28 C
Medan
Monday, October 21, 2024
spot_img

Perkara Korupsi Dana Jamkesmas Binjai, Terancam Gugur

Jaksa Dua Kali Pulangkan Berkas ke Polisi

BINJAI-Untuk kedua kalinya berkas dugaan korupsi Jaminan Kesahatan Masyarakat (Jamkesmas) Rumah Sakit Umum (RSU) dr Djoelham Binjai, senilai Rp11,3 miliar, kembali dipulangkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai ke Polres.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai, CH Sipahutar SH MH, Rabu (29/8) mengatakan, berkas dugaan korupsi Jamkesmas sudah dikembalikan, untuk yang kedua kalinya ke Polres Binjai untuk segera dilengkapi.

“Iya, kita sudah berikan petunjuk ke Polres Binjai agar berkas itu dilengkapi lagi. Karena Jaksa yang menangani kasus ini masih baru, coba kamu tanya lebih jelas ke Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus),” ujar CH Sipahutar.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Binjai, FKJ Sembiring, mengakui kalau berkas itu dikembalikan lagi ke Polres Binjai, karena masih ada kekurangan yang belum dilengkapi. “Berkas itu kita kembalikan Jumat (24/8) lalu,” terang FKJ Sembiring.

Lebih Lanjut dikatakan Kasi Pidsus, jika nantinya berkas itu sudah dilengkapi penyidik (Polres Binjai), maka berkas itu segera dikembalikan pada pihaknya untuk periksa lebih jauh.

“Kalau berkas itu dikembalikan lagi dan masih ditemukan kekurangan, maka berkas itu terpaksa dikembalikan lagi pada penyidik. Karena kita tidak mau menaikan berkas yang tidak cukup bukti,” tegas FKJ Sembiring.

Ketika disinggung, apabila BAP tiga kali dikembalikan maka perkaranya akan gugur dengan sendirinya, Sembiring menjelaskan, bahwa perkara itu masih bisa berjalan sepanjang masih ada bukti yang akan dilengkapi.
“Kita lihat saja bagaimana perkembangannya. Kalau memang masih bisa lanjut, ya kita lanjutkan.

Karena seperti saya katakan tadi, kami tidak mau melanjutkan perkara kalau belum jelas,” terangnya. Sementara itu, keterangan yang berhasil dihimpun, bahwa kekurangan yang ada pada berkas dugaan korupsi Jamkesmas tersebut terdapat pada saksi ahli. Dimana keterangan saksi ahli dalam dugaan kasus korupsi ini tidak sesuai dengan kasus yang sedang diproses.

Kapolres Binjai, AKBP Musa Tampubolon, ketika dikonfirmasi terkait dikembalikannya berkas korupsi Jamkemas ia membenarkan. “Iya, sekarang ini kita menunggu kesiapan Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan dan harus ada SK dari Menkes,” ujar AKBP Musa Tampubolom.

Kapolres menambahkan, apa yang sudah mereka sudah cukup. “Walaupun pemeriksaan yang terdahulu dinilai sudah cukup keterangannya, tapi kami harus mematuhi petunjuk jaksa,” tegas AKBP Musa Tampubolon, seraya menerangkan, kalau saksi ahli siap, maka pihaknya akan terbang ke Jakarta untuk menjemput.(ndi)

Jaksa Dua Kali Pulangkan Berkas ke Polisi

BINJAI-Untuk kedua kalinya berkas dugaan korupsi Jaminan Kesahatan Masyarakat (Jamkesmas) Rumah Sakit Umum (RSU) dr Djoelham Binjai, senilai Rp11,3 miliar, kembali dipulangkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai ke Polres.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai, CH Sipahutar SH MH, Rabu (29/8) mengatakan, berkas dugaan korupsi Jamkesmas sudah dikembalikan, untuk yang kedua kalinya ke Polres Binjai untuk segera dilengkapi.

“Iya, kita sudah berikan petunjuk ke Polres Binjai agar berkas itu dilengkapi lagi. Karena Jaksa yang menangani kasus ini masih baru, coba kamu tanya lebih jelas ke Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus),” ujar CH Sipahutar.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Binjai, FKJ Sembiring, mengakui kalau berkas itu dikembalikan lagi ke Polres Binjai, karena masih ada kekurangan yang belum dilengkapi. “Berkas itu kita kembalikan Jumat (24/8) lalu,” terang FKJ Sembiring.

Lebih Lanjut dikatakan Kasi Pidsus, jika nantinya berkas itu sudah dilengkapi penyidik (Polres Binjai), maka berkas itu segera dikembalikan pada pihaknya untuk periksa lebih jauh.

“Kalau berkas itu dikembalikan lagi dan masih ditemukan kekurangan, maka berkas itu terpaksa dikembalikan lagi pada penyidik. Karena kita tidak mau menaikan berkas yang tidak cukup bukti,” tegas FKJ Sembiring.

Ketika disinggung, apabila BAP tiga kali dikembalikan maka perkaranya akan gugur dengan sendirinya, Sembiring menjelaskan, bahwa perkara itu masih bisa berjalan sepanjang masih ada bukti yang akan dilengkapi.
“Kita lihat saja bagaimana perkembangannya. Kalau memang masih bisa lanjut, ya kita lanjutkan.

Karena seperti saya katakan tadi, kami tidak mau melanjutkan perkara kalau belum jelas,” terangnya. Sementara itu, keterangan yang berhasil dihimpun, bahwa kekurangan yang ada pada berkas dugaan korupsi Jamkesmas tersebut terdapat pada saksi ahli. Dimana keterangan saksi ahli dalam dugaan kasus korupsi ini tidak sesuai dengan kasus yang sedang diproses.

Kapolres Binjai, AKBP Musa Tampubolon, ketika dikonfirmasi terkait dikembalikannya berkas korupsi Jamkemas ia membenarkan. “Iya, sekarang ini kita menunggu kesiapan Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan dan harus ada SK dari Menkes,” ujar AKBP Musa Tampubolom.

Kapolres menambahkan, apa yang sudah mereka sudah cukup. “Walaupun pemeriksaan yang terdahulu dinilai sudah cukup keterangannya, tapi kami harus mematuhi petunjuk jaksa,” tegas AKBP Musa Tampubolon, seraya menerangkan, kalau saksi ahli siap, maka pihaknya akan terbang ke Jakarta untuk menjemput.(ndi)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru