MEDAN, sumutpos.co– Anggota DPD RI asal Sumatera Utara Pdt Penrad Siagian melakukan kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kanwil KemenHAM) Sumut, Selasa (4/8). Kunjungan tersebut bertujuan untuk memperkuat pemajuan HAM sekaligus menjaring masukan konkret terkait rencana revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Kedatangan legislator tersebut diterima langsung oleh Kepala Kanwil KemenHAM Sumut Flora Nainggolan beserta jajaran. Dalam pertemuan tersebut, Penrad menilai UU Nomor 39 Tahun 1999 perlu segera direvisi guna menyesuaikan dengan dinamika zaman dan perkembangan kelembagaan negara saat ini.
Menurutnya, payung hukum HAM yang ada sekarang sudah kurang memadai untuk menjawab berbagai persoalan yang makin kompleks di lapangan. “Perkembangan norma HAM dalam pemajuan dan perlindungan warga negara terus berubah. Kebijakan ini perlu disesuaikan agar payung hukumnya lebih konkret dan jelas,” tegas Penrad.
Penrad meminta Kanwil KemenHAM Sumut untuk memberikan masukan substantif yang digali dari hambatan nyata masyarakat, khususnya mereka yang menjadi korban diskriminasi maupun pelanggaran hak. Masukan berbasis fakta lapangan dinilai penting agar revisi undang-undang tidak berhenti sekadar wacana akademis.
Sejumlah konflik nyata di Sumatera Utara turut menjadi sorotan Penrad. Di antaranya persoalan agraria dan kriminalisasi warga yang terjadi di Simpang Gambus (Batubara), Desa Gurila (Pematangsiantar), Mandoge (Asahan), hingga Ujung Gading Julu (Padang Lawas Utara). Selain itu, masalah ketidakpastian hukum warga transmigrasi akibat tumpang tindih regulasi kawasan hutan juga dicermati secara khusus. “Banyak masyarakat yang memperjuangkan haknya justru berhadapan dengan proses hukum. Ini menjadi alarm sejauh mana negara hadir memberikan perlindungan,” tambahnya.
Tidak hanya konflik pertanahan, Penrad membeberkan perkembangan penyelesaian kasus 225 kepala keluarga (KK) di Desa Halaban, Kecamatan Besitang, Langkat, yang terdampak pembangunan Jalan Tol Binjai-Langsa. Lahan warga yang sudah dipatok sejak 2019 tersebut sempat terkatung-katung tanpa ganti rugi.
Namun, setelah digelar rapat koordinasi bersama Kementerian Pekerjaan Umum, pengembang, dan pemda, hak pembayaran warga ditargetkan tuntas sebelum akhir 2026. Penrad juga mengingatkan pentingnya pemerataan hak ekonomi, sosial, dan budaya (ekosob), terutama bagi warga di wilayah terpencil seperti Kepulauan Pulau-Pulau Batu, Nias, yang masih mengalami kesenjangan fasilitas pendidikan dan layanan publik dibanding wilayah perkotaan.
Ia berharap Kanwil KemenHAM Sumut terus aktif mengawal dan menjadi mitra strategis dalam mendampingi masyarakat yang menuntut keadilan. (adz)

