanaan proses lelangnya cuma dibayar puluhan juta,” ujarnya.
Agar proses lelang yang menyimpang tidak terjadi, Rion, mengusulkan agar kapal ikan asing hasil sitaan tersebut, sebaiknya dihibahkan kepada nelayan lokal. Hal ini untuk meningkatkan ekonomi nelayan kecil dalam sektor perikanan. “Kapal ikan asing yang dirampas negara itu, kan lebih baik dihibahkan ke nelayan kecil kita untuk dimanfaatkan kembali, ketimbang dimanfaatkan oknum pejabat untuk mendapatkan keuntungan,” kata dia.
Rion juga menegaskan penghibahan kapal asing, untuk nelayan lokal itu sudah diatur, dalam UU nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU nomor 31 Tahun 2004, tentang perikanan dan Keppres nomor 14 Tahun 2000 tentang pemanfaatan kapal perikanan sitaan negara.
“Kalaulah Undang-undang dan Keppres ini berjalan, maka diharapkan para nelayan di Sumut dapat meningkatkan produktivitasnya. Sebab kapal-kapal rampasan itu rata-rata berukuran besar dan peralatannya lebih canggih jika dibandingkan dengan kapal ikan di Indonesia,”
Kasubbag Bin Kejari Belawan, Siti Kholizah, saat dihubungi Sumut Pos terkait lelang kapal ikan asing, hingga saat ini tidak memberikan keterangannya.(mag-17)