26 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Biaya Rapat DPRD Sumut Rp2,9 Miliar, kok Nggak Ditender?

Foto: Sumut Pos Sutrisno Pangaribuan dari Fraksi PDIP DPRD Sumut, melarikan palu pimpinan sidang, saat walk out menolak sidang paripurna pemilihan Cawagubsu dilanjutkan, Senin (24/10/2016). Nur Azizah terpilih sebagai wagubsu mendampingi Erry Nuradi.
Foto: Sumut Pos
Sutrisno Pangaribuan dari Fraksi PDIP DPRD Sumut.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kegiatan rapat kerja (Raker) yang digelar Sekretariat DPRD Sumut dengan alokasi anggaran Rp2,9 miliar, disinyalir melanggar Peraturan Presiden (Perpres) No 4/2015, tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Pasalnya, Sekretariat DPRD Sumut melakukan penunjukan langsung untuk kegiatan yang seharusnya ditender terlebih dulu itu.

“Sangat disayangkan, kenapa sekretariat tidak melakukan tender untuk kegiatan dengan nominal Rp2,9 miliar. Padahal sudah jelas, seluruh kegiatan pengadaan barang dan jasa di Sekretariat DPRD Sumut harus patuh pada Perpres 4/2015,” tutur Sutrisno Pangaribuan, Sekretaris Komisi C DPRD Sumut, Selasa (29/11).

Menurut Sutrisno, kegiatan pengadaan barang dan jasa yang tidak mengikuti Perpres 4/2015, merupakan tindakan melawan hukum. “Penggunaan APBD di atas Rp200 juta sudah harus dilelang, kenapa untuk kegiatan Raker tidak dilakukan? Lelang dilakukan untuk memastikan sekretariat menggunakan anggaran secara terbuka dan transparan,” jelas politisi asal PDI-P ini.

Agar masalah ini tidak menjadi polemik, ia meminta agar Sekretariat DPRD Sumut memberikan penjelasan kepada publik. “Kalau uang Rp2,9 miliar itu dipecah untuk beberapa kegiatan, harus dijelaskan rinciannya. Kami curiga ini sengaja ditutupi,” ungkap Sutrisno.

Bukan hanya itu, Sutrisno juga mendesak, agar aparat penegak hukum ikut mengawasi penggunaan anggaran oleh Sekretariat DPRD Sumut untuk menggelar Raker itu. “Tidak ada lelang, sekretariat langsung menunjuk satu hotel untuk menggelar Raker tanpa ada meminta penawaran dari hotel lain sebagai pembanding. Ada bau tidak sedap di kegiatan ini, silakan aparat penegak hukum mengawasinya,” imbaunya.

Anggota Banggar DPRD Sumut, Burhanuddin Siregar mengungkapkan, ia secara mendetail tidak begitu memahami pengusulan anggaran untuk kegiatan Raker. “Saya baru tahun ini duduk di Banggar, jadi tidak tahu,” katanya.

Meski begitu, ia menyebutkan, akan memberikan atensi atau perhatian khusus ke Raker yang tengah menjadi sorotan itu. “Saya baru tahu kalau kegiatan Raker itu anggarannya Rp2,9 miliar,” bebernya.

Foto: Sumut Pos Sutrisno Pangaribuan dari Fraksi PDIP DPRD Sumut, melarikan palu pimpinan sidang, saat walk out menolak sidang paripurna pemilihan Cawagubsu dilanjutkan, Senin (24/10/2016). Nur Azizah terpilih sebagai wagubsu mendampingi Erry Nuradi.
Foto: Sumut Pos
Sutrisno Pangaribuan dari Fraksi PDIP DPRD Sumut.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kegiatan rapat kerja (Raker) yang digelar Sekretariat DPRD Sumut dengan alokasi anggaran Rp2,9 miliar, disinyalir melanggar Peraturan Presiden (Perpres) No 4/2015, tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Pasalnya, Sekretariat DPRD Sumut melakukan penunjukan langsung untuk kegiatan yang seharusnya ditender terlebih dulu itu.

“Sangat disayangkan, kenapa sekretariat tidak melakukan tender untuk kegiatan dengan nominal Rp2,9 miliar. Padahal sudah jelas, seluruh kegiatan pengadaan barang dan jasa di Sekretariat DPRD Sumut harus patuh pada Perpres 4/2015,” tutur Sutrisno Pangaribuan, Sekretaris Komisi C DPRD Sumut, Selasa (29/11).

Menurut Sutrisno, kegiatan pengadaan barang dan jasa yang tidak mengikuti Perpres 4/2015, merupakan tindakan melawan hukum. “Penggunaan APBD di atas Rp200 juta sudah harus dilelang, kenapa untuk kegiatan Raker tidak dilakukan? Lelang dilakukan untuk memastikan sekretariat menggunakan anggaran secara terbuka dan transparan,” jelas politisi asal PDI-P ini.

Agar masalah ini tidak menjadi polemik, ia meminta agar Sekretariat DPRD Sumut memberikan penjelasan kepada publik. “Kalau uang Rp2,9 miliar itu dipecah untuk beberapa kegiatan, harus dijelaskan rinciannya. Kami curiga ini sengaja ditutupi,” ungkap Sutrisno.

Bukan hanya itu, Sutrisno juga mendesak, agar aparat penegak hukum ikut mengawasi penggunaan anggaran oleh Sekretariat DPRD Sumut untuk menggelar Raker itu. “Tidak ada lelang, sekretariat langsung menunjuk satu hotel untuk menggelar Raker tanpa ada meminta penawaran dari hotel lain sebagai pembanding. Ada bau tidak sedap di kegiatan ini, silakan aparat penegak hukum mengawasinya,” imbaunya.

Anggota Banggar DPRD Sumut, Burhanuddin Siregar mengungkapkan, ia secara mendetail tidak begitu memahami pengusulan anggaran untuk kegiatan Raker. “Saya baru tahun ini duduk di Banggar, jadi tidak tahu,” katanya.

Meski begitu, ia menyebutkan, akan memberikan atensi atau perhatian khusus ke Raker yang tengah menjadi sorotan itu. “Saya baru tahu kalau kegiatan Raker itu anggarannya Rp2,9 miliar,” bebernya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/