STABAT, sumutpos.co— Sengketa pengelolaan perkebunan kelapa sawit seluas 358,17 hektare di Desa Sekoci, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, memasuki babak penting setelah PT Sekoci, PT Agrinas Palma Nusantara dan PT Qori Cipta Harapan bertemu dalam proses mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Rabu, 30 September 2026.
Mediasi yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB tersebut merupakan bagian dari perkara Nomor 70/Pdt.G/2026/PN Stb, yang tercatat sebagai perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan PT Sekoci sebagai Penggugat dan PT Qori Cipta Harapan serta PT Agrinas Palma Nusantara sebagai Tergugat.
Data tersebut tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Stabat. PN Stabat menunjuk Irvan Sianipar sebagai mediator. Dari pihak PT Sekoci hadir Kuasa Hukum Ranto Sibarani, Direktur Utama Ir. Rudyard Simanjuntak, dan Direktur Legal Agus Sidauruk.
Sementara Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dan PT Agrinas Palma Nusantara diwakili kuasa hukum Rahmad Hidayat dan Rizky, S.H. Sedangkan PT Qori Cipta Harapan, yang juga menjadi Tergugat, hadir melalui kuasa hukumnya.
Kuasa hukum PT Qori Cipta Harapan hadir hampir satu jam setelah proses mediasi dimulai sesuai jadwal yang telah ditetapkan PN Stabat. Pokok penting yang dibawa PT Sekoci ke meja mediasi adalah permintaan verifikasi ulang terhadap batas dan status areal yang dikaitkan dengan keterlanjuran penggunaan kawasan hutan.
Bagi PT Sekoci, persoalan tersebut harus terlebih dahulu diperjelas melalui verifikasi faktual dan administratif. Sebab, sengketa yang kini bergulir bukan hanya menyangkut siapa yang mengelola kebun, tetapi juga menyangkut status kawasan, batas kawasan hutan, status hak atas tanah, keberadaan HGU, serta dasar hukum pengalihan pengelolaan kepada pihak lain.
Kuasa Hukum PT Sekoci, Ranto Sibarani, kembali menegaskan posisi hukum perusahaan bahwa PT Sekoci masih memegang Hak Guna Usaha (HGU) atas areal perkebunan tersebut. “PT Sekoci masih memegang HGU di atas lahan kebun yang selama ini sudah ditanami dan dikelola. Karena itu, kami meminta agar batas dan status kawasan diverifikasi kembali secara objektif,” katanya.
Ranto menegaskan PT Sekoci masih memegang HGU Nomor 1, sebelumnya Nomor 461, dengan luas sekitar 358,17 hektare, yang disebut diterbitkan pada 2000 dan berlaku hingga 2035. Dalam konteks keterlanjuran, menurut dia, regulasi kehutanan yang relevan antara lain PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan dan PP Nomor 24 Tahun 2021.
Literatur kehutanan juga mencatat bahwa kedua regulasi tersebut memuat mekanisme penyelesaian persoalan keterlanjuran dan tumpang tindih kegiatan perkebunan di kawasan hutan, termasuk melalui mekanisme jangka benah. Karena itu, PT Sekoci mendorong agar persoalan tersebut tidak hanya dilihat berdasarkan label kawasan atau keputusan administratif, tetapi diperiksa melalui peta, dokumen pertanahan, data kehutanan, batas koordinat dan kondisi faktual di lapangan.
Permintaan tersebut menjadi penting karena PT Sekoci telah menyatakan bahwa perkebunan tersebut telah dibangun dan dikelola jauh sebelum munculnya persoalan mengenai status kawasan hutan. Sebelum mengajukan gugatan, manajemen PT Sekoci menyatakan telah melakukan pendekatan non-litigasi selama sekitar tiga bulan, termasuk komunikasi dengan pihak-pihak terkait seperti Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah I Medan, Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan hingga Wakil Menteri Kehutanan.
“Setelah berbagai upaya tersebut belum memberikan kepastian yang diharapkan, PT Sekoci membawa persoalan tersebut ke PN Stabat,’’ ungkap Direktur Legal PT Sekoci Agus Sidauruk.
Gugatan tersebut kemudian terdaftar sebagai perkara 70/Pdt.G/2026/PN Stb. SIPP PN Stabat secara resmi mencatat PT Sekoci sebagai Penggugat dan PT Qori Cipta Harapan serta PT Agrinas Palma Nusantara sebagai Tergugat. Dalam mediasi yang berlangsung satu jam tersebut, pihak PT Agrinas Palma Nusantara menyampaikan pendekatan yang membuka ruang penyelesaian di luar pengadilan.
Kuasa Hukum PT Agrinas Palma Nusantara, Rizky, S.H., menyarankan agar masa mediasi selama 40 hari dimanfaatkan secara maksimal oleh kedua pihak. “Masa mediasi selama 40 hari sebaiknya dimaksimalkan kedua belah pihak untuk menyelesaikan persoalan di luar peradilan melalui berbagai mekanisme yang dapat disepakati bersama, sepanjang tidak melanggar aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah,” katanya.
Menurut Rizky, peluang penyelesaian di luar pengadilan masih terbuka. Namun, penyelesaian tersebut tetap bergantung pada kesediaan PT Sekoci untuk memenuhi ketentuan atau persyaratan yang menjadi bagian dari mekanisme yang ditawarkan. Pernyataan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa meskipun perkara telah masuk ke pengadilan, pintu kompromi belum sepenuhnya tertutup.
Sementara itu, kuasa hukum yang mewakili Satgas PKH dan PT Agrinas Palma Nusantara menyampaikan, mereka dalam mediasi sebatas mengakomodasi poin-poin tuntutan dan permintaan PT Sekoci untuk kemudian disampaikan kepada jajaran pimpinan PT Agrinas Palma Nusantara.
Pihak Agrinas belum menyatakan menerima permintaan PT Sekoci mengenai verifikasi ulang sebagai sebuah keputusan final. Poin-poin tersebut masih akan dibawa untuk dibahas lebih lanjut.
Dalam proses mediasi tersebut, kuasa hukum PT Qori disebut tidak menyampaikan pernyataan substantif mengenai pokok sengketa. Selama mediasi berlangsung pihak kuasa hukum PT Qori Cipta Harapan lebih banyak mengikuti jalannya pembicaraan. Dengan demikian, mediasi perdana tersebut belum menghasilkan kesepakatan final. (rel/adz)

