22.8 C
Medan
Saturday, June 22, 2024

Serah Terima Rumdis Kejari Nisel, Tunggu Audit BPK

NIAS SELATAN, SUMUTPOS.CO – Rumah dinas (Rumdis) Kejaksaan Negeri Nias Selatan di Jalan Diponegoro No. 97 Kelurahan Pasar Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan yang telah selesai dibangun oleh pemerintah Kabupaten Nias Selatan hingga saat ini belum di serahterima karena belum ada hasil audit BPK, namun sudah ditempati oleh pegawai.

Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan melalui Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN), Yamotuho Hulu mengatakan pembangunan Rumah Dinas Kejaksaan Negeri Nias Selatan ini sudah selesai dan saat ini telah dipergunakan sementara.

“Terkait Serahterima gedung ini masih belum dilakukan, hal itu menunggu hasil audit BPK. Setelah dilakukan audit, maka baru akan dilakukan Serahterima dari Pemerintah Kabupaten Nias Selatan kepada Kejaksaan Negeri Nias Selatan,” ucapnya didampingi Kepala Bidang Tata Ruang dan Pembinaan Jasa Kontruksi (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Nias Selatan, Rahmat Y. Halawa, Konsultan Pengawas, kepada sejumlah wartawan dari berbagai media, Senin (30/10/2023).

Sementara itu, Kabid Tata Ruang dan Pembinaan Jasa Kontruksi Dinas PUPR Kabupaten Nias Selatan (PPK) Rahmat Y. Halawa mengatakan bahwa tujuan dihibahkan rumah dinas (Rumdis) ini adalah untuk mendukung kinerja penegak hukum di Kabupaten Nias Selatan khususnya Kejaksaan Negeri Nias Selatan.

“Pembangunan rumah dinas Kejaksaan Negeri Nias Selatan sudah dilaksanakan dua tahun anggaran, dimana pada tahap I tahun 2022 anggarannya sebesar Rp800.000.000.00 dengan nilai kontrak Rp797,573,058.00. Dan belum selesai karena keterbatasan anggaran. sedangkan kebutuhan yang akan dibangun adalah sebanyak 12 kamar. Tahap I dikerjakan sampai balok ring ke atas dan 2 kamar yang sudah diselesaikan,” ucapnya.

Ia menambahkan bahwa diteruskan pengerjaan proyek pembangunan tahap II tahun 2023 dengan anggarannya sebesar Rp800.000.000.00 dengan nilai kontrak Rp797,573,058.00 sampai selesai dan sekarang sudah ditempati. (mag-8/ram)

NIAS SELATAN, SUMUTPOS.CO – Rumah dinas (Rumdis) Kejaksaan Negeri Nias Selatan di Jalan Diponegoro No. 97 Kelurahan Pasar Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan yang telah selesai dibangun oleh pemerintah Kabupaten Nias Selatan hingga saat ini belum di serahterima karena belum ada hasil audit BPK, namun sudah ditempati oleh pegawai.

Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan melalui Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN), Yamotuho Hulu mengatakan pembangunan Rumah Dinas Kejaksaan Negeri Nias Selatan ini sudah selesai dan saat ini telah dipergunakan sementara.

“Terkait Serahterima gedung ini masih belum dilakukan, hal itu menunggu hasil audit BPK. Setelah dilakukan audit, maka baru akan dilakukan Serahterima dari Pemerintah Kabupaten Nias Selatan kepada Kejaksaan Negeri Nias Selatan,” ucapnya didampingi Kepala Bidang Tata Ruang dan Pembinaan Jasa Kontruksi (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Nias Selatan, Rahmat Y. Halawa, Konsultan Pengawas, kepada sejumlah wartawan dari berbagai media, Senin (30/10/2023).

Sementara itu, Kabid Tata Ruang dan Pembinaan Jasa Kontruksi Dinas PUPR Kabupaten Nias Selatan (PPK) Rahmat Y. Halawa mengatakan bahwa tujuan dihibahkan rumah dinas (Rumdis) ini adalah untuk mendukung kinerja penegak hukum di Kabupaten Nias Selatan khususnya Kejaksaan Negeri Nias Selatan.

“Pembangunan rumah dinas Kejaksaan Negeri Nias Selatan sudah dilaksanakan dua tahun anggaran, dimana pada tahap I tahun 2022 anggarannya sebesar Rp800.000.000.00 dengan nilai kontrak Rp797,573,058.00. Dan belum selesai karena keterbatasan anggaran. sedangkan kebutuhan yang akan dibangun adalah sebanyak 12 kamar. Tahap I dikerjakan sampai balok ring ke atas dan 2 kamar yang sudah diselesaikan,” ucapnya.

Ia menambahkan bahwa diteruskan pengerjaan proyek pembangunan tahap II tahun 2023 dengan anggarannya sebesar Rp800.000.000.00 dengan nilai kontrak Rp797,573,058.00 sampai selesai dan sekarang sudah ditempati. (mag-8/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/