29 C
Medan
Friday, April 25, 2025

Target PAD Sumut Surplus Rp109 Miliar

Foto: M Iqbal/Sumut Pos
Kepala BP2RD Sumut Sarmadan Hasibuan memaparkan realisasi penerimaan APBD Sumut 2017, Jumat (29/12).

MEDAN, SUMUTPOS.CO โ€“ Realiasai penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumatera Utara (Sumut) 2017 hingga 28 Desember, mencapai 97,58 persen dari Rp12,4 triliun. Sementara untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) surplus Rp109 miliar dari target Rp5,06 triliun.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Sumut H Sarmadan Hasibuan menyampaikan, target penerimaan sebesar Rp12,4 triliun yang ditetapkan pada P-APBD Sumut 2017, terealisasi sebesar Rp12,1 triliun. Namun angka tersebut kemungkinan naik hingga laporan akhir sebelum tutup tahun untuk penerimaan dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), Pajak Bahan Bakar dan Pajak Air Permukaan.

โ€œPenerimaan APBD Sumut itu diperoleh dari PAD yaitu retribusi daerah, dana perimbangan, dan penerimaan lain-lain pendapatan daerah yang sah,โ€ kata Sarmadan dalam konferensi pers di Kantor Gubernur bersama Kepala Biro Humas dan Keprotokolan Ilyas Sitorus didampingi Kabid PKB Victor Lumbanraja, Jumat (29/12).

Dari data yang disampaikan, pajak daerah yang diproyeksikan senilai Rp4,5 triliun mencapai Rp103 persen atau Rp4,6 triliun. Sementara untuk penerimaan lain-lain PAD yang sah, yakni penjualan bahan-bahan bekas bangunan tersealisasi Rp247 miliar atau 138 persen dari target 178 miliar. Sedangkan persentase terbesar yakni ada pada pendapatan denda keterlambatan bidang Pekerjaan Umum (PU) sebesar Rp7,3 miliar dari proyeksi P-APBD Sumut 2017 Rp1,5 miliar, atau lebih Rp5,8 mIliar.

โ€œPendapatan lain juga bersumber dari pendapatan daerah yang sah seperti Pendapatan Hibah, Bantuan Keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya dan pendapatan lainnya,โ€ ujar Sarmadan.

Kesempatan tersebut Sarmadan juga menyebutkan pemberian keringanan terhadap denda PKB dan BBN-KB atas penyerahan kedua dan seterusnya di Sumut diberlakukan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 89/2017. โ€œPemberian keringanan PKB dan BBNKB atas penyerahan kedua dan seterusnya ini dilaksanakan sejak tanggal 15 Desember-29 Desember 2017. Keringanan ini hanya berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pendaftaran dan pembayaran pada tanggal 15-29 Desember 2017. Apabila sampai tanggal 29 Desember 2017 tidak melakukan pembayaran, maka pendaftarannya dibatalkan,โ€ kata Sarmadan.

Foto: M Iqbal/Sumut Pos
Kepala BP2RD Sumut Sarmadan Hasibuan memaparkan realisasi penerimaan APBD Sumut 2017, Jumat (29/12).

MEDAN, SUMUTPOS.CO โ€“ Realiasai penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumatera Utara (Sumut) 2017 hingga 28 Desember, mencapai 97,58 persen dari Rp12,4 triliun. Sementara untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) surplus Rp109 miliar dari target Rp5,06 triliun.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Sumut H Sarmadan Hasibuan menyampaikan, target penerimaan sebesar Rp12,4 triliun yang ditetapkan pada P-APBD Sumut 2017, terealisasi sebesar Rp12,1 triliun. Namun angka tersebut kemungkinan naik hingga laporan akhir sebelum tutup tahun untuk penerimaan dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), Pajak Bahan Bakar dan Pajak Air Permukaan.

โ€œPenerimaan APBD Sumut itu diperoleh dari PAD yaitu retribusi daerah, dana perimbangan, dan penerimaan lain-lain pendapatan daerah yang sah,โ€ kata Sarmadan dalam konferensi pers di Kantor Gubernur bersama Kepala Biro Humas dan Keprotokolan Ilyas Sitorus didampingi Kabid PKB Victor Lumbanraja, Jumat (29/12).

Dari data yang disampaikan, pajak daerah yang diproyeksikan senilai Rp4,5 triliun mencapai Rp103 persen atau Rp4,6 triliun. Sementara untuk penerimaan lain-lain PAD yang sah, yakni penjualan bahan-bahan bekas bangunan tersealisasi Rp247 miliar atau 138 persen dari target 178 miliar. Sedangkan persentase terbesar yakni ada pada pendapatan denda keterlambatan bidang Pekerjaan Umum (PU) sebesar Rp7,3 miliar dari proyeksi P-APBD Sumut 2017 Rp1,5 miliar, atau lebih Rp5,8 mIliar.

โ€œPendapatan lain juga bersumber dari pendapatan daerah yang sah seperti Pendapatan Hibah, Bantuan Keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya dan pendapatan lainnya,โ€ ujar Sarmadan.

Kesempatan tersebut Sarmadan juga menyebutkan pemberian keringanan terhadap denda PKB dan BBN-KB atas penyerahan kedua dan seterusnya di Sumut diberlakukan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 89/2017. โ€œPemberian keringanan PKB dan BBNKB atas penyerahan kedua dan seterusnya ini dilaksanakan sejak tanggal 15 Desember-29 Desember 2017. Keringanan ini hanya berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pendaftaran dan pembayaran pada tanggal 15-29 Desember 2017. Apabila sampai tanggal 29 Desember 2017 tidak melakukan pembayaran, maka pendaftarannya dibatalkan,โ€ kata Sarmadan.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru