27.8 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

Sah, Ashari-Yusuf Lawan Kotak Kosong

Ketua KPU Deliserdang, Timo Dahlia Daulay.

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Dapat dipastikan, pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang Ashari Tambunan dan M Ali Yusur Siregar akan melawan kotak kosong pada Pilkada Deliserdang yang digelar 27 Juni 2018. Pasalnya, dua bakal calon bupati dan wakil bupati dari jalur perseorangan dinyatakan tak memenuhi syarat dukungan pencalonan.

Kepastian pasangan petahana ini melawan kotak kosong, setelah dilakukan verifikasi perbaikan terhadap berkas dukungan pasangan calon persorangan Mion Tarigan dan Zainal Arifin. Hasil dari verifikasi perbaikan itu terungkap kalau dukungan Mion-Zainal yang memenuhi syarat hanya 38.949 dukungan. Sehingga masih jauh dari syarat minimal, yaitu 87.496 dukungan.

Ketua KPU Deliserdang Timo Dahlia Daulay mengatakan, data awal setelah dilakukan penelitian administrasi (litmin) yaitu sebanyak 178.224 dukungan. Ternyata setelah dimasukkan ke aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon), yang memenuhi syarat 62.310 dukungan dan ditemukan adanya ganda identik sebanyak 23.370 sehingga selisihnya menjadi 38.940 dukungan.

“Data 38.940 itu selanjutnya akan dilanjutkan verifikasi faktual ke lapangan oleh PPS. Verifikasi faktual yang dimaksud adalah pihak bapaslon akan mengumpulkan pendukungnya untuk diverifikasi PPS biasanya di tingkat desa,” kata Timo didampingi Komisioner KPU lainnya yakni Lisbon Situmorang, Arifin Sihombing, Rajudin Batubara dan Bobby Indra Prayoga di Aula KPU Deliserdang, Lubukpakam, Selasa (8/2) sekitar pukul19.30 WIB. Hadir juga dalam kesempatan itu tim bakal pasangan calon, Panwaslih, masyarakat, Kepolisian, serta awak media.

Diketahui, data yang memenuhi syarat untuk dimasukkan ke Silon adalah 62.310 dukungan. Kemudian oleh Silon, ditemukan yang terdaftar di DPT/DP4 (Daftar Pemilih Tetap/Daftar Penduduk Potensial Pemilih) sebanyak 60.092 dukungan. Sisanya yang tidak terdaftar di DPT/BP4 sebanyak 2.218 dukungan, sehingga data itu harus diklarifikasi faktual lagi ke Disdukcapil Deliserdang apakah benar terdaftar.

Dalam pleno itu, Mion-Zainal tidak mau menandatangani dan juga menolak hasil berita acara. Namun pihak KPU tetap memberikan hasil pleno kepada Panwaslih, Polres Delisedang dan Kodim 0204/DS.

Sebelumnya bakal pasangan calon Sofyan Nasution dan dengan Hj Jamilah juga dinyatakan tidak memenuhi syarat. Dalam Silon dinyatakan data ganda identik sebanyak 33.115 dukungan.

Dengan demikian, syarat dukungan yang tersisa hanya 69.239 pendukung dan jika ditambah dengan syarat verifikasi awal yang memenuhi syarat sebanyak 735 dukungan serta ditambah 4.467 dukungan yang tidak terdaftar di DPT/DP4 (Daftar Pemilih Tetap/Daftar Penduduk Potensial Pemilih) maka totalnya 74.441 dukungan.

Sehingga disimpulkan, Sofyan-Jamilah tidak memenuhi syarat minimal dukungan yang telah ditetapkan sebelumnya syarat pencalonan dari jalur independen sebanyak 87.496 syarat dukungan. Jika dikurangkan 87.496 – 74.441, maka yang masih kurang syarat dukungan sebanyak 13.055 dukungan.(btr/adz)

Ketua KPU Deliserdang, Timo Dahlia Daulay.

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Dapat dipastikan, pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang Ashari Tambunan dan M Ali Yusur Siregar akan melawan kotak kosong pada Pilkada Deliserdang yang digelar 27 Juni 2018. Pasalnya, dua bakal calon bupati dan wakil bupati dari jalur perseorangan dinyatakan tak memenuhi syarat dukungan pencalonan.

Kepastian pasangan petahana ini melawan kotak kosong, setelah dilakukan verifikasi perbaikan terhadap berkas dukungan pasangan calon persorangan Mion Tarigan dan Zainal Arifin. Hasil dari verifikasi perbaikan itu terungkap kalau dukungan Mion-Zainal yang memenuhi syarat hanya 38.949 dukungan. Sehingga masih jauh dari syarat minimal, yaitu 87.496 dukungan.

Ketua KPU Deliserdang Timo Dahlia Daulay mengatakan, data awal setelah dilakukan penelitian administrasi (litmin) yaitu sebanyak 178.224 dukungan. Ternyata setelah dimasukkan ke aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon), yang memenuhi syarat 62.310 dukungan dan ditemukan adanya ganda identik sebanyak 23.370 sehingga selisihnya menjadi 38.940 dukungan.

“Data 38.940 itu selanjutnya akan dilanjutkan verifikasi faktual ke lapangan oleh PPS. Verifikasi faktual yang dimaksud adalah pihak bapaslon akan mengumpulkan pendukungnya untuk diverifikasi PPS biasanya di tingkat desa,” kata Timo didampingi Komisioner KPU lainnya yakni Lisbon Situmorang, Arifin Sihombing, Rajudin Batubara dan Bobby Indra Prayoga di Aula KPU Deliserdang, Lubukpakam, Selasa (8/2) sekitar pukul19.30 WIB. Hadir juga dalam kesempatan itu tim bakal pasangan calon, Panwaslih, masyarakat, Kepolisian, serta awak media.

Diketahui, data yang memenuhi syarat untuk dimasukkan ke Silon adalah 62.310 dukungan. Kemudian oleh Silon, ditemukan yang terdaftar di DPT/DP4 (Daftar Pemilih Tetap/Daftar Penduduk Potensial Pemilih) sebanyak 60.092 dukungan. Sisanya yang tidak terdaftar di DPT/BP4 sebanyak 2.218 dukungan, sehingga data itu harus diklarifikasi faktual lagi ke Disdukcapil Deliserdang apakah benar terdaftar.

Dalam pleno itu, Mion-Zainal tidak mau menandatangani dan juga menolak hasil berita acara. Namun pihak KPU tetap memberikan hasil pleno kepada Panwaslih, Polres Delisedang dan Kodim 0204/DS.

Sebelumnya bakal pasangan calon Sofyan Nasution dan dengan Hj Jamilah juga dinyatakan tidak memenuhi syarat. Dalam Silon dinyatakan data ganda identik sebanyak 33.115 dukungan.

Dengan demikian, syarat dukungan yang tersisa hanya 69.239 pendukung dan jika ditambah dengan syarat verifikasi awal yang memenuhi syarat sebanyak 735 dukungan serta ditambah 4.467 dukungan yang tidak terdaftar di DPT/DP4 (Daftar Pemilih Tetap/Daftar Penduduk Potensial Pemilih) maka totalnya 74.441 dukungan.

Sehingga disimpulkan, Sofyan-Jamilah tidak memenuhi syarat minimal dukungan yang telah ditetapkan sebelumnya syarat pencalonan dari jalur independen sebanyak 87.496 syarat dukungan. Jika dikurangkan 87.496 – 74.441, maka yang masih kurang syarat dukungan sebanyak 13.055 dukungan.(btr/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/