29 C
Medan
Sunday, July 28, 2024

Kasus Mantan Kadisdik Dijatuhi Sanksi Sedang, DPRD Humbahas Sesalkan Putusan KASN

Ilustrasi

HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – Anggota DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan, Moratua Gajah mengaku menyesalkan keputusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang memberikan keputusan sanksi disiplin sedang kepada mantan Kepala Dinas Pendidikan Jamilin Purba. Apalagi, keputusan KASN memberikan sanksi hukuman sedang kepada Jamilin, kembali kepada Bupati Humbang Hasundutan Dosmar Banjarnahor.

“Harusnya dibuatlah jenis sanksi yang tegas, tidak hanya rekomendasi sanksi disiplin sedang saja,” kata Moratua saat dihubungi menanggapi keputusan KASN.

Jamilin dijatuhi hukuman sanksi sedang, karena melanggar kode etik dan kode perilaku pegawai ASN, sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010.

Ada tiga jenis sanksi sedang, yang menjadi pilihan Bupati, antara lain, penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.

Sekretaris Fraksi Gerindra itu menilai, keputusan KASN harus tegas tanpa pilih kasih. Agar dikemudian hari, pegawai di daerah pemerintahnya tidak berani mengambil resiko. “Inikan nampak ada kesan pilih kasih, masa rekomendasi tanggung-tanggung,” tutur Moratua.

Selain itu, ia juga menilai KASN tidak punya nyali dalam memberikan keputusan tersebut. “KASN juga egak punya nyali,” tegasnya.

Padahal, kata dia berharap, besar harapan masyarakat hukuman disiplin kepada Jamilin tegas berupa pencopotan jabatan. “Harusnya dia dicopot dari jabatan,” harapnya.

Sebelumnya, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memberikan penjatuhan hukuman disiplin sedang kepada mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Humbang Hasundutan, Jamilin Purba. Penjatuhan itu, dikarenakan Jamilin terbukti bersalah dengan memberi dukungan kepada caleg PDI Perjuangan, yakni Masria Sinaga yang notabene adalah istrinya.

Hal itu disampaikan, Asisten Komisioner KASN Bidang Pengaduan dan Penyelidikan, Sumardi via WhatsApp ketika disinggung hasil penyelidikan atas laporan keputusan Bawaslu, Rabu (21/8).

Sumardi menerangkan, rekomendasi dari KASN sudah turun sesuai dengan temuan Bawaslu, bahwa terbukti ada pelanggaran. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.

Dalam surat tersebut, Bupati diminta agar melakukan pengawasan dan meng imbau kalangan Korps Kopri di Pemerintahaan Kabupaten Humbang Hasundutan untuk menjaga netralitas dalam pemilu ke depannya.

Surat dari KASN yang ditujukan kepada Bupati Humbang Hasundutan itu ditandatangani Ketua KASN, Sofian Effendi dengan tembusan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Humbang Hasundutan.

Kemudian, KASN menyerahkan kepada Bupati jenis sanksi sedang apa yang akan diberikan kepada Jamilin. Apakah, sanksi penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, penundaan gaji maksimal 1 tahun atau penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun.

“ Mana yang dipilih kita serahkan ke Bupati selaku pejabat pembina kepegawaian,” ujar Sumardi ketika disinggung jenis sanksi sedangnya.

Ketua Bawaslu Humbang Hasundutan, Henri Wesley Pasaribu mengapresiasi atas rekomendasi sanksi atas pelanggaran kode etik kepada Jamilin Purba. Biarpun, surat rekomendasi tersebut belum sampai ke pihaknya.

“Kami mengapresiasi KASN yang dengan cepat merespon persoalan ini dengan memberikan rekomendasi hukum kepada oknum PNS tersebut,” kata Henri.

Atas rekomendasi itu, Hendri mendesak agar Bupati Dosmar Banjarnahor memberikan sanksi sesuai rekomendasi dari KASN.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Humbang Hasundutan Domu Lumbangaol dikonfirmasi terkait itu, hingga berita ini diturunkan belum dapat menjawab.

Perlu diketahui, kasus tersebut bermula atas laporan masyarakat dari Daerah Pemilihan Masria Sinaga yakni Kecamatan Pakkat, Parlilitan dan Tarabintang kepada Bawaslu.

Dalam laporan itu, Jamilin memanfaatkan jabatannya sebagai Kepala Dinas Pendidikan menyuruh ASN untuk ikut memilih istrinya sebagai caleg PDI Perjuiangan. Kemudian, tindakan yang mengarah keberpihakan di akun facebook pribadinya. Melihat itu, pihaknya melakukan screenshot unggahaan tersebut dan disampaikan ke Bawaslu.

Dari Bawaslu, setelah dimintai keterangan, yang bersangkutan terbukti menulis postingan tersebut dengan sadar. Hingga akhirnya Bawaslu mengirimkan surat laporan kepada KASN terkait kasus itu. (mag-12/han)

Ilustrasi

HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – Anggota DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan, Moratua Gajah mengaku menyesalkan keputusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang memberikan keputusan sanksi disiplin sedang kepada mantan Kepala Dinas Pendidikan Jamilin Purba. Apalagi, keputusan KASN memberikan sanksi hukuman sedang kepada Jamilin, kembali kepada Bupati Humbang Hasundutan Dosmar Banjarnahor.

“Harusnya dibuatlah jenis sanksi yang tegas, tidak hanya rekomendasi sanksi disiplin sedang saja,” kata Moratua saat dihubungi menanggapi keputusan KASN.

Jamilin dijatuhi hukuman sanksi sedang, karena melanggar kode etik dan kode perilaku pegawai ASN, sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010.

Ada tiga jenis sanksi sedang, yang menjadi pilihan Bupati, antara lain, penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.

Sekretaris Fraksi Gerindra itu menilai, keputusan KASN harus tegas tanpa pilih kasih. Agar dikemudian hari, pegawai di daerah pemerintahnya tidak berani mengambil resiko. “Inikan nampak ada kesan pilih kasih, masa rekomendasi tanggung-tanggung,” tutur Moratua.

Selain itu, ia juga menilai KASN tidak punya nyali dalam memberikan keputusan tersebut. “KASN juga egak punya nyali,” tegasnya.

Padahal, kata dia berharap, besar harapan masyarakat hukuman disiplin kepada Jamilin tegas berupa pencopotan jabatan. “Harusnya dia dicopot dari jabatan,” harapnya.

Sebelumnya, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memberikan penjatuhan hukuman disiplin sedang kepada mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Humbang Hasundutan, Jamilin Purba. Penjatuhan itu, dikarenakan Jamilin terbukti bersalah dengan memberi dukungan kepada caleg PDI Perjuangan, yakni Masria Sinaga yang notabene adalah istrinya.

Hal itu disampaikan, Asisten Komisioner KASN Bidang Pengaduan dan Penyelidikan, Sumardi via WhatsApp ketika disinggung hasil penyelidikan atas laporan keputusan Bawaslu, Rabu (21/8).

Sumardi menerangkan, rekomendasi dari KASN sudah turun sesuai dengan temuan Bawaslu, bahwa terbukti ada pelanggaran. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.

Dalam surat tersebut, Bupati diminta agar melakukan pengawasan dan meng imbau kalangan Korps Kopri di Pemerintahaan Kabupaten Humbang Hasundutan untuk menjaga netralitas dalam pemilu ke depannya.

Surat dari KASN yang ditujukan kepada Bupati Humbang Hasundutan itu ditandatangani Ketua KASN, Sofian Effendi dengan tembusan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Humbang Hasundutan.

Kemudian, KASN menyerahkan kepada Bupati jenis sanksi sedang apa yang akan diberikan kepada Jamilin. Apakah, sanksi penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, penundaan gaji maksimal 1 tahun atau penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun.

“ Mana yang dipilih kita serahkan ke Bupati selaku pejabat pembina kepegawaian,” ujar Sumardi ketika disinggung jenis sanksi sedangnya.

Ketua Bawaslu Humbang Hasundutan, Henri Wesley Pasaribu mengapresiasi atas rekomendasi sanksi atas pelanggaran kode etik kepada Jamilin Purba. Biarpun, surat rekomendasi tersebut belum sampai ke pihaknya.

“Kami mengapresiasi KASN yang dengan cepat merespon persoalan ini dengan memberikan rekomendasi hukum kepada oknum PNS tersebut,” kata Henri.

Atas rekomendasi itu, Hendri mendesak agar Bupati Dosmar Banjarnahor memberikan sanksi sesuai rekomendasi dari KASN.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Humbang Hasundutan Domu Lumbangaol dikonfirmasi terkait itu, hingga berita ini diturunkan belum dapat menjawab.

Perlu diketahui, kasus tersebut bermula atas laporan masyarakat dari Daerah Pemilihan Masria Sinaga yakni Kecamatan Pakkat, Parlilitan dan Tarabintang kepada Bawaslu.

Dalam laporan itu, Jamilin memanfaatkan jabatannya sebagai Kepala Dinas Pendidikan menyuruh ASN untuk ikut memilih istrinya sebagai caleg PDI Perjuiangan. Kemudian, tindakan yang mengarah keberpihakan di akun facebook pribadinya. Melihat itu, pihaknya melakukan screenshot unggahaan tersebut dan disampaikan ke Bawaslu.

Dari Bawaslu, setelah dimintai keterangan, yang bersangkutan terbukti menulis postingan tersebut dengan sadar. Hingga akhirnya Bawaslu mengirimkan surat laporan kepada KASN terkait kasus itu. (mag-12/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/