26.7 C
Medan
Saturday, June 1, 2024

Keluhan Tagihan Pajak Restoran dan Rumah Makan, DPRD Tunggu Surat Pengaduan PKL

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Binjai siap menampung aspirasi dari sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang belakangan menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat soal penagihan pajak restoran dan rumah makan. Namun hingga kini, wakil rakyat di Kota Binjai masih menunggu surat resmi yang dilayangkan dari PKL.

Ketua DPRD Binjai, H Noor Sri Syah Alam Putra mengajak kepada seluruh PKL yang keberatan untuk menyatukan suara terkait adanya penagihan pajak kekurangan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. Terlebih selama ini, PKL tidak pernah ada dikutip pajak sesuai Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah.

Menurut dia, menyatukan suara untuk mengirimkan surat ke kalangan legislatif. Setelah menerima surat keberatan PKL, pihaknya yang menerima masukan dan keluhan dari PKL secara resmi akan menindaklanjutinya.

Ditambah lagi, penagihan pajak dari PKL dibebankan di tengah Kota Binjai ditetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3.

“Bilamana ada pedagang keberatan, buat surat dan ajukan kepada DPRD dan kami akan membahasnya bagaimana ke depan,” kata dia melalui sambungan telepon genggam, akhir pekan lalu.

Karenanya, pria yang akrab disapa Haji Kires ini berharap, seluruh PKL yang keberatan dapat mengajukan surat. Tidak hanya setengah PKL saja.

“Kalau bisa seluruhnya, jangan pula nanti ada yang mendukung ada yang tidak. Kalau bisa semuanya, biar kita bahas bersama,” serunya. Jika sudah dapat surat, menurut dia, pertemuan akan digelar guna menyerap aspirasi dari masyarakat. Namun karena belum ada masuk surat, dia belum mengetahui apa usulan yang mau diminta kepada Pemerintah Kota Binjai.

Apakah tagihan pajak tetap diberlakukan selama pandemi, atau dibatalkan hingga diturunkan besaran tagihannya. “Bagaimana nanti pembahasan, apakah nanti habis pandemi dibahas atau dikurangi persennya,” jelasnya. Dia mengakui, pajak adalah sektor penunjang pembangunan di setiap kota. Seperti pembangunan jalan dan infrastruktur lainnya untuk kepentingan masyarakat.

“Kami bagian dari pemerintah, setiap langkah pemerintah kami mendukung sepanjang untuk kepentingan masyarakat. Masalah pajak, untuk pembangunan kota setiap daerah,” tandasnya.

Sebelumnya, PKL mendadak mendapat tagihan pajak restoran dan rumah makan. Mereka yang resah atas tagihan ini mengumbarnya di media sosial.

Pedagang bakso, Handoko salah satunya yang ditagih pajak per hari sebesar Rp200 ribu dan selama sebulan menjadi Rp6 juta. Ironisnya, penagihan pajak dilakukan Pemko Binjai tanpa ada sosialisasi.

Penagihan pajak restoran dan rumah makan memang belakangan gencar dilakukan BPKAD Kota Binjai. Bahkan, BPKAD Kota Binjai menggandeng Seksi Perdata dan Tata Usaha Kejaksaan Negeri Binjai melalui surat kuasa khusus untuk menagih pajak dalam upaya pemko menggenjot pendapatan asli daerah.(ted/azw)

Sayang, langkah BPKAD Kota Binjai dinilai tidak tepat sasaran. (ted/azw)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Binjai siap menampung aspirasi dari sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang belakangan menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat soal penagihan pajak restoran dan rumah makan. Namun hingga kini, wakil rakyat di Kota Binjai masih menunggu surat resmi yang dilayangkan dari PKL.

Ketua DPRD Binjai, H Noor Sri Syah Alam Putra mengajak kepada seluruh PKL yang keberatan untuk menyatukan suara terkait adanya penagihan pajak kekurangan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. Terlebih selama ini, PKL tidak pernah ada dikutip pajak sesuai Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah.

Menurut dia, menyatukan suara untuk mengirimkan surat ke kalangan legislatif. Setelah menerima surat keberatan PKL, pihaknya yang menerima masukan dan keluhan dari PKL secara resmi akan menindaklanjutinya.

Ditambah lagi, penagihan pajak dari PKL dibebankan di tengah Kota Binjai ditetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3.

“Bilamana ada pedagang keberatan, buat surat dan ajukan kepada DPRD dan kami akan membahasnya bagaimana ke depan,” kata dia melalui sambungan telepon genggam, akhir pekan lalu.

Karenanya, pria yang akrab disapa Haji Kires ini berharap, seluruh PKL yang keberatan dapat mengajukan surat. Tidak hanya setengah PKL saja.

“Kalau bisa seluruhnya, jangan pula nanti ada yang mendukung ada yang tidak. Kalau bisa semuanya, biar kita bahas bersama,” serunya. Jika sudah dapat surat, menurut dia, pertemuan akan digelar guna menyerap aspirasi dari masyarakat. Namun karena belum ada masuk surat, dia belum mengetahui apa usulan yang mau diminta kepada Pemerintah Kota Binjai.

Apakah tagihan pajak tetap diberlakukan selama pandemi, atau dibatalkan hingga diturunkan besaran tagihannya. “Bagaimana nanti pembahasan, apakah nanti habis pandemi dibahas atau dikurangi persennya,” jelasnya. Dia mengakui, pajak adalah sektor penunjang pembangunan di setiap kota. Seperti pembangunan jalan dan infrastruktur lainnya untuk kepentingan masyarakat.

“Kami bagian dari pemerintah, setiap langkah pemerintah kami mendukung sepanjang untuk kepentingan masyarakat. Masalah pajak, untuk pembangunan kota setiap daerah,” tandasnya.

Sebelumnya, PKL mendadak mendapat tagihan pajak restoran dan rumah makan. Mereka yang resah atas tagihan ini mengumbarnya di media sosial.

Pedagang bakso, Handoko salah satunya yang ditagih pajak per hari sebesar Rp200 ribu dan selama sebulan menjadi Rp6 juta. Ironisnya, penagihan pajak dilakukan Pemko Binjai tanpa ada sosialisasi.

Penagihan pajak restoran dan rumah makan memang belakangan gencar dilakukan BPKAD Kota Binjai. Bahkan, BPKAD Kota Binjai menggandeng Seksi Perdata dan Tata Usaha Kejaksaan Negeri Binjai melalui surat kuasa khusus untuk menagih pajak dalam upaya pemko menggenjot pendapatan asli daerah.(ted/azw)

Sayang, langkah BPKAD Kota Binjai dinilai tidak tepat sasaran. (ted/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/