28 C
Medan
Tuesday, July 2, 2024

KPAID Minta Urusan Akta Kelahiran di Karo Digratiskan

KARO-Unjuk rasa damai yang dilakukan 500 kader Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Tanahkaro terkait penerbitan akta kalahiran mendapat dukungan dari berbagai elemen masyarakat. Satunya diantaranya dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) yang beberapa hari lalu melayangkan surat kepada Bupati Karo terkait sulitnya penerbitan akta kelahiran di daerah ini.

Hal ini diungkapkan oleh Sekjen Majelis Pimpinan Cabang (MPC) PP Kabupaten Karo, Torison Ginting didampingi kordinator aksi damai MPC PP, Makmur Jaya Sembiring SH dan Ketua Badan Pelaksana Kaderisasi Iswadi Purba saat ditemui wartawan kemarin di Berastagi.

Menurut Torison, aksi damai yang dilakukan massa PP mendapat dukungan dari KPAI dengan melayangkan surat kepada Pemkab Karo. KPAID meminta Pemkab Karo secepatnya merespon aspirasi PP itu.

Karena tuntutan PP terkait penerbitan akta kelahiran tersebut berkaitan penting dengan berbagai keperluan masyarakat di Kabupaten Karo, terutama sebagai salah satu persyaratan bagi pelajar untuk melanjutkan pendidikannya.

Dalam surat KPAID tertanggal 24 Juli 2012 yang juga ditembuskan kepada MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Tanah Karo  dengan No :B.4/060/KPAID-SU/VII/2012 mengatakan, bahwa dalam penerapan pasal 23 ayat (2) UU NO 23 Tahun 2002  tentang administrasi kependudukan yang menyebutkan, pencatatan kelahiran yang melampaui batas satu tahun  sebagaimana dimaksud pada pasal satu dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan. Namun dalam penerapannya pasal ini sangat memberatkan masyarakat  dan orangtua  yang akan mengurus akta kelahiran  anaknya, baik dari jarak, waktu maupun biaya yang dikeluarkan.

Sehubungan dengan hal tersebut, seiring dengan peringatan peringatan Hari Anak Nasional (HAN) tanggal 23 Juli 2012, KPAID Provinsi Sumatera Utara  meminta kepada  Bupati Karo untuk menggeratiskan  pelayanan  akta kelahiran tanpa batas  waktu sebagaimana amanah Pasal 28 UU NO 23 Tahun 2012 tentang perlindungan anak.

Bupati Karo, Kena Ukur Karo Surbakti di hadapan massa PP berjanji untuk tahun ini akan secepatnya melakukan koordinasi dengan pihak Pengadilan Negeri Kabanjahe untuk menggelar sidang terbuka di setiap kecamatan-kecamatan yang di kordinir langsung oleh camat masing-masing. Dilaksanakan hal ini akan menggurangi biaya penggurusan akta kelahiran. (wan)

KARO-Unjuk rasa damai yang dilakukan 500 kader Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Tanahkaro terkait penerbitan akta kalahiran mendapat dukungan dari berbagai elemen masyarakat. Satunya diantaranya dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) yang beberapa hari lalu melayangkan surat kepada Bupati Karo terkait sulitnya penerbitan akta kelahiran di daerah ini.

Hal ini diungkapkan oleh Sekjen Majelis Pimpinan Cabang (MPC) PP Kabupaten Karo, Torison Ginting didampingi kordinator aksi damai MPC PP, Makmur Jaya Sembiring SH dan Ketua Badan Pelaksana Kaderisasi Iswadi Purba saat ditemui wartawan kemarin di Berastagi.

Menurut Torison, aksi damai yang dilakukan massa PP mendapat dukungan dari KPAI dengan melayangkan surat kepada Pemkab Karo. KPAID meminta Pemkab Karo secepatnya merespon aspirasi PP itu.

Karena tuntutan PP terkait penerbitan akta kelahiran tersebut berkaitan penting dengan berbagai keperluan masyarakat di Kabupaten Karo, terutama sebagai salah satu persyaratan bagi pelajar untuk melanjutkan pendidikannya.

Dalam surat KPAID tertanggal 24 Juli 2012 yang juga ditembuskan kepada MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Tanah Karo  dengan No :B.4/060/KPAID-SU/VII/2012 mengatakan, bahwa dalam penerapan pasal 23 ayat (2) UU NO 23 Tahun 2002  tentang administrasi kependudukan yang menyebutkan, pencatatan kelahiran yang melampaui batas satu tahun  sebagaimana dimaksud pada pasal satu dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan. Namun dalam penerapannya pasal ini sangat memberatkan masyarakat  dan orangtua  yang akan mengurus akta kelahiran  anaknya, baik dari jarak, waktu maupun biaya yang dikeluarkan.

Sehubungan dengan hal tersebut, seiring dengan peringatan peringatan Hari Anak Nasional (HAN) tanggal 23 Juli 2012, KPAID Provinsi Sumatera Utara  meminta kepada  Bupati Karo untuk menggeratiskan  pelayanan  akta kelahiran tanpa batas  waktu sebagaimana amanah Pasal 28 UU NO 23 Tahun 2012 tentang perlindungan anak.

Bupati Karo, Kena Ukur Karo Surbakti di hadapan massa PP berjanji untuk tahun ini akan secepatnya melakukan koordinasi dengan pihak Pengadilan Negeri Kabanjahe untuk menggelar sidang terbuka di setiap kecamatan-kecamatan yang di kordinir langsung oleh camat masing-masing. Dilaksanakan hal ini akan menggurangi biaya penggurusan akta kelahiran. (wan)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/