32.8 C
Medan
Thursday, May 9, 2024

Areal Paya Bagas Milik HGU PTPN III

ist
Milik ptpn: HGU PTPN III Kebun Rambutan, tepatnya di daerah Panguripan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh masyarakat Paya Bagas (Suwarno Cs) beberapa hari yang lalu yang ingin menguasai areal HGU PTPN III Kebun Rambutan, tepatnya di daerah Panguripan, dinilai tidak tepat.

Ka Sub Bagian Humas mengatakan, areal tersebut adalah HGU PTPN III yang sudah tidak diragukan lagi keabsahaannya karena sesuai dengan bukti Sertifikat HGU nomor 1 tanggal 14 Mei 1996 yang berakhir 2025 mendatang.

Proses hukum atas areal Paya Bagas yang dilakukan pada tahun 2008 juga telah dimenangkan oleh PTPN III berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi deli (PN-TTD) No : 26/Pdt.G/PN-TTD Tanggal 30 Juni 2008.

Di mana, putusan tersebut telah berkekuatan hukum Tetap karena upaya banding dan perlawanan yang dilakukan oleh masyarakat penggarap ke Pengadilan Tinggi Sumatera Utara tidak dapat diterima.

Pada saat itu PTPN III juga telah melakukan pendekatan dan imbauan kepada masyarakat penggarap, untuk meninggalkan lahan tersebut secara sukarela. Upaya persuasif dengan cara pemberian tali asih kepada masyarakat pun juga sudah dilaksanakan, dan masyarakat menerima tali asih tersebut. “Jadi dari segi hukum, tidak ada lagi alasan masyarakat untuk menuntut dan menggarap areal paya bagas tersebut,” tegasnya.

Untuk menjaga aset, lanjutnya, aksi solidaritas juga ditunjukkan oleh SP Bun PTPN III dalam menjaga dan mempertahankan Aset Negara. Aksi solidaritas SP Bun dilakukan dalam upaya penyelamatan Aset Negara dari sekelompok orang yang tidak bertanggung jawab. Sebab, SP Bun dan setiap karyawan berkewajiban memelihara, menjaga, melindungi serta mempertahankan asset perusahaan dari tindakan pengrusakan atau pengambilalihan asset secara melawan hukum.

“PTPN III (Persero) sebagai perusahaan Negara, selalu taat dan patuh terhadap hukum dan peraturan perundangan yang berlaku dan PTPN III (Persero) sangat menghargai upaya hukum,” kata Ali. PTPN III (Persero) selaku pemegang HGU Kebun Rambutan, lanjutnya, akan menjaga dan mempertahankan areal yang merupakan Asset Negara dari sekelompok orang yang tidak bertanggung jawab. (rel/ila)

ist
Milik ptpn: HGU PTPN III Kebun Rambutan, tepatnya di daerah Panguripan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh masyarakat Paya Bagas (Suwarno Cs) beberapa hari yang lalu yang ingin menguasai areal HGU PTPN III Kebun Rambutan, tepatnya di daerah Panguripan, dinilai tidak tepat.

Ka Sub Bagian Humas mengatakan, areal tersebut adalah HGU PTPN III yang sudah tidak diragukan lagi keabsahaannya karena sesuai dengan bukti Sertifikat HGU nomor 1 tanggal 14 Mei 1996 yang berakhir 2025 mendatang.

Proses hukum atas areal Paya Bagas yang dilakukan pada tahun 2008 juga telah dimenangkan oleh PTPN III berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi deli (PN-TTD) No : 26/Pdt.G/PN-TTD Tanggal 30 Juni 2008.

Di mana, putusan tersebut telah berkekuatan hukum Tetap karena upaya banding dan perlawanan yang dilakukan oleh masyarakat penggarap ke Pengadilan Tinggi Sumatera Utara tidak dapat diterima.

Pada saat itu PTPN III juga telah melakukan pendekatan dan imbauan kepada masyarakat penggarap, untuk meninggalkan lahan tersebut secara sukarela. Upaya persuasif dengan cara pemberian tali asih kepada masyarakat pun juga sudah dilaksanakan, dan masyarakat menerima tali asih tersebut. “Jadi dari segi hukum, tidak ada lagi alasan masyarakat untuk menuntut dan menggarap areal paya bagas tersebut,” tegasnya.

Untuk menjaga aset, lanjutnya, aksi solidaritas juga ditunjukkan oleh SP Bun PTPN III dalam menjaga dan mempertahankan Aset Negara. Aksi solidaritas SP Bun dilakukan dalam upaya penyelamatan Aset Negara dari sekelompok orang yang tidak bertanggung jawab. Sebab, SP Bun dan setiap karyawan berkewajiban memelihara, menjaga, melindungi serta mempertahankan asset perusahaan dari tindakan pengrusakan atau pengambilalihan asset secara melawan hukum.

“PTPN III (Persero) sebagai perusahaan Negara, selalu taat dan patuh terhadap hukum dan peraturan perundangan yang berlaku dan PTPN III (Persero) sangat menghargai upaya hukum,” kata Ali. PTPN III (Persero) selaku pemegang HGU Kebun Rambutan, lanjutnya, akan menjaga dan mempertahankan areal yang merupakan Asset Negara dari sekelompok orang yang tidak bertanggung jawab. (rel/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/