LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Ketua Umum DPP Pujakesuma Eko Sopianto SE mendesak Kepolisian Polresta Deliserdang menangani kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Tradisional Bakaran Batu di Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang yang mengendap selama hampir 10 tahun.
Hal tersebut diungkapkan Eko Sopianto dalam siaran persnya sejumlah wartawan, Jumat (28/7/2023).
Eko yang merupakan Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Deliserdang ini menyebutkan, kasus ini Polisi harusnya bertindak profesional meski sekiranya kasus ini berhubungan dengan pejabat utama di Kabupaten Deliserdang.
“Ini saatnya Polisi menunjukkan komitmen mereka dalam penegakan hukum dalam kasus dugaan korupsi. Kasus proyek pembangunan pasar Bakaran Batu itu sejak tahun 2014 lalu tapi sampai sekarang tidak ada kelanjutannya. Apalagi kabarnya ada yang ditetapkan tersangka tapi kabarnya hilang begitu saja. Ini masalah uang rakyat yang diduga diselewengkan harus ada konsekwensi penegakan hukum,” ujar Eko.
Eko menegaskan dirinya mengikuti pemberitaan sejumlah media dan mendukung ada penuntasan kasus ini oleh pihak Kepolisian Polresta Deliserdang.
“Kalau Polresta tidak sanggup menuntaskan. Kita siap meminta Bareskrim Polri mengusut kasus ini. Jangan masyarakat sampai berasumsi negatif dalam penanganan kasus ini kepada Polisi,” tegas Eko.
Sebelumnya, Pasar Bakaran Batu Lubukpakam dibangun di atas lahan seluas 1,5 hektar dengan sumber dana dari Kementerian Perdagangan tahun anggaran 2011 dan 2012. Sebagai penanggung jawab kegiatan adalah Dinas Perindustrian dan Perdagangan ( Disperindag) Kabupaten Deliserdang dengan besaran nilai pagu Rp14 miliar yang dicairkan dengan dua tahapan masing-masing Rp 7 miliar awal dan Rp 7 miliar tahun berikutnya .
Selain menggunakan dana APBN, untuk melengkapi sarana dan prasarana pendukung lain seperti pagar, taman, musholla, sumur bor, listrik, tempat pembuangan sampah dan lainnya ini menggunakan dana APBD tahun 2012 dan APBD tahun 2013 .
Pasar Bakaran Batu dibangun untuk menampung relokasi para pedagang kaki lima yang berjualan di seputaran pasar Delimas Lubuk Pakam dengan fasilitas tiga unit bangunan gedung terdiri dari dua unit gedung berlantai 1 dan satu unit gedung berlantai 2 dengan jumlah 218 kios. Dua unit loads dengan 96 meja, untuk kapasitas pedagang diperkirakan 400 lapak.
Pengerjaan pembangunan pasar tradisional pada masa Bupati Amri Tambunan di laksanakan oleh dua perusahaan yang dipinjam oleh pelaksana berinisial AT alias K yang kini menjabat sebagai Bupati Deliserdang dengan pagu Rp6 miliar.
Untuk harga penawaran proyek sebesar Rp5.742.398.000. Penyidik Tipikor Polresta Deliserdang telah memperiksa sejumlah saksi serta para pejabat Pemkab Deliserdang.
Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji saat dikonfirmasi via seluler, kaget karena sudah hampir 10 tahun. Namun, orang nomor satu di Polresta Deliserdang ini mengatakan akan mengecek kembali hal ini.
“Nanti saya cek kembali,” ucap Kapolresta Deliserdang,” singkat. (btr/ram)