30.6 C
Medan
Tuesday, May 7, 2024

Polres Binjai Ajak Masyarakat Ikut Program Relaksasi PKB

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Satuan Lalu Lintas Polres Binjai mengajak dan menyerukan masyarakat untuk mengikuti program relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Program dimaksud sudah berjalan sejak 25 Oktober 2021 hingga 23 Desember 2021 mendatang. 

Ilustrasi Pajak

Kasat Lantas Polres Binjai, AKP Djoko Lelono menjelaskan, program pemutihan denda pajak ini dapat dimanfaatkan masyarakat. “Kita berharap masyarakat dapat memanfaatkan program pemutihan denda pajak ini,” kata dia, Jumat (29/10). 

Menurut dia, untuk saat ini sudah ada warga Kota Binjai yang datang mengikuti program tersebut ke Satlantas. “Sudah ada, sejak dimulainya kemarin itu,” katanya. 

Program relaksasi dilaksanakan berdasarkan Peraturan Gubernur Sumut Nomor 20 Tahun 2021 tentang Relaksasi PKB dan BBNKB pada situasi pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Sebelum mengikuti Program Relaksasi 2021, para wajib pajak terlebih dahulu melakukan pendaftaran.

Pendaftaran dibuka pada tanggal 25 Oktober 2021-23 Desember 2021. Mereka yang telah mendaftar, diberikan kesempatan sampai tanggal 30 Desember 2021 untuk menyelesaikan pembayaran.

Adapun program Relaksasi PKB, yakni pembebasan pokok PKB yang tertunggak untuk PKB Tahun Ketiga dan seterusnya. Pembebasan pokok PKB dilakukan bersamaan dengan pembayaran PKB pada tahun berjalan. 

Pembebasan pokok PKB tidak berlaku untuk kendaraan bermotor yang masih menjadi piutang pajak. Penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB diberikan sebesar 100 persen atau menyeluruh, termasuk sanksi administrasi/denda pajak progresif.

Penghapusan sanksi administrasi/denda PKB dan sanksi administrasi/denda BBNKB tidak termasuk bagi kendaraan bermotor penyerahan pertama atau kendaraan baru. Juga tidak termasuk untuk penghitungan pengenaan ubah bentuk dan ganti mesin.

Lalu, penghapusan sanksi administrasi/denda PKB dan BBNKB diberikan bagi kendaraan bermotor angkutan umum yang telah memiliki Badan Hukum serta mematuhi persyaratan izin penyelenggaraan angkutan umum dan izin trayek atau izin tidak dalam trayek, sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. Sementara itu, pembebasan BBNKB untuk penyerahan kedua dan seterusnya diberikan 100 persen atau menyeluruh.

Pembebasan BBNKB diberikan kepada kendaraan bermotor yang akan melakukan mutasi masuk dari luar Sumut dan mutasi antar kabupaten/kota dalam provinsi. Terakhir pembebasan BBNKB diberikan dengan ketentuan batas waktu Surat Ketentuan Fiskal paling lama ditetapkan tanggal 23 Desember 2021. (ted/han)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Satuan Lalu Lintas Polres Binjai mengajak dan menyerukan masyarakat untuk mengikuti program relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Program dimaksud sudah berjalan sejak 25 Oktober 2021 hingga 23 Desember 2021 mendatang. 

Ilustrasi Pajak

Kasat Lantas Polres Binjai, AKP Djoko Lelono menjelaskan, program pemutihan denda pajak ini dapat dimanfaatkan masyarakat. “Kita berharap masyarakat dapat memanfaatkan program pemutihan denda pajak ini,” kata dia, Jumat (29/10). 

Menurut dia, untuk saat ini sudah ada warga Kota Binjai yang datang mengikuti program tersebut ke Satlantas. “Sudah ada, sejak dimulainya kemarin itu,” katanya. 

Program relaksasi dilaksanakan berdasarkan Peraturan Gubernur Sumut Nomor 20 Tahun 2021 tentang Relaksasi PKB dan BBNKB pada situasi pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Sebelum mengikuti Program Relaksasi 2021, para wajib pajak terlebih dahulu melakukan pendaftaran.

Pendaftaran dibuka pada tanggal 25 Oktober 2021-23 Desember 2021. Mereka yang telah mendaftar, diberikan kesempatan sampai tanggal 30 Desember 2021 untuk menyelesaikan pembayaran.

Adapun program Relaksasi PKB, yakni pembebasan pokok PKB yang tertunggak untuk PKB Tahun Ketiga dan seterusnya. Pembebasan pokok PKB dilakukan bersamaan dengan pembayaran PKB pada tahun berjalan. 

Pembebasan pokok PKB tidak berlaku untuk kendaraan bermotor yang masih menjadi piutang pajak. Penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB diberikan sebesar 100 persen atau menyeluruh, termasuk sanksi administrasi/denda pajak progresif.

Penghapusan sanksi administrasi/denda PKB dan sanksi administrasi/denda BBNKB tidak termasuk bagi kendaraan bermotor penyerahan pertama atau kendaraan baru. Juga tidak termasuk untuk penghitungan pengenaan ubah bentuk dan ganti mesin.

Lalu, penghapusan sanksi administrasi/denda PKB dan BBNKB diberikan bagi kendaraan bermotor angkutan umum yang telah memiliki Badan Hukum serta mematuhi persyaratan izin penyelenggaraan angkutan umum dan izin trayek atau izin tidak dalam trayek, sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. Sementara itu, pembebasan BBNKB untuk penyerahan kedua dan seterusnya diberikan 100 persen atau menyeluruh.

Pembebasan BBNKB diberikan kepada kendaraan bermotor yang akan melakukan mutasi masuk dari luar Sumut dan mutasi antar kabupaten/kota dalam provinsi. Terakhir pembebasan BBNKB diberikan dengan ketentuan batas waktu Surat Ketentuan Fiskal paling lama ditetapkan tanggal 23 Desember 2021. (ted/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/