30 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Pengesahaan Perubahaan APBD 2022, Paripurna DPRD Humbahas Kisruh

HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Humbanghasundutan (Humbahas) terkait pengesahaan nota keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahaan APBD Kabupaten Humbahas Tahun Anggaran 2022, Kamis (29/9), sempat kisruh.

Kekisruhan itu terjadi, setelah Poltak Purba selaku Sekretaris Fraksi Gabungan dari Persatuan Solidaritas, menyampaikan tanggapan atas pendapat akhir dari fraksinya, terhadap Ranperda Perubahaan APBD 2022.

Rapat yang dibuka Ketua DPRD Humbahas Ramses Lumbangaol, didampingi Wakil Ketua Marolop Manik, Labuhan Sihombing, pada pukul 10.15 WIB, dihadiri Wakil Bupati Humbahas Oloan Paniaran Nababan, dan sejumlah Forkopimda.

Awalnya, saat giliran pembacaan pendapat akhir Fraksi Gabungan dari Persatuan Solidaritas, yang dibacakan Charles Ary H Purba, Poltak Purba sebagai Sekretaris Fraksi Persatuan Solidaritas, mengajukan interupsi, agar dapat menyampaikan persoalan yang akan disampaikannya.

Poltak menyarankan, agar pendapat akhir dari Fraksi Persatuan Solidaritas, tidak dibacakan karena tidak ditandatangani olehnya, selaku sekretaris.

“Interupsi pimpinan, pendapat akhir dari Fraksi Persatuan Solidaritas kiranya tidak dibacakan, karena tidak saya tanda tangani selaku sekretaris,” ungkap Poltak.

Poltak juga mengatakan, pendapat akhir Fraksi Persatuan Solidaritas adalah surat kaleng. Dan dia meminta haknya untuk diakomodir, agar tidak dibacakan pendapat akhir dari fraksinya.

“Ini pendapat akhir pimpinan, jangan dipaksakan. Kalau kami tidak menyampaikan tidak akan menggangu jalannya pengesahaan ini,” jelasnya.

Poltak yang terus berbicara, namun di sela itu, dari beberapa anggota dewan yang lain interupsi agar rapat paripurna ini tetap berjalan.

“Interupsi pimpinan, anggota DPRD ada 25 orang. Saya mengharapkan pimpinan arif dan bijaksana. Apabila keputusan satu orang mewakili, saya minta pendapat rekan-rekan semua, karena ini untuk rakyat, yang pada saat ini mengalami kesulitan. Kita lembaga DPRD mau mendorong pemerintah untuk menjalankan tugas-tugasnya demi pembangunan Humbahas,” jelas Guntur Simamora, Ketua Fraksi Persatuan Solidaritas, dari Partai Perindo.

Bahkan, Ketua DPRD Humbahas, Ramses, beberapa kali berupaya menghentikannya dan berencana mengeluarkan Poltak dari ruang sidang.

“Tunggu dulu, memang saya sudah mengadopsi dan sudah mendengar, jangan ngotot sendiri. Pendapat Pak Poltak sudah saya akomodir, kebetulan langsung di sini, tapi kenapa ngotot-ngototan? Tidak bisa, dan tidak perlu saya bawa di forum ini, saya punya hak untuk menjalankan persidangan,” tegas Ramses.

“Hak kami pimpinan menarik itu, karena tidak ada tanda tangan saya pimpinan,” sambung Poltak.

Riuh yang terus berlanjut, meski berkali-kali anggota dewan yang lain meminta agar sidang dilanjutkan dengan pembacaan pendapat akhir Fraksi Persatuan Solidaritas, Poltak tetap ngotot berbicara. Akhirnya Ramses mengetok palu untuk pembacaan pendapat akhir Fraksi Persatuan Solidaritas tetap dilanjutkan.

“Tidak boleh mengganggu jalannya rapat anggota dewan. Lanjutkan,” ujar Ramses, sembari mengetuk palunya. (des/saz)

HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Humbanghasundutan (Humbahas) terkait pengesahaan nota keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahaan APBD Kabupaten Humbahas Tahun Anggaran 2022, Kamis (29/9), sempat kisruh.

Kekisruhan itu terjadi, setelah Poltak Purba selaku Sekretaris Fraksi Gabungan dari Persatuan Solidaritas, menyampaikan tanggapan atas pendapat akhir dari fraksinya, terhadap Ranperda Perubahaan APBD 2022.

Rapat yang dibuka Ketua DPRD Humbahas Ramses Lumbangaol, didampingi Wakil Ketua Marolop Manik, Labuhan Sihombing, pada pukul 10.15 WIB, dihadiri Wakil Bupati Humbahas Oloan Paniaran Nababan, dan sejumlah Forkopimda.

Awalnya, saat giliran pembacaan pendapat akhir Fraksi Gabungan dari Persatuan Solidaritas, yang dibacakan Charles Ary H Purba, Poltak Purba sebagai Sekretaris Fraksi Persatuan Solidaritas, mengajukan interupsi, agar dapat menyampaikan persoalan yang akan disampaikannya.

Poltak menyarankan, agar pendapat akhir dari Fraksi Persatuan Solidaritas, tidak dibacakan karena tidak ditandatangani olehnya, selaku sekretaris.

“Interupsi pimpinan, pendapat akhir dari Fraksi Persatuan Solidaritas kiranya tidak dibacakan, karena tidak saya tanda tangani selaku sekretaris,” ungkap Poltak.

Poltak juga mengatakan, pendapat akhir Fraksi Persatuan Solidaritas adalah surat kaleng. Dan dia meminta haknya untuk diakomodir, agar tidak dibacakan pendapat akhir dari fraksinya.

“Ini pendapat akhir pimpinan, jangan dipaksakan. Kalau kami tidak menyampaikan tidak akan menggangu jalannya pengesahaan ini,” jelasnya.

Poltak yang terus berbicara, namun di sela itu, dari beberapa anggota dewan yang lain interupsi agar rapat paripurna ini tetap berjalan.

“Interupsi pimpinan, anggota DPRD ada 25 orang. Saya mengharapkan pimpinan arif dan bijaksana. Apabila keputusan satu orang mewakili, saya minta pendapat rekan-rekan semua, karena ini untuk rakyat, yang pada saat ini mengalami kesulitan. Kita lembaga DPRD mau mendorong pemerintah untuk menjalankan tugas-tugasnya demi pembangunan Humbahas,” jelas Guntur Simamora, Ketua Fraksi Persatuan Solidaritas, dari Partai Perindo.

Bahkan, Ketua DPRD Humbahas, Ramses, beberapa kali berupaya menghentikannya dan berencana mengeluarkan Poltak dari ruang sidang.

“Tunggu dulu, memang saya sudah mengadopsi dan sudah mendengar, jangan ngotot sendiri. Pendapat Pak Poltak sudah saya akomodir, kebetulan langsung di sini, tapi kenapa ngotot-ngototan? Tidak bisa, dan tidak perlu saya bawa di forum ini, saya punya hak untuk menjalankan persidangan,” tegas Ramses.

“Hak kami pimpinan menarik itu, karena tidak ada tanda tangan saya pimpinan,” sambung Poltak.

Riuh yang terus berlanjut, meski berkali-kali anggota dewan yang lain meminta agar sidang dilanjutkan dengan pembacaan pendapat akhir Fraksi Persatuan Solidaritas, Poltak tetap ngotot berbicara. Akhirnya Ramses mengetok palu untuk pembacaan pendapat akhir Fraksi Persatuan Solidaritas tetap dilanjutkan.

“Tidak boleh mengganggu jalannya rapat anggota dewan. Lanjutkan,” ujar Ramses, sembari mengetuk palunya. (des/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/