TEBINGTINGGI-Duda kali gagal berumah tangga, Suriadi (23) warga Jalan Sorek Merapi Lingkungan III Kelurahan Mekar Sentosa Rambutan Kota Tebingtinggi mencabuli anak baru gede sebut saja Bunga (16). Orangtua Bunga tidak senang atas perbuatan tersangka tersebut mengadu ke polisi, dan tersangka ditangkap Polres Tebingtinggi, Minggu (28/).
Dalam pemeriksaan, Suriadi mengaku mencintai Bunga. Mereka melakukan perbuatan layaknya suami istri didasari suka sama suka.
“Lima kali kami melakukan hubungan badan,” aku tersangka. Sementara ibu Bunga, Rismahayati (40) mengatahui perbutan Suriadi itu berdasarkan keterangan putrinya. Kasubag Humas Polres Tebingtinggi AKP Ngemat Surbakti mengatakan,Suriadi terancam undang-undang perlindungan anak No 23 tahun 2002 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara minimal 3 tahun kurungan. (mag-3)