32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Dituding Mengeroyok dan Dimintai Rp300 Juta, Keluarga Acun Tak Terima

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Hasiholan Sianturi atau lebih dikenal Acun (64), didampingi istri, Samsiah Solin (54), warga Jalan Sitelu Nempu, Kelurahan Kota Sidikalang, Kabupaten Dairi, membantah telah melakukan pengeroyokan terhadap pelaku penabrak 2 putrinya, berinisial RP.

Hasiholan juga sangat keberatan, jika harus membayar uang perdamaian sebesar Rp300 juta. Keberatan ini, disampaikan Acun kepada sejumlah wartawan di rumahnya, Kamis (29/9) lalu.

Acun yang juga pemilik Toko Semarak ini, menerangkan kronologis kejadian. Pada 3 Mei 2022 lalu, dia dan keluarganya hendak pergi liburan. Pagi sekira pukul 7.30 WIB, mobil Mitsubishi Pajero miliknya, parkir di depan rumah/toko miliknya, persis di bahu jalan. Adapun 2 putrinya, yakni Chaca Theresia Sianturi (23) serta Livia Anastasia Sianturi (20), sedang menyusun barang ke bagasi mobil.

Acun bersama putrinya yang lain, sudah di dalam mobil bersiap berangkat. Sementara istrinya, sedang mengunci rumah/toko. Tapi, dengan tiba-tiba satu unit mobil Toyota Avanza warna putih, yang dikemudikan RP, menghamtam belakang mobil. Saat itu, kedua putri Acun sedang berada di belakang mobil. RP yang diketahui sebagai aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemkab Dairi, pun menabrak keduanya. Benturan keras terjadi, kedua putri Acun terjepit.

“Kedua anak saya menjerit keras minta tolong. Kemudian, istri saya sontak berlari menyelamatkan anak-anak kami. Keduanya terjepit di bamper kedua kendaraan,” ungkap Acun.

Dari keterangan Samsiah, Livia bisa dikeluarkan. Sementara, Chaca tidak bisa keluarkan, karena kondisi terjepit. Acun yang diketahui penyandang disabilitas, tidak dapat berbuat banyak. Dengan usaha keras, Chaha akhirnya bisa dikeluarkan. Dan sangat disayangkan, pengemudi/pelaku penabrak tidak keluar dari mobil.

Begitu kedua putrinya berhasil dikeluarkan dan dibawa kembali ke dalam rumah, Samsiah menghampiri pengemudi RP. Dan mengetuk kaca pintu mobil supaya keluar. Saat keluar, Samsiah menanyakan ke pelaku, kenapa menabrak kedua putrinya. “RP mengaku, dia masih belajar menyetir,” tutur Acun.

Selanjutnya, Samsiah masuk ke rumahnya dan melihat kedua putrinya mengalami luka-luka di bagian kaki. Sontak, dia tersulut emosinya dan kembali menemui pelaku yang sudah pergi ke satu rumah tak jauh dari lokasi kejadian. Di sana, Samsiah mengaku, menjambak rambut RP. “Apa yang saya lakukan (menjambak rambut RP) spontan. Saya emosi, melihat kondisi anak-anak saya yang kesakitan karena ulah perempuan yang menabrak putri saya,” tutur Samsiah.

Acun mengaku, pasca kejadian dia langsung menghubungi Satlantas Polres Dairi. Dia mengatakan, tidak membuat laporan polisi terkait peristiwa yang menimpa kedua putrinya. Karena dia merasa, permasalahan itu sudah ditangani Satlantas Polres Dairi. Belakangan, dia baru mengetahui, istrinya dilaporkan pelaku terkait pengeroyokan karena mendapat surat panggilan dari kepolisian.

Atas kasus itu, istrinya ditetapkan sebagai tersangka. Upaya mediasi sudah beberapa kali dilakukan di Mapolres Dairi. Bahkan Kapolres Dairi ikut terlibat dalam mediasi dan pejabat Pemkab Dairi, karena RP seorang ASN. Namun dari beberapa kali mediasi, tidak ada titik temu.

“Terakhir, RP meminta mempertemukanya dengan istri saya untuk menyelesaikan persoalan itu. Karena RP mengaku, mereka sudah lelah dengan persoalan itu, sehingga baiknya diselesaiakan saja. Lalu kami ke rumah orangtuanya bersama pejabat Polres Dairi dan sejumlah anggota Polres lainnya. Pertemuan berlangsung di rumah orangtua RP, dan di sana ada orangtua pelaku. Namun, dalam pertemuan itu, kami heran, karena RP sudah menghunjuk pengacara menyampaikan pembicaraan kepada mereka,” beber Acun.

Waktu itu, lanjut Acun, pengacara meminta kepada mereka supaya menyerahkan uang perdamaian sebesar Rp300 juta. “Saya langsung kaget, dan menanyakan itu kepada RP, dan RP mengiyakan, apa yang disampaikan kuasa hukumnya mewakili mereka,” katanya.

Keluarga Acun pun tidak bersedia memenuhi permintaan pengacara. Karena mereka merasa mereka yang menjadi korban, kenapa mereka yang dimintai uang Rp300 juta.

Sebelumnya, karena Acun merasa siapapun tidak menginginkan kejadian tersebut. “Karena pelaku seorang janda, jadi saya mengikhlaskan bersedia membantu RP untuk memperbaiki mobilnya. Saya membantu bukan karena bersalah, tapi saya cinta damai dan pelaku seorang single parents. Jadi hati saya tersentuh membantunya,” jelas Acun.

“Dan jika mereka menginkan seperti ini, saya juga keberatan dan tidak akan mau melayani mereka, biarlah kami jalani,” imbuhnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Rismanto Purba bersama Kasat Lantas AKP Herliandri, saat dikonfirmasi, membenarkan sedang menangani kasus itu. Rismanto mengatakan, kedua berkas perkara sudah di Kejasaan Negeri Dairi. Rismanto menyebutkan, untuk laporan RP terkait kasus penganiayaan, pihaknya sudah menetapkan SS sebagai tersangka.

Terkait lakalantas, Herliandri menyebutkan, RP sudah ditetapkan tersangka. RP diketahui tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM). “Sesuai peraturan, tersangka RP tidak punya legitimasi/kompetensi untuk mengemudikan kendaraan atau mobil. Kasus ini lanjut terus. Ada upaya mediasi ditempuh untuk kedua belah pihak. Tapi, dalam beberapa kali mediasi dilakukan semuanya gagal mencapai kesepakatan,” pungkasnya.

Adapun barang bukti kedua kendaraan, saat ini masih ditahan di Mapolres Dairi. (rud/saz)

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Hasiholan Sianturi atau lebih dikenal Acun (64), didampingi istri, Samsiah Solin (54), warga Jalan Sitelu Nempu, Kelurahan Kota Sidikalang, Kabupaten Dairi, membantah telah melakukan pengeroyokan terhadap pelaku penabrak 2 putrinya, berinisial RP.

Hasiholan juga sangat keberatan, jika harus membayar uang perdamaian sebesar Rp300 juta. Keberatan ini, disampaikan Acun kepada sejumlah wartawan di rumahnya, Kamis (29/9) lalu.

Acun yang juga pemilik Toko Semarak ini, menerangkan kronologis kejadian. Pada 3 Mei 2022 lalu, dia dan keluarganya hendak pergi liburan. Pagi sekira pukul 7.30 WIB, mobil Mitsubishi Pajero miliknya, parkir di depan rumah/toko miliknya, persis di bahu jalan. Adapun 2 putrinya, yakni Chaca Theresia Sianturi (23) serta Livia Anastasia Sianturi (20), sedang menyusun barang ke bagasi mobil.

Acun bersama putrinya yang lain, sudah di dalam mobil bersiap berangkat. Sementara istrinya, sedang mengunci rumah/toko. Tapi, dengan tiba-tiba satu unit mobil Toyota Avanza warna putih, yang dikemudikan RP, menghamtam belakang mobil. Saat itu, kedua putri Acun sedang berada di belakang mobil. RP yang diketahui sebagai aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemkab Dairi, pun menabrak keduanya. Benturan keras terjadi, kedua putri Acun terjepit.

“Kedua anak saya menjerit keras minta tolong. Kemudian, istri saya sontak berlari menyelamatkan anak-anak kami. Keduanya terjepit di bamper kedua kendaraan,” ungkap Acun.

Dari keterangan Samsiah, Livia bisa dikeluarkan. Sementara, Chaca tidak bisa keluarkan, karena kondisi terjepit. Acun yang diketahui penyandang disabilitas, tidak dapat berbuat banyak. Dengan usaha keras, Chaha akhirnya bisa dikeluarkan. Dan sangat disayangkan, pengemudi/pelaku penabrak tidak keluar dari mobil.

Begitu kedua putrinya berhasil dikeluarkan dan dibawa kembali ke dalam rumah, Samsiah menghampiri pengemudi RP. Dan mengetuk kaca pintu mobil supaya keluar. Saat keluar, Samsiah menanyakan ke pelaku, kenapa menabrak kedua putrinya. “RP mengaku, dia masih belajar menyetir,” tutur Acun.

Selanjutnya, Samsiah masuk ke rumahnya dan melihat kedua putrinya mengalami luka-luka di bagian kaki. Sontak, dia tersulut emosinya dan kembali menemui pelaku yang sudah pergi ke satu rumah tak jauh dari lokasi kejadian. Di sana, Samsiah mengaku, menjambak rambut RP. “Apa yang saya lakukan (menjambak rambut RP) spontan. Saya emosi, melihat kondisi anak-anak saya yang kesakitan karena ulah perempuan yang menabrak putri saya,” tutur Samsiah.

Acun mengaku, pasca kejadian dia langsung menghubungi Satlantas Polres Dairi. Dia mengatakan, tidak membuat laporan polisi terkait peristiwa yang menimpa kedua putrinya. Karena dia merasa, permasalahan itu sudah ditangani Satlantas Polres Dairi. Belakangan, dia baru mengetahui, istrinya dilaporkan pelaku terkait pengeroyokan karena mendapat surat panggilan dari kepolisian.

Atas kasus itu, istrinya ditetapkan sebagai tersangka. Upaya mediasi sudah beberapa kali dilakukan di Mapolres Dairi. Bahkan Kapolres Dairi ikut terlibat dalam mediasi dan pejabat Pemkab Dairi, karena RP seorang ASN. Namun dari beberapa kali mediasi, tidak ada titik temu.

“Terakhir, RP meminta mempertemukanya dengan istri saya untuk menyelesaikan persoalan itu. Karena RP mengaku, mereka sudah lelah dengan persoalan itu, sehingga baiknya diselesaiakan saja. Lalu kami ke rumah orangtuanya bersama pejabat Polres Dairi dan sejumlah anggota Polres lainnya. Pertemuan berlangsung di rumah orangtua RP, dan di sana ada orangtua pelaku. Namun, dalam pertemuan itu, kami heran, karena RP sudah menghunjuk pengacara menyampaikan pembicaraan kepada mereka,” beber Acun.

Waktu itu, lanjut Acun, pengacara meminta kepada mereka supaya menyerahkan uang perdamaian sebesar Rp300 juta. “Saya langsung kaget, dan menanyakan itu kepada RP, dan RP mengiyakan, apa yang disampaikan kuasa hukumnya mewakili mereka,” katanya.

Keluarga Acun pun tidak bersedia memenuhi permintaan pengacara. Karena mereka merasa mereka yang menjadi korban, kenapa mereka yang dimintai uang Rp300 juta.

Sebelumnya, karena Acun merasa siapapun tidak menginginkan kejadian tersebut. “Karena pelaku seorang janda, jadi saya mengikhlaskan bersedia membantu RP untuk memperbaiki mobilnya. Saya membantu bukan karena bersalah, tapi saya cinta damai dan pelaku seorang single parents. Jadi hati saya tersentuh membantunya,” jelas Acun.

“Dan jika mereka menginkan seperti ini, saya juga keberatan dan tidak akan mau melayani mereka, biarlah kami jalani,” imbuhnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Rismanto Purba bersama Kasat Lantas AKP Herliandri, saat dikonfirmasi, membenarkan sedang menangani kasus itu. Rismanto mengatakan, kedua berkas perkara sudah di Kejasaan Negeri Dairi. Rismanto menyebutkan, untuk laporan RP terkait kasus penganiayaan, pihaknya sudah menetapkan SS sebagai tersangka.

Terkait lakalantas, Herliandri menyebutkan, RP sudah ditetapkan tersangka. RP diketahui tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM). “Sesuai peraturan, tersangka RP tidak punya legitimasi/kompetensi untuk mengemudikan kendaraan atau mobil. Kasus ini lanjut terus. Ada upaya mediasi ditempuh untuk kedua belah pihak. Tapi, dalam beberapa kali mediasi dilakukan semuanya gagal mencapai kesepakatan,” pungkasnya.

Adapun barang bukti kedua kendaraan, saat ini masih ditahan di Mapolres Dairi. (rud/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/