25.6 C
Medan
Tuesday, June 18, 2024

Pemko Medan Tunda Kenaikan Retribusi Sampah

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Menyahuti aspirasi masyarakat, Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengambil kebijakan untuk menunda kenaikan tarif retribusi sampah. Dengan adanya penundaan ini, besaran retribusi sampah kembali pada tarif lama.

“Wali Kota mendengar dan memperhatikan keluhan dan aspirasi masyarakat yang keberatan dengan kenaikan retribusi sampah ini. Atas dasar itulah, beliau (Bobby Nasution) menunda kenaikan retribusi ini,” ucap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Muhammad Husni, Senin (27/5/2024).

Selain menunda kenaikan retribusi sampah ini, Husni menyampaikan bahwa Wali Kota Medan telah meminta agar masing-masing wilayah melakukan optimalisasi penagihan retribusi sampah kepada Wajib Retribusi Sampah (WRS).

“Retribusi sampah tidak jadi naik. Pak Wali meminta agar masing-masing wilayah dapat mengoptimalkan penagihan retribusi sampah,” ujarnya.

Dijelaskan Husni, kenaikan tarif retribusi sampah ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Saat mulai diberlakukan, kenaikan ini menimbulkan keluhan warga. Masyarakat pun merasa keberatan dengan besaran kenaikan tarif yang termaktub dalam Perda itu.

“Atas keluhan ini, Wali Kota mengambil langkah yang berpihak kepada masyarakat. Sekali lagi, kenaikan tarif retribusi sampah ditunda dan seiring itu memberlakukan kembali tarif lama dengan melakukan optimalisasi penagihan,” terangnya.

Menurut Husni, optimalisasi penagihan ini dapat dilakukan dengan meningkatkan jumlah wajib retribusi sampah dan memaksimalkan pelayanan kebersihan.

“Diharapkan optimalisasi penagihan retribusi sampah ini dapat memberikan kontribusi yang baik bagi pendapatan asli daerah,” katanya.

Menurut Husni, keputusan ini mencerminkan Pemko Medan yang terbuka atas aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat pada masa kepemimpinan Wali Kota Bobby Nasution. Husni juga menyatakan, keputusan ini juga membuktikan Pemko Medan hadir dan berusaha semaksimal mungkin memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakatnya.

Terakhir, Husni menyampaikan bahwa Bobby Nasution mendorong aparat perangkat daerah terkait, termasuk di kecamatan untuk bersama-sama masyarakat menjaga kebersihan kota.

“Kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat tentu akan melahirkan hasil yang lebih optimal,” pungkasnya.
(map/han)

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Menyahuti aspirasi masyarakat, Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengambil kebijakan untuk menunda kenaikan tarif retribusi sampah. Dengan adanya penundaan ini, besaran retribusi sampah kembali pada tarif lama.

“Wali Kota mendengar dan memperhatikan keluhan dan aspirasi masyarakat yang keberatan dengan kenaikan retribusi sampah ini. Atas dasar itulah, beliau (Bobby Nasution) menunda kenaikan retribusi ini,” ucap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Muhammad Husni, Senin (27/5/2024).

Selain menunda kenaikan retribusi sampah ini, Husni menyampaikan bahwa Wali Kota Medan telah meminta agar masing-masing wilayah melakukan optimalisasi penagihan retribusi sampah kepada Wajib Retribusi Sampah (WRS).

“Retribusi sampah tidak jadi naik. Pak Wali meminta agar masing-masing wilayah dapat mengoptimalkan penagihan retribusi sampah,” ujarnya.

Dijelaskan Husni, kenaikan tarif retribusi sampah ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Saat mulai diberlakukan, kenaikan ini menimbulkan keluhan warga. Masyarakat pun merasa keberatan dengan besaran kenaikan tarif yang termaktub dalam Perda itu.

“Atas keluhan ini, Wali Kota mengambil langkah yang berpihak kepada masyarakat. Sekali lagi, kenaikan tarif retribusi sampah ditunda dan seiring itu memberlakukan kembali tarif lama dengan melakukan optimalisasi penagihan,” terangnya.

Menurut Husni, optimalisasi penagihan ini dapat dilakukan dengan meningkatkan jumlah wajib retribusi sampah dan memaksimalkan pelayanan kebersihan.

“Diharapkan optimalisasi penagihan retribusi sampah ini dapat memberikan kontribusi yang baik bagi pendapatan asli daerah,” katanya.

Menurut Husni, keputusan ini mencerminkan Pemko Medan yang terbuka atas aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat pada masa kepemimpinan Wali Kota Bobby Nasution. Husni juga menyatakan, keputusan ini juga membuktikan Pemko Medan hadir dan berusaha semaksimal mungkin memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakatnya.

Terakhir, Husni menyampaikan bahwa Bobby Nasution mendorong aparat perangkat daerah terkait, termasuk di kecamatan untuk bersama-sama masyarakat menjaga kebersihan kota.

“Kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat tentu akan melahirkan hasil yang lebih optimal,” pungkasnya.
(map/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/