30 C
Medan
Monday, May 6, 2024

Pejabat Pemko Binjai Batal Dilantik, Ada Apa?

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 34 pejabat lingkup Pemko Binjai sejatinya sudah dilantik Wali Kota Binjai H Amir Hamzah pada Jumat (21/1) lalu. Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Binjai Nomor: 188.45-51/K/Tahun 2022, pada 20 Januari 2022. Namun seorang di antaranya, AT batal dilantik.

Berdasarkan informasi yang dirangkum, pejabat eselon 4 ini, rencananya akan dilantik sebagai kepala bidang pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai. Artinya, AT bakal naik menjadi pejabat eselon 3. Namun AT batal dilantik, tanpa alasan yang jelas. Ironisnya lagi, AT yang sudah bersiap akan dilantik, malah diminta oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Binjai untuk ditunda. Padahal, AT sudah berpakaian dinas, lengkap dengan peci hitamnya jelang pelantikan.

Pelaksana Tugas Kepala BKD Kota Binjai, Rahmad Fauzi pun menjelaskan, AT batal dilantik karena tidak hadir. “Enggak. Dia enggak hadir,” ungkap Fauzi, saat dikonfirmasi akhir pekan lalu.

Disoal mengenai adanya kedekatan AT dengan seorang petinggi dari Kejati Sumut, Fauzi hanya menjawab diplomatis.

“Oh gitu ya? Enggak lah kalau itunya. Ku lapor lah kalau gitu,” jawab Sekretaris BKD Kota Binjai tersebut.

Sementara itu, dari 33 pejabat yang dilantik, 10 di antaranya merupakan hasil dari Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. Namun demikian, ada beberapa OPD di lingkungan Pemko Binjai yang masih belum ada pejabat definitifnya. Seperti Dinas Perumahan dan Pemukiman, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Pariwisata, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, serta BKD Kota Binjai.

Fauzi mengakui hal tersebut, ketika disinggung OPD lain masih ada yang belum diisi oleh pejabat definitif.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat (pejabat definitif dilantik). Karena anggaran kemarin sudah habis, ya anggaran tahun inilah. Mudah-mudahan dalam waktu dekat akan diadakan (pelantikan), (karena juga) harus berkoordinasi dulu dengan KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara),” pungkasnya. (ted/saz)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 34 pejabat lingkup Pemko Binjai sejatinya sudah dilantik Wali Kota Binjai H Amir Hamzah pada Jumat (21/1) lalu. Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Binjai Nomor: 188.45-51/K/Tahun 2022, pada 20 Januari 2022. Namun seorang di antaranya, AT batal dilantik.

Berdasarkan informasi yang dirangkum, pejabat eselon 4 ini, rencananya akan dilantik sebagai kepala bidang pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai. Artinya, AT bakal naik menjadi pejabat eselon 3. Namun AT batal dilantik, tanpa alasan yang jelas. Ironisnya lagi, AT yang sudah bersiap akan dilantik, malah diminta oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Binjai untuk ditunda. Padahal, AT sudah berpakaian dinas, lengkap dengan peci hitamnya jelang pelantikan.

Pelaksana Tugas Kepala BKD Kota Binjai, Rahmad Fauzi pun menjelaskan, AT batal dilantik karena tidak hadir. “Enggak. Dia enggak hadir,” ungkap Fauzi, saat dikonfirmasi akhir pekan lalu.

Disoal mengenai adanya kedekatan AT dengan seorang petinggi dari Kejati Sumut, Fauzi hanya menjawab diplomatis.

“Oh gitu ya? Enggak lah kalau itunya. Ku lapor lah kalau gitu,” jawab Sekretaris BKD Kota Binjai tersebut.

Sementara itu, dari 33 pejabat yang dilantik, 10 di antaranya merupakan hasil dari Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. Namun demikian, ada beberapa OPD di lingkungan Pemko Binjai yang masih belum ada pejabat definitifnya. Seperti Dinas Perumahan dan Pemukiman, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Pariwisata, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, serta BKD Kota Binjai.

Fauzi mengakui hal tersebut, ketika disinggung OPD lain masih ada yang belum diisi oleh pejabat definitif.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat (pejabat definitif dilantik). Karena anggaran kemarin sudah habis, ya anggaran tahun inilah. Mudah-mudahan dalam waktu dekat akan diadakan (pelantikan), (karena juga) harus berkoordinasi dulu dengan KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara),” pungkasnya. (ted/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/