28 C
Medan
Wednesday, May 1, 2024

Amir Mirza Hutagalung Nyaris Pimpin Padangsidimpuan

Foto: Ist
Amir Mirza Hutagalung saat mencalon sebagai Walikota di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara pada 2012 lalu, namun kalah.

SIDIMPUAN, SUMUTPOS.COAmir Mirza Hutagalung, yang dicokok KPK terkait kasus OTT melibatkan Walikota Tegal, diketahui pernah mencalon sebagai Walikota di Padangsidimpuan, Sumatera Utara pada Tahun 2012 lalu.

Informasi yang dihimpun, waktu itu Amir Mirza berpasangan dengan H Nurwin Nasution dengan nomor urut 5. Pengusaha yang juga berdomisili di Kota Medan ini mendaftar lewat jalur independen dengan pernyataan dukungan lewat 15 ribu fotokopi penduduk Kota Padangsidimpuan.

“Iya benar, beliau seingat saya pernah menyalon sebagai Walikota di Padangsidimpuan pada Tahun 2012 lalu,” ucap Fahmi warga Kota Padangsidimpuan mengingat sosok Amir Mirza, Rabu (30/8).

Sayangnya, pencalonan Amir Mirza untuk menjadi walikota dikandaskan oleh Pasangan Andar Amin Harahap-Isnandar Nasution yang sampai saat ini menjabat sebagai Walikota dan Wakil Walikota Padangsidimpuan.

Sosok Amir Mirza dikenal sebagai seorang wirausahawan yang menurun dari ayahnya yang juga seorang pengusaha dan berdomisili di Kota Medan.

Pada waktu mencalon, Amir Mirza sengaja memilih jalur independen untuk menghindari biaya politik yang besar serta menghindari “Money Politic”. Bahkan dalam kampanyenya, Amir Mirza pernah mengatakan, Money Politic berujung kepada pembodohan masyarakat.

“Kita tidak mau membodohi masyarakat dengan politik uang, mari kita jadikan masyarakat cerdas. Sebab pada akhirnya masyarakat yang akan menikmati hasilnya,” ujar Amir Mirza saat kampanye waktu itu.

Selian pernah mencalon, namanya juga pernah tercantum dalam daftar nama-nama orang yang menguasai lahan di areal hutan yang masuk dalam kawasan di wilayah Aek Sabaon, Sibiobio, Kecamatan Marancar, Tapanuli Selatan.

Hal itu juga diakui oleh sejumlah masyarakat di Kota Padangsidimpuan. “Lahannya juga ada di Aek Sabaon, Tapanuli Selatan,” tukas warga.(yza/ras)

Foto: Ist
Amir Mirza Hutagalung saat mencalon sebagai Walikota di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara pada 2012 lalu, namun kalah.

SIDIMPUAN, SUMUTPOS.COAmir Mirza Hutagalung, yang dicokok KPK terkait kasus OTT melibatkan Walikota Tegal, diketahui pernah mencalon sebagai Walikota di Padangsidimpuan, Sumatera Utara pada Tahun 2012 lalu.

Informasi yang dihimpun, waktu itu Amir Mirza berpasangan dengan H Nurwin Nasution dengan nomor urut 5. Pengusaha yang juga berdomisili di Kota Medan ini mendaftar lewat jalur independen dengan pernyataan dukungan lewat 15 ribu fotokopi penduduk Kota Padangsidimpuan.

“Iya benar, beliau seingat saya pernah menyalon sebagai Walikota di Padangsidimpuan pada Tahun 2012 lalu,” ucap Fahmi warga Kota Padangsidimpuan mengingat sosok Amir Mirza, Rabu (30/8).

Sayangnya, pencalonan Amir Mirza untuk menjadi walikota dikandaskan oleh Pasangan Andar Amin Harahap-Isnandar Nasution yang sampai saat ini menjabat sebagai Walikota dan Wakil Walikota Padangsidimpuan.

Sosok Amir Mirza dikenal sebagai seorang wirausahawan yang menurun dari ayahnya yang juga seorang pengusaha dan berdomisili di Kota Medan.

Pada waktu mencalon, Amir Mirza sengaja memilih jalur independen untuk menghindari biaya politik yang besar serta menghindari “Money Politic”. Bahkan dalam kampanyenya, Amir Mirza pernah mengatakan, Money Politic berujung kepada pembodohan masyarakat.

“Kita tidak mau membodohi masyarakat dengan politik uang, mari kita jadikan masyarakat cerdas. Sebab pada akhirnya masyarakat yang akan menikmati hasilnya,” ujar Amir Mirza saat kampanye waktu itu.

Selian pernah mencalon, namanya juga pernah tercantum dalam daftar nama-nama orang yang menguasai lahan di areal hutan yang masuk dalam kawasan di wilayah Aek Sabaon, Sibiobio, Kecamatan Marancar, Tapanuli Selatan.

Hal itu juga diakui oleh sejumlah masyarakat di Kota Padangsidimpuan. “Lahannya juga ada di Aek Sabaon, Tapanuli Selatan,” tukas warga.(yza/ras)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/