MARELAN, SUMUTPOS.CO- Berdirinya bangunan liar serta dijadikannya bantaran Sungai Deli sebagai tempat pembuang sampah ilegal menyebabkan penyempitan dan pendangkalan di alur sungai.
Pengamatan awak Sumut Pos di bantaran Sungai Deli di wilayah Kecamatan Medan Marelan, Sabtu (30/5) kemarin. Tumpukan sampah dan maraknya berdiri bangunan liar di tanggul Sungai Deli di kawasan Jalan Inpeksi dan Jalan Datuk Rubiah Kelurahan Rengas Pulau.
Rahmaniar (38) warga setempat menuturkan, mereka berani mendirikan rumah, warung dan tempat usaha lainnya karena selama ini tidak ada langkah penertiban dari Pemko Medan.”Di Jalan Inpeksi bukan cuma warga yang mendirikan bangunan. Oknum aparat, pedagang dan oknum pengurus LPM juga membuat bangunan disini. Bahkan, ada bangunan ruko yang khusus disewakan ke pedagang,”ungkapnya. Selain berdirinya bangunan liar, kawasan tersebut dijadikan sebagai tempat pembungan sampah ilegal.
Camat Medan Marelan, Parlindungan Harahap sebelumnya pernah mengungkapkan, persoalan bangunan liar di sepanjangan bantaran Sungai Deli di wilayah kecamatannya sudah dikoordinasikan kepada instansi terkait di Pemko Medan, agar dilakukan upaya penertiban.“Pemilik bangunan sudah peringatkan. Sudah dikoordinasikan ke Pemko Medan, tetapi belum dilakukan ditetibkan,” kata, Parlindungan.(rul/btr)
MARELAN, SUMUTPOS.CO- Berdirinya bangunan liar serta dijadikannya bantaran Sungai Deli sebagai tempat pembuang sampah ilegal menyebabkan penyempitan dan pendangkalan di alur sungai.
Pengamatan awak Sumut Pos di bantaran Sungai Deli di wilayah Kecamatan Medan Marelan, Sabtu (30/5) kemarin. Tumpukan sampah dan maraknya berdiri bangunan liar di tanggul Sungai Deli di kawasan Jalan Inpeksi dan Jalan Datuk Rubiah Kelurahan Rengas Pulau.
Rahmaniar (38) warga setempat menuturkan, mereka berani mendirikan rumah, warung dan tempat usaha lainnya karena selama ini tidak ada langkah penertiban dari Pemko Medan.”Di Jalan Inpeksi bukan cuma warga yang mendirikan bangunan. Oknum aparat, pedagang dan oknum pengurus LPM juga membuat bangunan disini. Bahkan, ada bangunan ruko yang khusus disewakan ke pedagang,”ungkapnya. Selain berdirinya bangunan liar, kawasan tersebut dijadikan sebagai tempat pembungan sampah ilegal.
Camat Medan Marelan, Parlindungan Harahap sebelumnya pernah mengungkapkan, persoalan bangunan liar di sepanjangan bantaran Sungai Deli di wilayah kecamatannya sudah dikoordinasikan kepada instansi terkait di Pemko Medan, agar dilakukan upaya penertiban.“Pemilik bangunan sudah peringatkan. Sudah dikoordinasikan ke Pemko Medan, tetapi belum dilakukan ditetibkan,” kata, Parlindungan.(rul/btr)