25 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Istri Anggota DRPD Simalungun jadi Tersangka

Dugaan Korupsi Kas Pemko Siantar Tahun 2003

SIANTAR – Edita Napitupulu, istri anggota DPRD Simalungun Rajisten Sitorus ditetapkan menjadi tersangka dalam dugaan korupsi ketekoran kas Pemko Siantar tahun 2003 yang merugikan Negara Rp616 juta. Tersangka berikut barang buktinya, langsung diserahkan Kejaksaan Tinggi Agung (Kejatisu) ke Kejaksaan Negeri Siantar, Kamis (30/8).

Kepala Kejaksaan Negeri Siantar (Kajari), Rudi H Pamenan menyebutkan bahwa sebelumnya kasus tersebut ditangani oleh Poldasu.
“Dari Poldasus berkas itu diserahkan ke Kejatisu. Akan tetapi berhubung tersangka merupakan warga Siantar maka berkasnya secara administrasi di serahkan ke Kejari Siantar,” sebutnya.

Dia mengaku, perkara yang menjerat Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemko Siantar ini sama dengan perkara Panahatan Sihombing. Sebelumnya mereka berdua sudah ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus ketekoran kas Pemko 2003. Namun karena Edita sedang dalam perawatan karena suatu penyakit, maka perkaranya baru bias dilimpahkan sekarang.

“Sampai saat ini tersangka masih rawat jalan dan itu sesuai dengan surat dokter yang dilampirkan dari Rumah Sakit Columbia di Medan. Sehingga status tersangka saat ini menjadi tahanan kota dan penjaminnya yakni suaminya Rajisten Sitorus,” paparnya.

Dia menerangkan, untuk Edita kerugian yang dialami Negara yakni Rp616 juta, sementara Panahatan Sihombing yakni Rp1,6 miliar. Secepatnya Kejari Siantar akan langsung menyerahkan berkas itu ke Pengadilan Negeri Tipikor untuk segera disidangkan.

Sebelumnya, Edita Napitupulu warga Jalan Mata Air, Rambung Merah Kecamatan Siantar ini datang ke kantor Kejaksaan sekira pukul 12.40 WIB. Edita tampak masuk ke ruangan Kasi Intel dan menuju keruangan Pidsus. Pelimpahan yang dilakukan terhadap Edita berlangsung mulai sekira pukul 13.00 WIB sampai pukul 16.30 WIB.

Sementara itu dengan singkat Edita Napitupulu mengatakan bahwa dirinya adalah korban dalam kasus ini. “Saya adalah korban. Ada yang ingin menjatuhkan saya saat itu,” sebutnya singkat. Kediaman Edita di Rambung Merah tampak sepi dan kurang terawat. Di depan rumah itu tampak beberapa plank asosiasi dan surat kabar.(mua/smg)

Dugaan Korupsi Kas Pemko Siantar Tahun 2003

SIANTAR – Edita Napitupulu, istri anggota DPRD Simalungun Rajisten Sitorus ditetapkan menjadi tersangka dalam dugaan korupsi ketekoran kas Pemko Siantar tahun 2003 yang merugikan Negara Rp616 juta. Tersangka berikut barang buktinya, langsung diserahkan Kejaksaan Tinggi Agung (Kejatisu) ke Kejaksaan Negeri Siantar, Kamis (30/8).

Kepala Kejaksaan Negeri Siantar (Kajari), Rudi H Pamenan menyebutkan bahwa sebelumnya kasus tersebut ditangani oleh Poldasu.
“Dari Poldasus berkas itu diserahkan ke Kejatisu. Akan tetapi berhubung tersangka merupakan warga Siantar maka berkasnya secara administrasi di serahkan ke Kejari Siantar,” sebutnya.

Dia mengaku, perkara yang menjerat Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemko Siantar ini sama dengan perkara Panahatan Sihombing. Sebelumnya mereka berdua sudah ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus ketekoran kas Pemko 2003. Namun karena Edita sedang dalam perawatan karena suatu penyakit, maka perkaranya baru bias dilimpahkan sekarang.

“Sampai saat ini tersangka masih rawat jalan dan itu sesuai dengan surat dokter yang dilampirkan dari Rumah Sakit Columbia di Medan. Sehingga status tersangka saat ini menjadi tahanan kota dan penjaminnya yakni suaminya Rajisten Sitorus,” paparnya.

Dia menerangkan, untuk Edita kerugian yang dialami Negara yakni Rp616 juta, sementara Panahatan Sihombing yakni Rp1,6 miliar. Secepatnya Kejari Siantar akan langsung menyerahkan berkas itu ke Pengadilan Negeri Tipikor untuk segera disidangkan.

Sebelumnya, Edita Napitupulu warga Jalan Mata Air, Rambung Merah Kecamatan Siantar ini datang ke kantor Kejaksaan sekira pukul 12.40 WIB. Edita tampak masuk ke ruangan Kasi Intel dan menuju keruangan Pidsus. Pelimpahan yang dilakukan terhadap Edita berlangsung mulai sekira pukul 13.00 WIB sampai pukul 16.30 WIB.

Sementara itu dengan singkat Edita Napitupulu mengatakan bahwa dirinya adalah korban dalam kasus ini. “Saya adalah korban. Ada yang ingin menjatuhkan saya saat itu,” sebutnya singkat. Kediaman Edita di Rambung Merah tampak sepi dan kurang terawat. Di depan rumah itu tampak beberapa plank asosiasi dan surat kabar.(mua/smg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/