30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Pemko dan DPRD Gunungsitoli Sahkan Ranperda Penanggulangan Bencana

ADITIA LAOLI/SUMUT POS
TANDATANGANI: Wali Kota Gunungsitoli, Ir Lakhomizaro Zebua menandatangani Ranperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah.

GUNUNGSITOLI, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Gunungsitoli bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gunungsitoli mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penanggulangan bencana, melalui rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Gunungsitoli, Jalan Gomo, Kota Gunungsitoli, Senin (29/1).

Panitia Khusus (PANSUS) DPRD Kota Gunungsitoli menyampaikan beberapa hal yang menjadi dasar penyusunan Ranperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kota Gunungsitoli, salah satunya adalah fakta bahwa Kota Gunungsitoli merupakan salah satu daerah yang memiliki potensi bencana yang cukup tinggi.

Potensi bencana tersebut, akibat kondisi daerah yang berbatasan dengan laut, berbukit-bukit, serta tekstur tanah labil yang dapat memicu terjadinya longsor di beberapa titik. Ranperda itupun disepakati untuk dapat diteruskan pada proses tahapan selanjutnya.

Senada dengan hal tersebut, fraksi-fraksi yang ada di DPRD Kota Gunungsitoli juga menyampaikan persetujuan terhadap Ranperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah, untuk dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Dengan ditetapkannya Ranperda ini menjadi Peraturan Daerah, maka Pemerintah Kota Gunungsitoli akan memiliki payung hukum yang jelas dalam mengkoordinasikan penyelenggaraan penanggulangan bencana di masa yang akan datang.

Wali Kota Gunungsitoli, Ir Lakhomizaro Zebua mengapresiasi segala bentuk komitmen dan dukungan yang diberikan oleh segenap anggota DPRD Kota Gunungsitoli dalam proses pembahasan Ranperda, sehingga dapat ditetapkan tepat waktu sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan. (mag-5/han)

ADITIA LAOLI/SUMUT POS
TANDATANGANI: Wali Kota Gunungsitoli, Ir Lakhomizaro Zebua menandatangani Ranperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah.

GUNUNGSITOLI, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Gunungsitoli bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gunungsitoli mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penanggulangan bencana, melalui rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Gunungsitoli, Jalan Gomo, Kota Gunungsitoli, Senin (29/1).

Panitia Khusus (PANSUS) DPRD Kota Gunungsitoli menyampaikan beberapa hal yang menjadi dasar penyusunan Ranperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kota Gunungsitoli, salah satunya adalah fakta bahwa Kota Gunungsitoli merupakan salah satu daerah yang memiliki potensi bencana yang cukup tinggi.

Potensi bencana tersebut, akibat kondisi daerah yang berbatasan dengan laut, berbukit-bukit, serta tekstur tanah labil yang dapat memicu terjadinya longsor di beberapa titik. Ranperda itupun disepakati untuk dapat diteruskan pada proses tahapan selanjutnya.

Senada dengan hal tersebut, fraksi-fraksi yang ada di DPRD Kota Gunungsitoli juga menyampaikan persetujuan terhadap Ranperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah, untuk dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Dengan ditetapkannya Ranperda ini menjadi Peraturan Daerah, maka Pemerintah Kota Gunungsitoli akan memiliki payung hukum yang jelas dalam mengkoordinasikan penyelenggaraan penanggulangan bencana di masa yang akan datang.

Wali Kota Gunungsitoli, Ir Lakhomizaro Zebua mengapresiasi segala bentuk komitmen dan dukungan yang diberikan oleh segenap anggota DPRD Kota Gunungsitoli dalam proses pembahasan Ranperda, sehingga dapat ditetapkan tepat waktu sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan. (mag-5/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/