25.6 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

SKK Kejari Binjai Sukses Genjot PAD

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) yang memberikan surat kuasa khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri Binjai, sukses menggenjot pendapatan asli daerah (PAD). Salah satunya dari sektor pemungutan pajak bumi bangunan (PBB).

“Ada beberapa yang kami menerima SKK dan merupakan bagian dari MoU Pemko Binjai dengan Kejari Binjai. Progresnya sudah terlihat karena telah berhasil memulihkan keuangan pemerintah daerah melalui SKK PBB. Ada 79 SKK untuk sektor PBB,” kata Kasi Intelijen Kejari Binjai, Adre Wanda Ginting, Selasa (31/10/2023).

Dia menjelaskan, potensi yang dapat diperoleh melalui 79 SKK untuk sektor PBB hampir Rp2 miliar. Sejauh ini, pihaknya sudah melakukan pemungutan atau pemulihan keuangan daerah melalui SKK tersebut hampir setengahnya dari nilai potensi tersebut.

Tahun berjalan ini, dia optimis, potensi pendapatan Pemko Binjai dapat meningkat dari sektor PBB. “Ini masih satu sektor, ada sektor lainnya. Seperti bidang PAD atau pendapatan asli daerah dan sektor aset,” sambungnya didampingi Jaksa Pengacara Negara, Anistia Ratenia Putri Siregar.

Adre menambahkan, SKK dari sektor PBB ini sudah berhasil meraih pendapatan pemda hingga hampir Rp1 miliar. “Yang banyak ini dari sektor PAD, yang meliputi pajak hotel, restoran, reklame, air bawah tanah dan parkir. Saat ini sedang digenjot, nanti akan kita rincikan,” ujarnya.

Dia menambahkan, ada beberapa pengusaha restoran maupun cafe yang masih menunggak pajaknya sejak tahun 2021. Bahkan, ada di antara mereka yang menunggak ogah melakukan pembayaran pajak restoran tersebut.

“Ada satu pengusaha yang memang tidak mau bayar sama sekali karena merasa telah membayar. Sebab tahun-tahun sebelumnya, petugas pemungut pajak ini dari kelurahan. Jadi mereka merasa sudah bayar dan tidak menunggak,” beber JPN Anistia.

Karenanya, Pemko Binjai melalui JPN akan menggugat hal tersebut. “Rencananya tahun depan dan itupun melihat keputusan dari pemerintah kota sebagai klien kami,” pungkas Anistia.

Sebelumnya, sejumlah pengusaha yang membuka cafe, restoran atau tempat usaha lainnya, disinyalir banyak penunggak pajak di Kota Binjai. Karenanya, Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah bersama Kejaksaan Negeri Binjai berkolaborasi melakukan penagihan pajak.

Ini dilakukan demi mengejar target pendapatan asli daerah (PAD) Kota Binjai. (ted/ram)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) yang memberikan surat kuasa khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri Binjai, sukses menggenjot pendapatan asli daerah (PAD). Salah satunya dari sektor pemungutan pajak bumi bangunan (PBB).

“Ada beberapa yang kami menerima SKK dan merupakan bagian dari MoU Pemko Binjai dengan Kejari Binjai. Progresnya sudah terlihat karena telah berhasil memulihkan keuangan pemerintah daerah melalui SKK PBB. Ada 79 SKK untuk sektor PBB,” kata Kasi Intelijen Kejari Binjai, Adre Wanda Ginting, Selasa (31/10/2023).

Dia menjelaskan, potensi yang dapat diperoleh melalui 79 SKK untuk sektor PBB hampir Rp2 miliar. Sejauh ini, pihaknya sudah melakukan pemungutan atau pemulihan keuangan daerah melalui SKK tersebut hampir setengahnya dari nilai potensi tersebut.

Tahun berjalan ini, dia optimis, potensi pendapatan Pemko Binjai dapat meningkat dari sektor PBB. “Ini masih satu sektor, ada sektor lainnya. Seperti bidang PAD atau pendapatan asli daerah dan sektor aset,” sambungnya didampingi Jaksa Pengacara Negara, Anistia Ratenia Putri Siregar.

Adre menambahkan, SKK dari sektor PBB ini sudah berhasil meraih pendapatan pemda hingga hampir Rp1 miliar. “Yang banyak ini dari sektor PAD, yang meliputi pajak hotel, restoran, reklame, air bawah tanah dan parkir. Saat ini sedang digenjot, nanti akan kita rincikan,” ujarnya.

Dia menambahkan, ada beberapa pengusaha restoran maupun cafe yang masih menunggak pajaknya sejak tahun 2021. Bahkan, ada di antara mereka yang menunggak ogah melakukan pembayaran pajak restoran tersebut.

“Ada satu pengusaha yang memang tidak mau bayar sama sekali karena merasa telah membayar. Sebab tahun-tahun sebelumnya, petugas pemungut pajak ini dari kelurahan. Jadi mereka merasa sudah bayar dan tidak menunggak,” beber JPN Anistia.

Karenanya, Pemko Binjai melalui JPN akan menggugat hal tersebut. “Rencananya tahun depan dan itupun melihat keputusan dari pemerintah kota sebagai klien kami,” pungkas Anistia.

Sebelumnya, sejumlah pengusaha yang membuka cafe, restoran atau tempat usaha lainnya, disinyalir banyak penunggak pajak di Kota Binjai. Karenanya, Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah bersama Kejaksaan Negeri Binjai berkolaborasi melakukan penagihan pajak.

Ini dilakukan demi mengejar target pendapatan asli daerah (PAD) Kota Binjai. (ted/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/