23 C
Medan
Sunday, February 23, 2025
spot_img

Sosialisasi Perwal No. 44 Tahun 2020

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Polsek Rambutan bersama Kelurahan Brohol, Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi, Satpol PP dan Babinsa Koramil 13 Kota Tebingtinggi mulai melakukan sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 44 Tahun 2020 tentang peraturan tatanan baru penanganan Covid-19 di Kota Tebingtinggi.

SOSIALISASI: Petugas Polsek Rambutan sedang mensosialisasikan Perwal No.44 tentang penanganan Covid-19 di Kota Tebingtinggi.
SOSIALISASI: Petugas Polsek Rambutan sedang mensosialisasikan Perwal No.44 tentang penanganan Covid-19 di Kota Tebingtinggi.

Sosialisasi dilaksanakan di Pekan Sore, Jalan Setia Budi, Kelurahan Brohol, Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi.

Kapolsek Rambutan AKP H Samosir mengimbau agar masyarakat mengikuti protokol kesehatan yaitu mencuci tangan dengan sabu, memakai masker dan jaga jarak.

Kepada masyarakat dan pedagang yang didapati tidak melaksanakan protokol kesehatan, akan dikenakan sanksi didenda Rp50.000 dan menyapu jalan serta penyitaan KTP. (ian/han)

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Polsek Rambutan bersama Kelurahan Brohol, Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi, Satpol PP dan Babinsa Koramil 13 Kota Tebingtinggi mulai melakukan sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 44 Tahun 2020 tentang peraturan tatanan baru penanganan Covid-19 di Kota Tebingtinggi.

SOSIALISASI: Petugas Polsek Rambutan sedang mensosialisasikan Perwal No.44 tentang penanganan Covid-19 di Kota Tebingtinggi.
SOSIALISASI: Petugas Polsek Rambutan sedang mensosialisasikan Perwal No.44 tentang penanganan Covid-19 di Kota Tebingtinggi.

Sosialisasi dilaksanakan di Pekan Sore, Jalan Setia Budi, Kelurahan Brohol, Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi.

Kapolsek Rambutan AKP H Samosir mengimbau agar masyarakat mengikuti protokol kesehatan yaitu mencuci tangan dengan sabu, memakai masker dan jaga jarak.

Kepada masyarakat dan pedagang yang didapati tidak melaksanakan protokol kesehatan, akan dikenakan sanksi didenda Rp50.000 dan menyapu jalan serta penyitaan KTP. (ian/han)

spot_img

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

spot_imgspot_imgspot_img

Artikel Terbaru

/