MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 jelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), Pemerintah akan memberlakukan PPKM Level 3. Polda Sumatera Utara (Sumut) menyatakan, tidak akan melakukan penyekatan di wilayah perbatasan atau jalur keluar-masuk wilayah Sumut saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 nanti.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, pada PPKM level 3 saat Nataru tidak ada pos penyekatan, tapi yang ada hanya pos pengamanan (Pospam).
“Yang ada pos pengamanan, bukan pos penyekatan. Namun di pos itu, tetap memberlakukan mekanisme aturan saat PPKM. Seperti cek tubuh, swab antigen dan rapid itu pasti ada,” ujar Hadi kepada wartawan, Senin (29/11).
Dikatakannya, pihaknya sudah siap melaksanakan penerapan PPKM Level 3 saat liburan Nataru di Sumut dan terus menyosialiasasikannya. Penerapan PPKM Level 3 Nataru, lanjutnya, berdasarkan kebijakan yang dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021.
Adapun aturan PPKM level 3 saat liburan Nataru yang dimulai pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2021, yakni dilarang melakukan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar. Dilarang pulang kampung dengan tujuan tidak priemer. Dilarang berpergian selama Natal dan Tahun Baru. Menutup fasilitas umum seeprti alun-alun dan lapangan terbuka.
Selanjutnya, pemerintah memperketat aturan perjalanan naik transportasi umum, minimal vaksin Covid-19 tahap pertama. Dilarang mengambil cuti dan memanfaatkan libur nasional saat Nataru selama PPKM level 3 bagi ASN, Polri, TNI dan karyawan swasta. Selama PPKM Level 3, kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50 persen. Pembatasan jumlah pengunjung bioskop hingga 50 persen.
Kemudian, pembatasan jumlah pengunjung di tempat makan, minum, cafe dan restoran dengan kapasitas maksimal 50 persen. Dan pembatasan jumlah pengunjung di pusat perbelanjaan maksimal 50 persen sampai pukul 21.00 WIB, dengan penerapan protokol kesehatan (Prokes) yang ketat.
Hadi mengaku, pada penerapan PPKM Level 3 saat liburan Nataru ini, pihaknya lebih melakukan pengetatan terhadap aturan yang berlaku. “Tidak ada penyekatan, yang ada itu pengetatan,” tegasnya lagi.
Hadi menambahkan, pengetatan itu sasarannya pada lokasi hiburan, wisata, perbelanjaan, restoran dan angkutan umum. “Jam operasional, kapasitas pengunjung harus 50 persen, begitu juga dengan kapasitas penumpang kendaraan mobil dan angkutan umum lainnya,” imbuhnya.
Dia mengimbau kepada pemilik atau pengusaha bus untuk tetap menjalankan penerapatan Prokes yang ketat. “Seperti, tempat duduknya tiga harus dikosongkan satu,” pungkasnya.
Gubsu Larang ASN Cuti dan Bepergian
Guna mencegah gelombang ketiga kasus aktif penyebaran Covid-19 saat liburan dan perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi dengan tegas melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemerintah Provinsi Sumut untuk cuti. Edy juga melarang anak buahnya untuk berpergian keluar daerah, mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang.
“Iya sudah pasti dilarang,” kata Edy kepada wartawan di Rumah Dinas Gubernur Sumut, Jalan Jendral Sudirman, Kota Medan, Senin (29/11) sore.
Edy menjelaskan, pihaknya saat ini menunggu Surat Edaran (SE) dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Tjahjo Kumolo terkait larangan cuti dan bepergian keluar daerah tersebut. “Keluar dulu SE-nya. Nanti itu sebagai dasar untuk melarang soal itu,” kata mantan Pangkostrad itu.
Diketahui MenPANRB telah mengeluarkan SE Nomor 26 tahun 2021 yang mengatur tentang pembatasan kegiatan berpergian ke luar daerah dan/atau cuti bagi pegawai ASN selama periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 di masa pandemi Covid-19. Peraturan tersebut dibuat menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 62/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.
Di mana, berdasarkan SE MenPANRB tersebut, pengecualian cuti tidak berlaku bagi ASN yang melahirkan dan cuti sakit bagi PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Begitu juga dengan cuti dengan alasan penting juga diperbolehkan bagi PNS. Namun pemberian cuti harus dilakukan secara akuntabel sesuai PP No 11/2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana diubah dengan PP No 17/2020 dan PP No 49/2018 tentang Manajemen PPPK.
Untuk larangan bepergian keluar daerah, pengecualian di antaranya bagi ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di wilayah aglomerasi. Wilayah aglomerasi seperti Mebidangro, Jabodetabek, Bandung Raya, Jogja Raya, Solo Raya, Kedungsuper, Gerbangkertosusilo maupun Maminasata.(dwi/gus)