32.8 C
Medan
Tuesday, April 30, 2024

Bawa 100 Kg Ganja, Sofian Syah Terancam Hukuman Mati

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Sofian Syah (25) warga asal Aceh Tenggara, Aceh, terancam mendapat hukuman mati. Dia didakwa jaksa atas kasus membawa ganja seberat 100 kilogram (kg), dalam sidang virtual di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (31/10/2023).

Jaksa penuntut umum (JPU) Sri Hartati mengatakan, terdakwa sebelumnya ditangkap pada Agustus 2023 lalu oleh polisi dari Polda Sumut. Saat itu, polisi menerima info dari warga terkait transaksi narkotika jenis ganja di seputaran Jalan Kenanga Raya, Medan Selayang.

“Pada 9 Agustus 2023 sekira pukul 15.10 polisi melakukan pembelian terselubung narkotika jenis ganja sebanyak 100 kg kepada Irwansyah alias Iwan (belum tertangkap) dengan harga Rp75 juta,” kata JPU.

JPU melanjutkan, saat polisi sedang menunggu di tempat yang telah disepakati lalu datang terdakwa Sofian Syah menjumpai mereka, dengan mengendarai becak motor, sambil terdakwa bertanya kepada polisi untuk memastikan bahwa saksi polisi yang telah memesan narkotika jenis ganja.

“Setelah itu terdakwa mengajak polisi masuk ke sebuah pekarangan rumah dan sesampainya di teras rumah tersebut lalu terdakwa menurunkan 3 bungkus goni warna putih berisi daun ganja dari atas becak bermotor tersebut,” sebut JPU.

Kemudian, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Saat di interogasi, terdakwa menerangkan ia disuruh oleh Irwansyah untuk mengantarkan narkotika jenis ganja tersebut kepada calon pembeli yaitu polisi.

“Apabila berhasil pekerjaan tersebut maka terdakwa akan mendapat upah dari Irwansyah alias Iwan sebesar Rp1 juta,” ungkap JPU.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan 3 goni berisikan narkotika jenis ganja sebanyak 100 bal, dibungkus dengan menggunakan lakban warna kuning berat bersih 100 kg.

JPU menambahkan, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hkuman maksimal pidana mati.

Usai mendengarkan dakwan, hakim ketua Fauzul Hamdi melanjutkan sidang dengan mendengarkan keterangan saksi. (man/ram)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Sofian Syah (25) warga asal Aceh Tenggara, Aceh, terancam mendapat hukuman mati. Dia didakwa jaksa atas kasus membawa ganja seberat 100 kilogram (kg), dalam sidang virtual di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (31/10/2023).

Jaksa penuntut umum (JPU) Sri Hartati mengatakan, terdakwa sebelumnya ditangkap pada Agustus 2023 lalu oleh polisi dari Polda Sumut. Saat itu, polisi menerima info dari warga terkait transaksi narkotika jenis ganja di seputaran Jalan Kenanga Raya, Medan Selayang.

“Pada 9 Agustus 2023 sekira pukul 15.10 polisi melakukan pembelian terselubung narkotika jenis ganja sebanyak 100 kg kepada Irwansyah alias Iwan (belum tertangkap) dengan harga Rp75 juta,” kata JPU.

JPU melanjutkan, saat polisi sedang menunggu di tempat yang telah disepakati lalu datang terdakwa Sofian Syah menjumpai mereka, dengan mengendarai becak motor, sambil terdakwa bertanya kepada polisi untuk memastikan bahwa saksi polisi yang telah memesan narkotika jenis ganja.

“Setelah itu terdakwa mengajak polisi masuk ke sebuah pekarangan rumah dan sesampainya di teras rumah tersebut lalu terdakwa menurunkan 3 bungkus goni warna putih berisi daun ganja dari atas becak bermotor tersebut,” sebut JPU.

Kemudian, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Saat di interogasi, terdakwa menerangkan ia disuruh oleh Irwansyah untuk mengantarkan narkotika jenis ganja tersebut kepada calon pembeli yaitu polisi.

“Apabila berhasil pekerjaan tersebut maka terdakwa akan mendapat upah dari Irwansyah alias Iwan sebesar Rp1 juta,” ungkap JPU.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan 3 goni berisikan narkotika jenis ganja sebanyak 100 bal, dibungkus dengan menggunakan lakban warna kuning berat bersih 100 kg.

JPU menambahkan, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hkuman maksimal pidana mati.

Usai mendengarkan dakwan, hakim ketua Fauzul Hamdi melanjutkan sidang dengan mendengarkan keterangan saksi. (man/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/