TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tebingtinggi melaksanakan rapat kordinasi dengan unsur Forkompinda dan perwakilan Partai Politik (Politik) pendukung calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam pembatasan pengeluaran dana kampanye pada pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tebingtinggi tahun 204 di Bali Lestari Jalan Deblod Sundoro Kota Tebingtinggi, Senin (30/9) sore.
Empat anggota KPU Kota Tebingtinggi, Emil Sofyan sebagai Ketua KPU Kota Tebingtinggi didampingi anggota KPU lainnya, Muhammad Idan Syahri Ramadhan, Syaifuddin Okta Rambe dan Leonard Varera Tampubolon.
Ketua KPU Kota Tebingtinggi Emil Sofyan mengatakan pelaksanaan kampanye seluruh anggaran dana yang masuk ke rekening tidak melebihi apa yang sudah menjadi ketetapan bersama Liason Officer (LO) perwakilan tiga paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tebingtinggi. Karena nanti anggaran itu akan diaudit oleh pihak terkait sehingga tidak menyusahkan LO dalam menyusun laporan keuangan pembatasan dana kampanye.
Devisi Teknik KPU, Syaifuddin Okta Rambe sudah menyelesaikan ukuran terkait baliho, player, spanduk dengan ukuran sudah diatur oleh KPU pusat dan semua harus dipatuhi oleh tiga Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tebingtinggi. Dalam hal ini, LO sengaja dihadirkan untuk berdiskusi pembatasan dana kampanye, ini dibuat tujuan untuk replay melindungi untuk kepala daerah dalam hal pemerataan biaya kampanye.
Pembatasan dana kampanye berdasarkan standar biaya daerah, mulai dari hal terkecil dan terbesar, sudah terbit di pemilihan Gubernur, kita melakukan hal sama pada pembatasan dan kita akan buat berita acara bersama LO partai pengusung Wali Kota Tebingtinggi dan Wakil Wali Kota Tebingtinggi.
Berapa kita sepakati berapa jumlah biaya seperti rapat umum maksimal undang 10 ribu orang untuk tingkat Kabupaten Kota hanya bisa menyelenggarakan satu kali, apa yang kita berikan seperti makan, snack dan transportasi serta sovenir harus sesuai dengan standar biaya perhitungan di Kota Tebingtinggi.
Syaifuddin Okta Rambe menjelaskan bahwa setelah diambil kesepakatan dengan LO Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tebingtinggi sebesar Rp 20.330.160.000 dan akan ditandai tangani oleh perwakilan LO dari Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tebingtinggi tahun 2024.
“Batasan dana kampanye pada pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tebingtinggi tahun 2024 di sepakati oleh perwakilan tiga calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tebingtinggi adalah sebesar Rp 20,330 miliar. Berita acara akan ditandai tangani perwakilan LO,” jelas Syaifuddin Okta.
Harapan KPU Kota Tebingtinggi nantinya hasil ini akan diserahkan kepada perwakilan LO dan kemudian kepada tiga paslon dalam tahapan kampanye dimulai tanggal 25 September sampai dengan 23 November tidak melebihi ketetapan batasan dana kampanye yang sudah disepakati bersama.
“Nantinya batasan dana kampanye ini akan dituangkan dalam bentuk surat keputusan KPU Kota Tebingtinggi dan akan diserahkan kepada tiga paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tebingtinggi tahun 2024 agar tetap mematuhinya,” tutup Syaifuddin. (ian/han)