25 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Terkait Temuan Kelebihan Anggaran, DPRD Humbahas Konsultasi ke BPK RI

HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – Komisi B DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) hari ini, Rabu (31/7), berkonsultasi kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara di Medan, perihal laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan pertanggungjawaban Pemkab Humbang Hasundutan TA anggaran 2018.

Ketua Komisi B DPRD Humbahas, Moratua Gajah mengatakan, tujuan konsultasi tersebut ada dua hal yang akan disampaikan. Pertama, mengenai adanya temuan kelebihan anggaran realisasi belanja modal pada Dinas Perumahaan dan Permukiman sebesar Rp9.549.669.895, dan kedua di Dinas Perhubungan sebesar Rp449.684.551,00. Kemudian, pengeluaran anggaran tidak sah sebesar Rp802.985.978.

“Selain itu, terkait pembayaran utang pihak ketiga dengan memakai peraturan bupati, yang jelas-jelas Perubahaan APBD tidak disahkan,” kata Moratua di kantornya, Selasa (30/7).

Dijelaskan anggota dewan dari Fraksi Gerindra itu, ada banyak kasus hasil audit atau temuan BPK di beberapa OPD (organisasi perangkat daerah) Pemkab Humbahas, dan sepertinya perlu dikonsultasikan.

Padahal, menurutnya, dari semua catatan BPK, Pemkab Humbahas meraih perolehan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“ Di sinikan tidak fair BPK, ada disitu anggaran tidak sah, kelebihan anggaran. Jadi kita perlu klarifikasi temuan seperti ini,”tandasnya.

Anggota Badan Anggaran (Banggar), akan mengklarifikasi keberadaan aset yang tidak jelas keberadaannya dan jumlahnya.

Dan itu, kata dia, perlu disikapi dengan serius, guna memperbaiki tata kelola aset Pemkab Humbahas yang setiap tahunnya terdapat temuan.

Perlu diketahui, adapun anggota Komisi B yang akan berkonsultasi, Jonser Purba, Mutiha Hasugian, Parulian Simamora, Ramses Lumbangaol, Bantu Tambunan dan Irwan Simamora. (mag-12/han)

HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – Komisi B DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) hari ini, Rabu (31/7), berkonsultasi kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara di Medan, perihal laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan pertanggungjawaban Pemkab Humbang Hasundutan TA anggaran 2018.

Ketua Komisi B DPRD Humbahas, Moratua Gajah mengatakan, tujuan konsultasi tersebut ada dua hal yang akan disampaikan. Pertama, mengenai adanya temuan kelebihan anggaran realisasi belanja modal pada Dinas Perumahaan dan Permukiman sebesar Rp9.549.669.895, dan kedua di Dinas Perhubungan sebesar Rp449.684.551,00. Kemudian, pengeluaran anggaran tidak sah sebesar Rp802.985.978.

“Selain itu, terkait pembayaran utang pihak ketiga dengan memakai peraturan bupati, yang jelas-jelas Perubahaan APBD tidak disahkan,” kata Moratua di kantornya, Selasa (30/7).

Dijelaskan anggota dewan dari Fraksi Gerindra itu, ada banyak kasus hasil audit atau temuan BPK di beberapa OPD (organisasi perangkat daerah) Pemkab Humbahas, dan sepertinya perlu dikonsultasikan.

Padahal, menurutnya, dari semua catatan BPK, Pemkab Humbahas meraih perolehan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“ Di sinikan tidak fair BPK, ada disitu anggaran tidak sah, kelebihan anggaran. Jadi kita perlu klarifikasi temuan seperti ini,”tandasnya.

Anggota Badan Anggaran (Banggar), akan mengklarifikasi keberadaan aset yang tidak jelas keberadaannya dan jumlahnya.

Dan itu, kata dia, perlu disikapi dengan serius, guna memperbaiki tata kelola aset Pemkab Humbahas yang setiap tahunnya terdapat temuan.

Perlu diketahui, adapun anggota Komisi B yang akan berkonsultasi, Jonser Purba, Mutiha Hasugian, Parulian Simamora, Ramses Lumbangaol, Bantu Tambunan dan Irwan Simamora. (mag-12/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/