26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Berkas Gatot-Evy Masih “Terkatung-Katung”

Gubsu Gatot Pujonugroho dan istri mudanya Evy Susanti ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap hakim PTUN Medan.
Gubsu Gatot Pujonugroho dan istri mudanya Evy Susanti ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap hakim PTUN Medan.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat merampungkan berkas pemeriksaan mantan Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem Patrice Rio Capella. Meski baru ditetapkan sebagai tersangka Kamis (15/10) lalu, hanya dalam waktu 15 hari, penyidik lembaga antirasuah tersebut telah melimpahkan berkas Rio ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Disampaikan bahwa hari Jumat, 30 Oktober 2015 ini telah dilakukan proses tahap II (pelimpahan) oleh Tim Penyidik kepada Tim JPU (Jaksa Penuntut Umum, red) atas nama Patrice Rio Capella,” ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Jumat (30/10).

Dengan telah dilimpahkannya berkas, maka sesuai ketentuan yang berlaku, tim KPU pada KPK harus menyusun surat dakwaan dan melimpahkannya ke pengadilan dalam waktu maksimal 14 hari.

“Selama proses penuntutan yang bersangkutan akan tetap di tahan di Rutan KPK,” jelas Yuyuk.

Rio diduga menerima uang suap untuk mengamankan kasus korupsi dana bantuan sosial Pemprov Sumatera Utara di Kejaksaan Agung. Pihak pemberi suap adalah Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti.

Rio Capella disangka melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, Gatot Pujo dan Evy disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini berawal setelah sebelumnya Kejaksaan menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawah (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), dan Penyertaan Modal sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Atas hal tersebut, Gatot menurut Kuasa Hukumnya Yanuar Wasesa, meminta bantuan Rio. Pasalnya Rio saat itu diketahui menjabat Sekjen NasDem.

“Permintaan ini wajar ya, jadi minta supaya Pak Rio menjembatani komunikasi dengan Jaksa Agung, karena sama-sama satu partai kan logika berpikirnya sangat rasional lah,” kata Yanuar.

Gatot juga diketahui minta bantuan advokat senior Otto Cornelis Kaligis yang ketika itu adalah ketua mahkamah Partai NasDem. Gatot bahkan pernah bertemu langsung dengan Surya Paloh di markas NasDem untuk keperluan yang sama.

“Logika berpikirnya sangat rasional lah, minta tolong Pak Rio, minta tolong Pak OC yang sama-sama partai NasDem gitu aja,” Yanuar.

Yanuar menganggap tidak ada hukum yang dilanggar Gatot dengan meminta bantuan para petinggi NasDem itu. Pasalnya, sang klien hanya sekadar meminta tolong aspirasinya disampaikan ke Jaksa Agung.

Saat hal tersebut kembali ditanyakan pada Jaksa Agung M Prasetyo, ia enggan menjawab. Ia hanya meminta wartawan menanyakan hal tersebut langsung kepada KPK.

“Silakan tanya langsung pada KPK apa dan bagaimananya. Kalau saya benar pun banyak tidak percaya,”ujarnya.

Prasetyo juga membantah pernah berkomunikasi dengan Rio. Senada dengan keterangan yang pernah dikemukakan sebelumnya, ia mempersilakan menanyakan langsung hal tersebut kepada Rio. “Saya berulang kali mengatakan tidak pernah berkomunikasi ataupun ketemu,” ujar Prasetyo.(gir)

Gubsu Gatot Pujonugroho dan istri mudanya Evy Susanti ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap hakim PTUN Medan.
Gubsu Gatot Pujonugroho dan istri mudanya Evy Susanti ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap hakim PTUN Medan.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat merampungkan berkas pemeriksaan mantan Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem Patrice Rio Capella. Meski baru ditetapkan sebagai tersangka Kamis (15/10) lalu, hanya dalam waktu 15 hari, penyidik lembaga antirasuah tersebut telah melimpahkan berkas Rio ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Disampaikan bahwa hari Jumat, 30 Oktober 2015 ini telah dilakukan proses tahap II (pelimpahan) oleh Tim Penyidik kepada Tim JPU (Jaksa Penuntut Umum, red) atas nama Patrice Rio Capella,” ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Jumat (30/10).

Dengan telah dilimpahkannya berkas, maka sesuai ketentuan yang berlaku, tim KPU pada KPK harus menyusun surat dakwaan dan melimpahkannya ke pengadilan dalam waktu maksimal 14 hari.

“Selama proses penuntutan yang bersangkutan akan tetap di tahan di Rutan KPK,” jelas Yuyuk.

Rio diduga menerima uang suap untuk mengamankan kasus korupsi dana bantuan sosial Pemprov Sumatera Utara di Kejaksaan Agung. Pihak pemberi suap adalah Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti.

Rio Capella disangka melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, Gatot Pujo dan Evy disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini berawal setelah sebelumnya Kejaksaan menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawah (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), dan Penyertaan Modal sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Atas hal tersebut, Gatot menurut Kuasa Hukumnya Yanuar Wasesa, meminta bantuan Rio. Pasalnya Rio saat itu diketahui menjabat Sekjen NasDem.

“Permintaan ini wajar ya, jadi minta supaya Pak Rio menjembatani komunikasi dengan Jaksa Agung, karena sama-sama satu partai kan logika berpikirnya sangat rasional lah,” kata Yanuar.

Gatot juga diketahui minta bantuan advokat senior Otto Cornelis Kaligis yang ketika itu adalah ketua mahkamah Partai NasDem. Gatot bahkan pernah bertemu langsung dengan Surya Paloh di markas NasDem untuk keperluan yang sama.

“Logika berpikirnya sangat rasional lah, minta tolong Pak Rio, minta tolong Pak OC yang sama-sama partai NasDem gitu aja,” Yanuar.

Yanuar menganggap tidak ada hukum yang dilanggar Gatot dengan meminta bantuan para petinggi NasDem itu. Pasalnya, sang klien hanya sekadar meminta tolong aspirasinya disampaikan ke Jaksa Agung.

Saat hal tersebut kembali ditanyakan pada Jaksa Agung M Prasetyo, ia enggan menjawab. Ia hanya meminta wartawan menanyakan hal tersebut langsung kepada KPK.

“Silakan tanya langsung pada KPK apa dan bagaimananya. Kalau saya benar pun banyak tidak percaya,”ujarnya.

Prasetyo juga membantah pernah berkomunikasi dengan Rio. Senada dengan keterangan yang pernah dikemukakan sebelumnya, ia mempersilakan menanyakan langsung hal tersebut kepada Rio. “Saya berulang kali mengatakan tidak pernah berkomunikasi ataupun ketemu,” ujar Prasetyo.(gir)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/