25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Pungli Rekomendasi SIMB Camat dan Sekcam Babalan Terjaring OTT

Ilustrasi.

POLDASU, SUMUTPOS.CO – Direktorat Reskrimsu Polda Sumut kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Camat Babalan berinisial YP dan Sekcam, Ro. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melakukan pungli surat rekomendasi untuk pengurusan Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB).

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menjelaskan, OTT dilakukan di kantor Camat Babalan. Saat dilakukan penyergapan, petugas mengamankan tiga orang yakni YP (Camat Babalan), Ro (Sekretaris Camat Babalan), dan RNF (Kasi Trantib Kecamatan Babalan).

Saat dilakukan OTT tersebut, diamankan sejumlah barang bukti dari ketiganya, yakni satu amplop putih bertuliskan PT Mandiri Bersama Saudara berisikan uang tunai Rp 5 juta dari Rosmiati, selembar surat (nomor : 648-03.R/BBL/2020 perihal permohonan SIMB tanggal 29 Januari 2020) yang ditandatangani YP dan disita dari YP. ”Selain itu, satu berkas permohonan SIMB atas nama Yulial Fahri yang disita dari RNF,” ungkap Tatan, Kamis (30/1).

Disebutkan Tatan, setelah terjaring OTT, ketiga orang tersebut beserta barang bukti kemudian diboyong ke Mapolda Sumut untuk diperiksa penyidik.

“Dari hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik, ditetapkan dua dari tiga orang yang diamankan sebagai tersangka. Kedua tersangka itu adalah YP dan Ro”bebernya.

Tatan menambahkan, kedua tersangka dikenakan Pasal 12 huruf (e) Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP.

Tak jauh beda disampaikan Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rony Santama. “Kedua tersangka sudah diamankan, saat ini penyidik masih mendalami lebih lanjut kasusnya,” ujar Rony. (ris/han)

Ilustrasi.

POLDASU, SUMUTPOS.CO – Direktorat Reskrimsu Polda Sumut kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Camat Babalan berinisial YP dan Sekcam, Ro. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melakukan pungli surat rekomendasi untuk pengurusan Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB).

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menjelaskan, OTT dilakukan di kantor Camat Babalan. Saat dilakukan penyergapan, petugas mengamankan tiga orang yakni YP (Camat Babalan), Ro (Sekretaris Camat Babalan), dan RNF (Kasi Trantib Kecamatan Babalan).

Saat dilakukan OTT tersebut, diamankan sejumlah barang bukti dari ketiganya, yakni satu amplop putih bertuliskan PT Mandiri Bersama Saudara berisikan uang tunai Rp 5 juta dari Rosmiati, selembar surat (nomor : 648-03.R/BBL/2020 perihal permohonan SIMB tanggal 29 Januari 2020) yang ditandatangani YP dan disita dari YP. ”Selain itu, satu berkas permohonan SIMB atas nama Yulial Fahri yang disita dari RNF,” ungkap Tatan, Kamis (30/1).

Disebutkan Tatan, setelah terjaring OTT, ketiga orang tersebut beserta barang bukti kemudian diboyong ke Mapolda Sumut untuk diperiksa penyidik.

“Dari hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik, ditetapkan dua dari tiga orang yang diamankan sebagai tersangka. Kedua tersangka itu adalah YP dan Ro”bebernya.

Tatan menambahkan, kedua tersangka dikenakan Pasal 12 huruf (e) Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP.

Tak jauh beda disampaikan Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rony Santama. “Kedua tersangka sudah diamankan, saat ini penyidik masih mendalami lebih lanjut kasusnya,” ujar Rony. (ris/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/