26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Semua Eselon II di Pemprovsu Dicalonkan

Foto: Girsang/JPNN Mendagri Tjaho Kumolo saat bertemu dengan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pudjonugroho, Rabu (28/1). Pertemuan tersebut meminta klarifikasi terkait pelantikan Hasban Ritonga menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut.
Foto: Girsang/JPNN
Mendagri Tjaho Kumolo saat bertemu dengan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pudjonugroho, Rabu (28/1).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Bisa dipastikan, hampir seluruh pejabat eselon II di lingkup Pemprov Sumut namanya akan ikut diusulkan sebagai calon penjabat (pj) bupati/walikota di 23 daerah yang akan ikut menggelar pilkada serentak Desember 2015.

Pasalnya, untuk satu kursi Pj bupati/walikota, Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho harus mengusulkan tiga nama ke Mendagri Tjahjo Kumolo. Karena ada 23 kursi Pj bupati/walikota yang harus diisi, maka Gatot harus mengajukan 69 nama.

Dengan demikian, tidak hanya kepada dinas atau kepala badan saja yang punya peluang namanya ikut diusulkan. Para staf ahli gubernur yang merupakan pejabat eselon II, juga punya peluang yang sama.

“Jadi kepala dinas dan atau staf ahli, bisa diusulkan. Kalau mereka menjadi penjabat kepala daerah, maka tugas-tugasnya (tugas eselon II yang menjadi pj bupati/wako, red), dilaksanakan oleh pelaksana tugas (plt),” ujar Juru Bicara Kemendagri, Dodi Riadmadji kepada koran ini di Jakarta, kemarin.

Dia memastikan, dengan mekanisme seperti itu maka tidak akan terjadi gangguan roda pemerintahan.

Hal ini sesuai ketentuan pasal 201 ayat (9) UU pilkada, yang menyebutkan,” untuk mengisi kekosongan jabatan bupati/walikota diangkat penjabat bupati/walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama, sampai dengan pelantikan bupati dan walikota sesuai peraturan perundang-undangan.

Mengenai persyaratan pejabat yang bisa diangkat menjadi Pj bupati/walikota, merujuk pada PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan, dan pemberhentian kada dan wakada.

Di Pasal 132 antara lain disebutkan, dia harus PNS, pengalaman di bidang pemerintahan, menduduki jabatan struktural eselon II pangkat golongan sekurang-kurangnya IV/b. Masa jabatan Pjs kada paling lama satu tahun.

Diketahui, 23 daerah di Sumut yang ikut melaksanakan pilkada serentak tahap pertama. Ke 23 daerah tersebut terdiri dari 14 daerah yang akhir masa jabatan kepala daerahnya berakhir 2015. Dan 9 daerah yang masa kepala daerahnya berakhir semester I 2016.

Terkait itu, Kepala Biro Otonomi Daerah Setdaprovsu, Jimmy Pasaribu menjelaskan, pihaknya sengaja menyiapkan 14 pejabat eselon II sebagai pj, dengan alasan hanya 14 kepala daerah yang akan habis masa tugasnya di 2015 ini. Sementara untuk 9 (sembilan) daerah lagi, diketahui masa jabatan kepala daerahnya baru akan berakhir pada semester pertama di 2016.

“Yang sembilan lagi tidak perlu ditunjuk karena memang masa jabatannya belum berakhir. Estimasi kita, untuk kepala daerahnya yang akan berakhir di semester pertama 2016, hasilnya sudah diketahui paling lambat Februari. Jadi kita pikir tak perlu menyiapkan pj lagi untuk sembilan daerah itu,” kata Jimmy kepada Sumut Pos, di ruang kerjanya, Senin (30/3).

Foto: Girsang/JPNN Mendagri Tjaho Kumolo saat bertemu dengan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pudjonugroho, Rabu (28/1). Pertemuan tersebut meminta klarifikasi terkait pelantikan Hasban Ritonga menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut.
Foto: Girsang/JPNN
Mendagri Tjaho Kumolo saat bertemu dengan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pudjonugroho, Rabu (28/1).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Bisa dipastikan, hampir seluruh pejabat eselon II di lingkup Pemprov Sumut namanya akan ikut diusulkan sebagai calon penjabat (pj) bupati/walikota di 23 daerah yang akan ikut menggelar pilkada serentak Desember 2015.

Pasalnya, untuk satu kursi Pj bupati/walikota, Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho harus mengusulkan tiga nama ke Mendagri Tjahjo Kumolo. Karena ada 23 kursi Pj bupati/walikota yang harus diisi, maka Gatot harus mengajukan 69 nama.

Dengan demikian, tidak hanya kepada dinas atau kepala badan saja yang punya peluang namanya ikut diusulkan. Para staf ahli gubernur yang merupakan pejabat eselon II, juga punya peluang yang sama.

“Jadi kepala dinas dan atau staf ahli, bisa diusulkan. Kalau mereka menjadi penjabat kepala daerah, maka tugas-tugasnya (tugas eselon II yang menjadi pj bupati/wako, red), dilaksanakan oleh pelaksana tugas (plt),” ujar Juru Bicara Kemendagri, Dodi Riadmadji kepada koran ini di Jakarta, kemarin.

Dia memastikan, dengan mekanisme seperti itu maka tidak akan terjadi gangguan roda pemerintahan.

Hal ini sesuai ketentuan pasal 201 ayat (9) UU pilkada, yang menyebutkan,” untuk mengisi kekosongan jabatan bupati/walikota diangkat penjabat bupati/walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama, sampai dengan pelantikan bupati dan walikota sesuai peraturan perundang-undangan.

Mengenai persyaratan pejabat yang bisa diangkat menjadi Pj bupati/walikota, merujuk pada PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan, dan pemberhentian kada dan wakada.

Di Pasal 132 antara lain disebutkan, dia harus PNS, pengalaman di bidang pemerintahan, menduduki jabatan struktural eselon II pangkat golongan sekurang-kurangnya IV/b. Masa jabatan Pjs kada paling lama satu tahun.

Diketahui, 23 daerah di Sumut yang ikut melaksanakan pilkada serentak tahap pertama. Ke 23 daerah tersebut terdiri dari 14 daerah yang akhir masa jabatan kepala daerahnya berakhir 2015. Dan 9 daerah yang masa kepala daerahnya berakhir semester I 2016.

Terkait itu, Kepala Biro Otonomi Daerah Setdaprovsu, Jimmy Pasaribu menjelaskan, pihaknya sengaja menyiapkan 14 pejabat eselon II sebagai pj, dengan alasan hanya 14 kepala daerah yang akan habis masa tugasnya di 2015 ini. Sementara untuk 9 (sembilan) daerah lagi, diketahui masa jabatan kepala daerahnya baru akan berakhir pada semester pertama di 2016.

“Yang sembilan lagi tidak perlu ditunjuk karena memang masa jabatannya belum berakhir. Estimasi kita, untuk kepala daerahnya yang akan berakhir di semester pertama 2016, hasilnya sudah diketahui paling lambat Februari. Jadi kita pikir tak perlu menyiapkan pj lagi untuk sembilan daerah itu,” kata Jimmy kepada Sumut Pos, di ruang kerjanya, Senin (30/3).

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/