25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Sabrina Gantikan Hasban

Foto: Girsang/JPNN Mendagri Tjaho Kumolo saat bertemu dengan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pudjonugroho, Rabu (28/1). Pertemuan tersebut meminta klarifikasi terkait pelantikan Hasban Ritonga menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut.
Foto: Girsang/JPNN
Mendagri Tjaho Kumolo saat bertemu dengan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pudjonugroho, Rabu (28/1). Pertemuan tersebut meminta klarifikasi terkait pelantikan Hasban Ritonga menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pascapertemuan dengan Mendagri Thjajo Kumolo berapa hari lalu, Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho bergerak cepat dengan menunjuk Asisten Ekonomi dan Administrasi Pembangunan (Ekbang) Sabrina sebagai pelaksana harian (Plh) Sekda Provsu.

Keputusan Gubernur Sumut ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Sumut Pandapotan Siregar kepada wartawan di Lobi Kantor Gubernur, Jumat (30/1) sore. “Pak Hasban dibebastugaskan sementara agar fokus menjalani proses hukum. Ini sudah ditandatangani oleh Gubernur SK pengunjukan ibu Dr Hj Sabrina MSi sebagai Pelaksana Harian Sekda,” katanya.

Dia mengatakan, pembebastugasan Hasban diminta oleh Menteri Dalam Negeri secara resmi saat gubernur berkunjung ke Kementerian Dalam Negeri, Rabu lalu.

Namun Pandapotan enggan menjawab sampai kapan Sabrina akan bertugas sebagai Plh Sekda. “Pokoknya sampai proses hukumnya selesai. Saya tidak tahu itu maksudnya selesai di pengadilan tingkat pertama atau tingkat kasasi. Kewenangan Gubernur untuk mengaktifkan kembali Sekda nanti,” katanya. Pandapotan bahkan menunjukkan SK Gubernur itu dalam posisi nomor surat yang masih kosong, namun sudah ditandatangani Gubsu.

Di samping itu dia juga membeberkan bahwa Hasban Ritonga ikhlas dibebastugaskan sebagai Sekda Sumut. “Beliau ikhlas. Ini malah didisposisikan surat dengan diparaf beliau beserta pesan ‘mohon persetujuan dan tanda tangan dari Bapak Gubernur. Ini ada paraf beliau,” sebutnya sambil menunjukkan sebuah surat disamping SK pemberhentian sementara Hasban yang telah ditandatangani Gubernur.

Dia menegaskan bahwa Hasban masih berstatus sebagai Sekda karena itu yang diangkat adalah pelaksana harian Sekda. Pasalnya Hasban dibebastugaskan sementara agar ia fokus dengan persoalan hukumnya.

Sesuai dengan arahan Menteri Dalam Negeri, lanjutnya, jabatan Sekda akan kembali dijalankan oleh Hasban Ritonga jika sudah ada putusan hukum bersifat tetap (inkrach). Pandapotan membantah bahwa ini akan menjadi rekor Sekda Pemprov Sumut dengan masa tugas tersingkat. “Jangan dikatakan tersingkat. Beliau kan masih sebagai Sekda. Kalau nanti keputusannya di Pengadilan bebas murni, itu kan sudah inkrach,” ujarnya.

Terpisah, Plh Sekda Provsu yang juga Asisten II, Sabrina, mengaku belum menerima surat keputusan gubernur tersebut. Sabrina mengatakan akan siap mengemban amanah itu, karena sehari-hari juga sering melakukan tugas sebagai pelaksana harian saat Sekda berada di luar kota.

“Sampai sekarang saya belum terima suratnya. Ini saja tahu dari rekan-rekan wartawan. Tapi yang namanya amanah, saya siap,” katanya, Jumat sore.

Disinggung bahwa terpilihnya nama dia sebagai Plh Sekda Provsu atas rekomendasi Hasban Ritonga, Sabrina mengaku tidak tahu. Dia juga mengatakan tidak ada komunikasi sebelumnya baik dengan Hasban maupun Gubernur Gatot, terkait penunjukkan dirinya sebagai Plh. “Tidak ada sama sekali,” katanya.

Menurutnya, sebagai Plh, dirinya hanya menjalankan tugas seperti biasa yang bersifat administratif, di samping jabatan definitifnya selaku Asisten II Setdaprovsu. “Insya Allah saya siap, apalagi itu amanah,” pungkasnya. (prn/rbb)

Foto: Girsang/JPNN Mendagri Tjaho Kumolo saat bertemu dengan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pudjonugroho, Rabu (28/1). Pertemuan tersebut meminta klarifikasi terkait pelantikan Hasban Ritonga menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut.
Foto: Girsang/JPNN
Mendagri Tjaho Kumolo saat bertemu dengan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pudjonugroho, Rabu (28/1). Pertemuan tersebut meminta klarifikasi terkait pelantikan Hasban Ritonga menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pascapertemuan dengan Mendagri Thjajo Kumolo berapa hari lalu, Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho bergerak cepat dengan menunjuk Asisten Ekonomi dan Administrasi Pembangunan (Ekbang) Sabrina sebagai pelaksana harian (Plh) Sekda Provsu.

Keputusan Gubernur Sumut ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Sumut Pandapotan Siregar kepada wartawan di Lobi Kantor Gubernur, Jumat (30/1) sore. “Pak Hasban dibebastugaskan sementara agar fokus menjalani proses hukum. Ini sudah ditandatangani oleh Gubernur SK pengunjukan ibu Dr Hj Sabrina MSi sebagai Pelaksana Harian Sekda,” katanya.

Dia mengatakan, pembebastugasan Hasban diminta oleh Menteri Dalam Negeri secara resmi saat gubernur berkunjung ke Kementerian Dalam Negeri, Rabu lalu.

Namun Pandapotan enggan menjawab sampai kapan Sabrina akan bertugas sebagai Plh Sekda. “Pokoknya sampai proses hukumnya selesai. Saya tidak tahu itu maksudnya selesai di pengadilan tingkat pertama atau tingkat kasasi. Kewenangan Gubernur untuk mengaktifkan kembali Sekda nanti,” katanya. Pandapotan bahkan menunjukkan SK Gubernur itu dalam posisi nomor surat yang masih kosong, namun sudah ditandatangani Gubsu.

Di samping itu dia juga membeberkan bahwa Hasban Ritonga ikhlas dibebastugaskan sebagai Sekda Sumut. “Beliau ikhlas. Ini malah didisposisikan surat dengan diparaf beliau beserta pesan ‘mohon persetujuan dan tanda tangan dari Bapak Gubernur. Ini ada paraf beliau,” sebutnya sambil menunjukkan sebuah surat disamping SK pemberhentian sementara Hasban yang telah ditandatangani Gubernur.

Dia menegaskan bahwa Hasban masih berstatus sebagai Sekda karena itu yang diangkat adalah pelaksana harian Sekda. Pasalnya Hasban dibebastugaskan sementara agar ia fokus dengan persoalan hukumnya.

Sesuai dengan arahan Menteri Dalam Negeri, lanjutnya, jabatan Sekda akan kembali dijalankan oleh Hasban Ritonga jika sudah ada putusan hukum bersifat tetap (inkrach). Pandapotan membantah bahwa ini akan menjadi rekor Sekda Pemprov Sumut dengan masa tugas tersingkat. “Jangan dikatakan tersingkat. Beliau kan masih sebagai Sekda. Kalau nanti keputusannya di Pengadilan bebas murni, itu kan sudah inkrach,” ujarnya.

Terpisah, Plh Sekda Provsu yang juga Asisten II, Sabrina, mengaku belum menerima surat keputusan gubernur tersebut. Sabrina mengatakan akan siap mengemban amanah itu, karena sehari-hari juga sering melakukan tugas sebagai pelaksana harian saat Sekda berada di luar kota.

“Sampai sekarang saya belum terima suratnya. Ini saja tahu dari rekan-rekan wartawan. Tapi yang namanya amanah, saya siap,” katanya, Jumat sore.

Disinggung bahwa terpilihnya nama dia sebagai Plh Sekda Provsu atas rekomendasi Hasban Ritonga, Sabrina mengaku tidak tahu. Dia juga mengatakan tidak ada komunikasi sebelumnya baik dengan Hasban maupun Gubernur Gatot, terkait penunjukkan dirinya sebagai Plh. “Tidak ada sama sekali,” katanya.

Menurutnya, sebagai Plh, dirinya hanya menjalankan tugas seperti biasa yang bersifat administratif, di samping jabatan definitifnya selaku Asisten II Setdaprovsu. “Insya Allah saya siap, apalagi itu amanah,” pungkasnya. (prn/rbb)

Previous article
Next article

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/