27.8 C
Medan
Thursday, May 9, 2024

Mantan Bendahara JKN Puskesmas Glugur Darat Dituntut 7,5 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Bendahara Puskesmas Glugur Darat, Esthi Wulandari dituntut pidana selama 7 tahun 6 bulan penjara. Warga Flamboyan I Perumahan Golden State, Medan Tuntungan ini, dinilai terbukti melakukan korupsi dana Kapitasi JKN sebesar Rp2,4 miliar, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 3 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (29/11).

TUNTUTAN: Mantan Bendahara Puskesmas Glugur Darat, Esthi Wulandari terdakwa kasus korupsi menjalani sidang tuntutan secara virtual, Senin (29/11).agusman/sumut pos.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fauzan Irgi Hasibuan dalam nota tuntutannya menyatakan, terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undng Undang (UU) No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Meminta kepada majelis hakim yang menyenangkan, menuntut terdakwa Esthi Wulandari dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan, denda Rp300 juta, subsidar 6 bulan kurungan,” katanya.

Tidak hanya itu, JPU juga menuntut supaya terdakwa dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,4 miliar lebih, dengan ketentuan setelah sebulan perkara pokoknya berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk negara.

“Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun,” ucapnya.

Menurut JPU, adapun yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi, perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara. “Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dipersidangan,” katanya.

Usai mendengar tuntutan, Majelis hakim yang diketuai As’ad Lubis memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan pada sidang pekan depan.

Mengutip surat dakwaan, perkara ini bermula ketika terdakwa yang menjabat sebagai Bendahara Kapitasi JKN Puskesmas Glugur Darat pada Tahun 2019, mengambil dana Kapitasi Jaminan Kesehatan (JKN) dengan cara membuat cek untuk ditandatangani Kepala Puskesmas Glugur Darat.

Adapun didalam cek yang dibuat terdakwa, hanya menuliskan nominal angka yang akan dicairkan, sedangkan penulisan huruf nominal dalam cek tidak dituliskan oleh terdakwa.

Lalu, terdakwa membawa cek yang telah ditandatangani Kepala Puskesmas dan sebelum pencairan dana, terdakwa menambahkan angka di depan angka bilangan dan terdakwa menulis huruf.

Setelah penambahan angka tersebut, hingga terjadi dalam 8 kali penarikan cek pada Bank Sumut, diperuntukkan terdakwa guna kepentingan pribadi. Berdasarkan jumlah peserta BPJS yang terdaftar di wilayah kerja Puskesmas Glugur Darat Dinas Kesehatan Kota Medan, dengan nilai Dana Kapitasi total keseluruhan sebesar Rp3.496.229.000.

Atas perbuatan terdakwa Esthi, dalam menggunakan Dana Kapitasi JKN untuk kepentingan pribadi, terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp2.789.533.186. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Bendahara Puskesmas Glugur Darat, Esthi Wulandari dituntut pidana selama 7 tahun 6 bulan penjara. Warga Flamboyan I Perumahan Golden State, Medan Tuntungan ini, dinilai terbukti melakukan korupsi dana Kapitasi JKN sebesar Rp2,4 miliar, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 3 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (29/11).

TUNTUTAN: Mantan Bendahara Puskesmas Glugur Darat, Esthi Wulandari terdakwa kasus korupsi menjalani sidang tuntutan secara virtual, Senin (29/11).agusman/sumut pos.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fauzan Irgi Hasibuan dalam nota tuntutannya menyatakan, terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undng Undang (UU) No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Meminta kepada majelis hakim yang menyenangkan, menuntut terdakwa Esthi Wulandari dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan, denda Rp300 juta, subsidar 6 bulan kurungan,” katanya.

Tidak hanya itu, JPU juga menuntut supaya terdakwa dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,4 miliar lebih, dengan ketentuan setelah sebulan perkara pokoknya berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk negara.

“Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun,” ucapnya.

Menurut JPU, adapun yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi, perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara. “Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dipersidangan,” katanya.

Usai mendengar tuntutan, Majelis hakim yang diketuai As’ad Lubis memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan pada sidang pekan depan.

Mengutip surat dakwaan, perkara ini bermula ketika terdakwa yang menjabat sebagai Bendahara Kapitasi JKN Puskesmas Glugur Darat pada Tahun 2019, mengambil dana Kapitasi Jaminan Kesehatan (JKN) dengan cara membuat cek untuk ditandatangani Kepala Puskesmas Glugur Darat.

Adapun didalam cek yang dibuat terdakwa, hanya menuliskan nominal angka yang akan dicairkan, sedangkan penulisan huruf nominal dalam cek tidak dituliskan oleh terdakwa.

Lalu, terdakwa membawa cek yang telah ditandatangani Kepala Puskesmas dan sebelum pencairan dana, terdakwa menambahkan angka di depan angka bilangan dan terdakwa menulis huruf.

Setelah penambahan angka tersebut, hingga terjadi dalam 8 kali penarikan cek pada Bank Sumut, diperuntukkan terdakwa guna kepentingan pribadi. Berdasarkan jumlah peserta BPJS yang terdaftar di wilayah kerja Puskesmas Glugur Darat Dinas Kesehatan Kota Medan, dengan nilai Dana Kapitasi total keseluruhan sebesar Rp3.496.229.000.

Atas perbuatan terdakwa Esthi, dalam menggunakan Dana Kapitasi JKN untuk kepentingan pribadi, terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp2.789.533.186. (man/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/