28.9 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Tangkap Terpidana Perusak Lingkungan Hidup

LUBUK PAKAM- Sekira 30 massa yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Lingkungan Hidup (MPLH) Kabupaten Serdang Bedagai, berunjuk rasa ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Pakam, Senin (30/1). Mereka menuntut agar Kejari Lubuk Pakam menahan dua terpidana perusak lingkungan hidup yakni H Ahmad Dai Robi alias Haji Abi dan Sutaryo.

Dalam orasinya, massa menyuarakan kekecewaannya karena hingga kini aparat penegak hukum belum juga menahan kedua pelaku. Padahal, sesuai Putusan Mahkamah Agung RI No. 2124 K/Pid SUS/2010, H Abi sudah ditetapkan sebagai terpidana dalam perkara perusakan Sumber Daya Air dengan merusak Benteng Sungai Nipah Desa Sei Sijenggi, Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai. Namun, hingga kini terpidana masih bebas melenggang sebagai anggota dewan di DPRD Serdang Bedagai.

Sementara, Sutaryo ditetapkan sebagai terpidana dalam kasus yang sama, sesuai dengan Keputusan MA RI Nomor 30 K/Pid SUS/2011. Kendati, dirinya masih bebas menjalankan perannya sebagai Kepala Desa Sei Sijenggi, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.

“Kami bosan menunggu kepastian hukum di negara ini, pelaku terus berkeliaran, padahal MA sudah memutuskan hukuman tetap. Akibatnya, lingkungan kami rusak akibat perbuatan mereka,” ucap kordinator aksi Muhammad SY.

Bahkan, pengunjuk rasa mengancam, jika tuntutan mereka tidak dipenuhi, penganjuk rasa berencana akan kembali ke kantor Kejari Lubuk Pakam dengan jumlah massa yang lebih banyak.

Sebagai bentuk kekecewaan warga, terhadap aparat penegak hukum, massa memberikan seekor ayam jantan agar Kajari berani menahan kedua terpidana itu.

Sedangkan Kajari Lubuk Pakam Pathor Rahman SH tidak bersedia bertemu dengan pengunjuk rasa, meski dirinya berada di dalam ruang kerjanya. Akhirnya, dua orang perwakilan pengunjuk rasa diterima Kasi Pidum Maria Magdalena SH.

Ketika wartawan Sumut Pos mendatangi rumah H Abi di Dusun III, Komplek Pasar Bengkel, Desa Bengkel, Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai, rumahnya terlihat sepi. Bahkan menurut Robert, pemilik warung tak jauh dari rumahnya, semenjak tersandung perkara hukum itu, Haji Abi tidak pernah terlihat.(btr)

LUBUK PAKAM- Sekira 30 massa yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Lingkungan Hidup (MPLH) Kabupaten Serdang Bedagai, berunjuk rasa ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Pakam, Senin (30/1). Mereka menuntut agar Kejari Lubuk Pakam menahan dua terpidana perusak lingkungan hidup yakni H Ahmad Dai Robi alias Haji Abi dan Sutaryo.

Dalam orasinya, massa menyuarakan kekecewaannya karena hingga kini aparat penegak hukum belum juga menahan kedua pelaku. Padahal, sesuai Putusan Mahkamah Agung RI No. 2124 K/Pid SUS/2010, H Abi sudah ditetapkan sebagai terpidana dalam perkara perusakan Sumber Daya Air dengan merusak Benteng Sungai Nipah Desa Sei Sijenggi, Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai. Namun, hingga kini terpidana masih bebas melenggang sebagai anggota dewan di DPRD Serdang Bedagai.

Sementara, Sutaryo ditetapkan sebagai terpidana dalam kasus yang sama, sesuai dengan Keputusan MA RI Nomor 30 K/Pid SUS/2011. Kendati, dirinya masih bebas menjalankan perannya sebagai Kepala Desa Sei Sijenggi, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.

“Kami bosan menunggu kepastian hukum di negara ini, pelaku terus berkeliaran, padahal MA sudah memutuskan hukuman tetap. Akibatnya, lingkungan kami rusak akibat perbuatan mereka,” ucap kordinator aksi Muhammad SY.

Bahkan, pengunjuk rasa mengancam, jika tuntutan mereka tidak dipenuhi, penganjuk rasa berencana akan kembali ke kantor Kejari Lubuk Pakam dengan jumlah massa yang lebih banyak.

Sebagai bentuk kekecewaan warga, terhadap aparat penegak hukum, massa memberikan seekor ayam jantan agar Kajari berani menahan kedua terpidana itu.

Sedangkan Kajari Lubuk Pakam Pathor Rahman SH tidak bersedia bertemu dengan pengunjuk rasa, meski dirinya berada di dalam ruang kerjanya. Akhirnya, dua orang perwakilan pengunjuk rasa diterima Kasi Pidum Maria Magdalena SH.

Ketika wartawan Sumut Pos mendatangi rumah H Abi di Dusun III, Komplek Pasar Bengkel, Desa Bengkel, Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai, rumahnya terlihat sepi. Bahkan menurut Robert, pemilik warung tak jauh dari rumahnya, semenjak tersandung perkara hukum itu, Haji Abi tidak pernah terlihat.(btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/