26 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Digugat Pelanggan Rp1 Miliar, PLN Binjai Mangkir Sidang

Ilustrasi

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Perusahaan Listrik Negara Rayon Binjai Kota digugat perdata ke Pengadilan Negeri Binjai oleh Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional. Perusahaan plat merah tersebut diminta membayar ganti rugi sebesar Rp1 miliar lebih.

Gugatan perdata pelanggan tercacat sesuai nomor 54/Pdt.G/2019/PN Binjai yang didaftarkan pada 23 Oktober 2019 lalu. Ketua DPC LKPN, Andi Nursin Lubis mengatakan, mereka menggugat perusahaan milik BUMN tersebut karena telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Bahkan, PLN juga merugikan pelanggan. “PLN mencabut meteran listrik konsumen tanpa diketahui apa kesalahan konsumen,” kata Andi di PN Binjai, Selasa (29/10).

Dia menceritakan permasalahannya. Bermula dari 3 orang petugas Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) PLN mendatangi kediaman Selamat (48) di Jalan Danau Poso, Gang Amal, Kelurahan Sumber Karya, Binjai Timur.

Saat itu, ujar dia, petugas P2TL langsung membongkar meteran listrik yang mengaliri kediaman pria 48 tahun tersebut. “Alasan PLN karena ada menemukan Kwh meter yang berlubang,” ujar Andi.

Usai mencabut meteran listrik di rumah Selamat, petugas kembali menyambung arus listrik langsung dari tiang tanpa meteran. Keesokan harinya, arus listrik yang mengalir mengalami korsleting.

Bahkan, sekring listrik meledak. “Beruntung saat itu pak Selamat berada di rumah melihat kejadian tersebut,” ungkap dia.

Dia menambahkan, Selamat selama menempati rumahnya sekitar 18 tahun sama sekali tidak pernah membongkar meteran listrik yang mengaliri kediamannya. Setelah rumahnya hampir dilalap api, dia langsung mendatangi PLN dan memberitahukan kejadian yang menimpa rumahnya.

“Barulah mereka memasang MCB untuk sementara,” jelas Selamat.

Usai itu, tambah dia, petugas PLN menyuratinya untuk untuk meminta bayaran sebesar Rp6.521.964,00. “Saya dituduh mencuri arus listrik. Sementara, saya tidak melakukan apa-apa,” beber dia.

Saat ini, Selamat dan keluarganya harus rela tidur dengan kondisi gelap gulita. Sebab, seluruh aliran listrik yang mengaliri rumahnya telah dicabut PLN.

Setelah melayangkan gugatan terhadap PLN, cerita Selamat, petugas kembali mendatangi rumahnya untuk memasang kembali aliran listrik. “Saya jelas menolak, karena mereka sudah berbuat semena – mena,” ujar dia.

Sementara, Humas PN Binjai, David Simare-mare mengatakan, sidang perdana gugatan antara DPC LKPN Binjai dan PT PLN UIW Sumatera Utara c/q UP3 Binjai, ULP Binjai Kota, Jalan Jenderal Sudirman, Binjai Kota, diundur dan akan digelar pada Selasa 12 September 2019. “Sidang ini diundur karena hanya dihadiri oleh DPC LKPN Binjai. Sementara pihak tergugat (PLN) tidak hadir,” pungkasnya. (ted/han)

Ilustrasi

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Perusahaan Listrik Negara Rayon Binjai Kota digugat perdata ke Pengadilan Negeri Binjai oleh Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional. Perusahaan plat merah tersebut diminta membayar ganti rugi sebesar Rp1 miliar lebih.

Gugatan perdata pelanggan tercacat sesuai nomor 54/Pdt.G/2019/PN Binjai yang didaftarkan pada 23 Oktober 2019 lalu. Ketua DPC LKPN, Andi Nursin Lubis mengatakan, mereka menggugat perusahaan milik BUMN tersebut karena telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Bahkan, PLN juga merugikan pelanggan. “PLN mencabut meteran listrik konsumen tanpa diketahui apa kesalahan konsumen,” kata Andi di PN Binjai, Selasa (29/10).

Dia menceritakan permasalahannya. Bermula dari 3 orang petugas Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) PLN mendatangi kediaman Selamat (48) di Jalan Danau Poso, Gang Amal, Kelurahan Sumber Karya, Binjai Timur.

Saat itu, ujar dia, petugas P2TL langsung membongkar meteran listrik yang mengaliri kediaman pria 48 tahun tersebut. “Alasan PLN karena ada menemukan Kwh meter yang berlubang,” ujar Andi.

Usai mencabut meteran listrik di rumah Selamat, petugas kembali menyambung arus listrik langsung dari tiang tanpa meteran. Keesokan harinya, arus listrik yang mengalir mengalami korsleting.

Bahkan, sekring listrik meledak. “Beruntung saat itu pak Selamat berada di rumah melihat kejadian tersebut,” ungkap dia.

Dia menambahkan, Selamat selama menempati rumahnya sekitar 18 tahun sama sekali tidak pernah membongkar meteran listrik yang mengaliri kediamannya. Setelah rumahnya hampir dilalap api, dia langsung mendatangi PLN dan memberitahukan kejadian yang menimpa rumahnya.

“Barulah mereka memasang MCB untuk sementara,” jelas Selamat.

Usai itu, tambah dia, petugas PLN menyuratinya untuk untuk meminta bayaran sebesar Rp6.521.964,00. “Saya dituduh mencuri arus listrik. Sementara, saya tidak melakukan apa-apa,” beber dia.

Saat ini, Selamat dan keluarganya harus rela tidur dengan kondisi gelap gulita. Sebab, seluruh aliran listrik yang mengaliri rumahnya telah dicabut PLN.

Setelah melayangkan gugatan terhadap PLN, cerita Selamat, petugas kembali mendatangi rumahnya untuk memasang kembali aliran listrik. “Saya jelas menolak, karena mereka sudah berbuat semena – mena,” ujar dia.

Sementara, Humas PN Binjai, David Simare-mare mengatakan, sidang perdana gugatan antara DPC LKPN Binjai dan PT PLN UIW Sumatera Utara c/q UP3 Binjai, ULP Binjai Kota, Jalan Jenderal Sudirman, Binjai Kota, diundur dan akan digelar pada Selasa 12 September 2019. “Sidang ini diundur karena hanya dihadiri oleh DPC LKPN Binjai. Sementara pihak tergugat (PLN) tidak hadir,” pungkasnya. (ted/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/