30.6 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Sertifikat Vaksin Jadi Syarat Urus Administrasi Kependudukan, Ombudsman Minta Bupati Labura tak Pesulit Warga

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut mengkritik kebijakan sertifikat vaksin Covid-19 menjadi syarat mengurus administrasi kependudukan (adminduk). Kebijakan tersebut diterapkan Pemkab Labuhanbatu Utara (Labura), Provinsi Sumatera Utara.

Kepala Ombudsman Sumut, Abyadi Siregar, meminta Pemkab Labura tidak gegabah membuat sertifikat vaksin sebagai syarat mendapatkan pelayanan publik seperti berkas adminduk. “Banyak faktor yang menyebabkan pelaksanaan vaksin corona belum bisa dilakukan. Ingat, jangan sampai kebijakan yang diambil pemerintah justru semakin menyusahkan masyarakat. Kasihan itu rakyat,” ujar Abyadi saat diminta tanggapannya, Rabu (29/9).

Abyadi menuturkan, pihaknya memahami keinginan Pemkab Labura untuk melindungi warga lewat mempercepat vaksinasi Covid-19. Namun demikian, perlu diingat bahwa ketersediaan vaksin di Indonesia belum mencukupi untuk kebutuhan seluruh penduduk. “Tak mungkin dijadikan syarat mengurus dokumen yang wajib dimiliki penduduk. Karena itu, Pemkab Labura diminta untuk tidak membuat aturan yang malah mempersulit warga. Sebab, warga saat ini sedang dalam kondisi sulit,” kata dia.

Menurut Abyadi, banyak faktor yang menyebabkan masyarakat belum divaksin. Selain faktor ketersediaan vaksin, bisa jadi karena alasan kesehatan atau alasan lain. “Saya kira ini semua harus dipahami. Jadi, kurang tepat bila pemerintah, khususnya Pemkab Labura memberlakukan kebijakan tersebut kepada masyarakat. Kebijakan itu justru semakin menyusahkan warga,” sebutnya

Dia menambahkan, disarankan agar Pemkab Labura meningkatkan sosialisasi pentingnya vaksinasi corona kepada warganya. “Daripada membuat sertifikat vaksin menjadi syarat tambahan mengurus berkas adminduk,” pungkas Abyadi.

Diketahui, Bupati Labura Hendri Yanto Sitorus menerbitkan surat edaran percepatan vaksinasi corona. Hendri memerintahkan jajarannya meminta warga menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 jika ingin mendapat layanan administrasi kependudukan.

Surat edaran tersebut dibuat pada 23 September 2021 dan ditujukan kepada Kepala Dinas (Kadis) Catatan Sipil, Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPPTSP) serta para Camat dan Lurah di Labura. Surat edaran tersebut bernomor 440/1574/TAPEM/2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19, yang diteken Hendri Yanto Sitorus.

“Dengan ini disampaikan kepada Saudara bahwa dalam hal Pemberian Pelayanan Administrasi Kependudukan, dan Pelayanan Perizinan, kepada Masyarakat/Pemohon agar menunjukkan Sertifikat Vaksinasi (minimal Sertifikat Vaksinasi Dosis Pertama). Bagi masyarakat/pemohon yang belum memiliki sertifikat vaksinasi, selanjutnya diminta kepada saudara agar menyarankan untuk mengikuti vaksinasi di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) terdekat dari domisili masing-masing,” demikian isi surat tersebut.

Sekda Labura, Muhammad Suib membenarkan surat yang mengatur sertifikat vaksinasi Covid-19 menjadi syarat untuk mengurus sejumlah dokumen di Labura. Suib mengatakan, surat itu ditujukan untuk melindungi warga. “Berlaku sejak saat ini mulai dikeluarkannya surat tersebut. Tujuannya untuk melindungi warga di masa pandemi ini,” kata Suib kepada wartawan ketika dikonfirmasi.

Meski begitu, Suib tak menjelaskan detail syarat tersebut berlaku untuk jenis layanan apa saja. Dia hanya mengatakan pihaknya siap melayani warga jika ada kendala saat hendak mendapatkan vaksin corona. Ia berharap warga bersedia divaksin demi mencegah penyebaran corona. “Kalau ada kendala kita akan siap melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya,” katanya. (ris)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut mengkritik kebijakan sertifikat vaksin Covid-19 menjadi syarat mengurus administrasi kependudukan (adminduk). Kebijakan tersebut diterapkan Pemkab Labuhanbatu Utara (Labura), Provinsi Sumatera Utara.

Kepala Ombudsman Sumut, Abyadi Siregar, meminta Pemkab Labura tidak gegabah membuat sertifikat vaksin sebagai syarat mendapatkan pelayanan publik seperti berkas adminduk. “Banyak faktor yang menyebabkan pelaksanaan vaksin corona belum bisa dilakukan. Ingat, jangan sampai kebijakan yang diambil pemerintah justru semakin menyusahkan masyarakat. Kasihan itu rakyat,” ujar Abyadi saat diminta tanggapannya, Rabu (29/9).

Abyadi menuturkan, pihaknya memahami keinginan Pemkab Labura untuk melindungi warga lewat mempercepat vaksinasi Covid-19. Namun demikian, perlu diingat bahwa ketersediaan vaksin di Indonesia belum mencukupi untuk kebutuhan seluruh penduduk. “Tak mungkin dijadikan syarat mengurus dokumen yang wajib dimiliki penduduk. Karena itu, Pemkab Labura diminta untuk tidak membuat aturan yang malah mempersulit warga. Sebab, warga saat ini sedang dalam kondisi sulit,” kata dia.

Menurut Abyadi, banyak faktor yang menyebabkan masyarakat belum divaksin. Selain faktor ketersediaan vaksin, bisa jadi karena alasan kesehatan atau alasan lain. “Saya kira ini semua harus dipahami. Jadi, kurang tepat bila pemerintah, khususnya Pemkab Labura memberlakukan kebijakan tersebut kepada masyarakat. Kebijakan itu justru semakin menyusahkan warga,” sebutnya

Dia menambahkan, disarankan agar Pemkab Labura meningkatkan sosialisasi pentingnya vaksinasi corona kepada warganya. “Daripada membuat sertifikat vaksin menjadi syarat tambahan mengurus berkas adminduk,” pungkas Abyadi.

Diketahui, Bupati Labura Hendri Yanto Sitorus menerbitkan surat edaran percepatan vaksinasi corona. Hendri memerintahkan jajarannya meminta warga menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 jika ingin mendapat layanan administrasi kependudukan.

Surat edaran tersebut dibuat pada 23 September 2021 dan ditujukan kepada Kepala Dinas (Kadis) Catatan Sipil, Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPPTSP) serta para Camat dan Lurah di Labura. Surat edaran tersebut bernomor 440/1574/TAPEM/2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19, yang diteken Hendri Yanto Sitorus.

“Dengan ini disampaikan kepada Saudara bahwa dalam hal Pemberian Pelayanan Administrasi Kependudukan, dan Pelayanan Perizinan, kepada Masyarakat/Pemohon agar menunjukkan Sertifikat Vaksinasi (minimal Sertifikat Vaksinasi Dosis Pertama). Bagi masyarakat/pemohon yang belum memiliki sertifikat vaksinasi, selanjutnya diminta kepada saudara agar menyarankan untuk mengikuti vaksinasi di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) terdekat dari domisili masing-masing,” demikian isi surat tersebut.

Sekda Labura, Muhammad Suib membenarkan surat yang mengatur sertifikat vaksinasi Covid-19 menjadi syarat untuk mengurus sejumlah dokumen di Labura. Suib mengatakan, surat itu ditujukan untuk melindungi warga. “Berlaku sejak saat ini mulai dikeluarkannya surat tersebut. Tujuannya untuk melindungi warga di masa pandemi ini,” kata Suib kepada wartawan ketika dikonfirmasi.

Meski begitu, Suib tak menjelaskan detail syarat tersebut berlaku untuk jenis layanan apa saja. Dia hanya mengatakan pihaknya siap melayani warga jika ada kendala saat hendak mendapatkan vaksin corona. Ia berharap warga bersedia divaksin demi mencegah penyebaran corona. “Kalau ada kendala kita akan siap melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya,” katanya. (ris)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/