34.5 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Hari Ini Kasasi KPU Simalungun

Pasangan calon Bupati Simalungun, JR Saragih dan Amran Sinaga, pencalonannya dibatalkan KPU.
Pasangan calon Bupati Simalungun, JR Saragih dan Amran Sinaga, pencalonannya dibatalkan KPU.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara resmi mengambil sikap untuk melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang mengabulkan permohonan gugatan terkait pembatalan pencoretan pasangan JR Saragih-Amran Sinaga.

Komisioner KPU Sumatera Utara (Sumut) Evi Novida Ginting mengatakan bahwa perintah resmi KPU RI kepada KPU Simalungun tertuang dalam surat nomor 1061/KPU/XII/2015 tertanggal 29 Desember 2015. Hal tersebut sebagai jawaban atas surat pihaknya yang meminta petunjuk atasannya terkait putusan PTTUN dimaksud. Meskipun sebelumnya telah ada wacana jika kemungkinan besar penyelenggara ini akan mempertahankan putusannya.

“KPU memutuskan untuk melakukan kasasi putusan PTTUN nomor 16 ke MA. Kasasi ini adalah bentuk mempertahankan keputusan kita yang berdasarkan peraturan KPU,” kata Evi, Rabu (30/12).

Dengan adanya perintah resmi KPU RI untuk kasasi ke MA, maka hampir dipastikan pemungutan suara Pilkada Simalungun akan tertunda hingga selesainya proses hukum dengan keputusan akhir pengadil kebijakan negara tertinggi itu.

“Jangan kita melihat dari sisi situ. Kita harus memberikan keadilan pada seluruh paslon, bahwa ada paslon yang tidak memenuhi syarat kita tidak bisa terus menetapkan dia sebagai paslon. Ini kan tidak berkeadilan bagi paslon yang lain,” katanya.

Selain memberikan keadilan serta kepastian hukum dalam Pilkada, langkah kasasi ke MA merupakan bentuk penegakan aturan, di mana setiap calon yang tersangkut kasus hukum dengan ancaman pidana kurungan lima tahun, maka pencalonan yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

“Semua proses yang dilakukan KPU untuk mendapatkan calon berintegritas, sehingga hasilnya baik, itulah upaya KPU. Kenapa aturan dibuat? Kalau bukan KPU yang menegakkan aturannya sendiri siapa lagi?” tegasnya.

Kasasi ini sendiri langsung dilakukan oleh KPU Simalungun bersama kuasa hukumnya, dengan didampingi KPU Sumut.

Ketua KPU Simalungun Adelbert Damanik mengaku belum menerima surat KPU RI nomor 1061 yang memerintahkan mereka untuk melakukan kasasi.

“Kalau sudah ada perintah, kita tinggal masukkan (memori kasasi) saja kok,” kata Adelbert.

Selama ini kata Adelbert, mereka telah menyusun memori kasasi ke MA sesuai dengan petunjuk KPU RI. Memori kasasi yang disusun oleh KPU Simalungun juga telah diserahkan ke KPU RI Selasa lalu. (bal)

Pasangan calon Bupati Simalungun, JR Saragih dan Amran Sinaga, pencalonannya dibatalkan KPU.
Pasangan calon Bupati Simalungun, JR Saragih dan Amran Sinaga, pencalonannya dibatalkan KPU.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara resmi mengambil sikap untuk melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang mengabulkan permohonan gugatan terkait pembatalan pencoretan pasangan JR Saragih-Amran Sinaga.

Komisioner KPU Sumatera Utara (Sumut) Evi Novida Ginting mengatakan bahwa perintah resmi KPU RI kepada KPU Simalungun tertuang dalam surat nomor 1061/KPU/XII/2015 tertanggal 29 Desember 2015. Hal tersebut sebagai jawaban atas surat pihaknya yang meminta petunjuk atasannya terkait putusan PTTUN dimaksud. Meskipun sebelumnya telah ada wacana jika kemungkinan besar penyelenggara ini akan mempertahankan putusannya.

“KPU memutuskan untuk melakukan kasasi putusan PTTUN nomor 16 ke MA. Kasasi ini adalah bentuk mempertahankan keputusan kita yang berdasarkan peraturan KPU,” kata Evi, Rabu (30/12).

Dengan adanya perintah resmi KPU RI untuk kasasi ke MA, maka hampir dipastikan pemungutan suara Pilkada Simalungun akan tertunda hingga selesainya proses hukum dengan keputusan akhir pengadil kebijakan negara tertinggi itu.

“Jangan kita melihat dari sisi situ. Kita harus memberikan keadilan pada seluruh paslon, bahwa ada paslon yang tidak memenuhi syarat kita tidak bisa terus menetapkan dia sebagai paslon. Ini kan tidak berkeadilan bagi paslon yang lain,” katanya.

Selain memberikan keadilan serta kepastian hukum dalam Pilkada, langkah kasasi ke MA merupakan bentuk penegakan aturan, di mana setiap calon yang tersangkut kasus hukum dengan ancaman pidana kurungan lima tahun, maka pencalonan yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

“Semua proses yang dilakukan KPU untuk mendapatkan calon berintegritas, sehingga hasilnya baik, itulah upaya KPU. Kenapa aturan dibuat? Kalau bukan KPU yang menegakkan aturannya sendiri siapa lagi?” tegasnya.

Kasasi ini sendiri langsung dilakukan oleh KPU Simalungun bersama kuasa hukumnya, dengan didampingi KPU Sumut.

Ketua KPU Simalungun Adelbert Damanik mengaku belum menerima surat KPU RI nomor 1061 yang memerintahkan mereka untuk melakukan kasasi.

“Kalau sudah ada perintah, kita tinggal masukkan (memori kasasi) saja kok,” kata Adelbert.

Selama ini kata Adelbert, mereka telah menyusun memori kasasi ke MA sesuai dengan petunjuk KPU RI. Memori kasasi yang disusun oleh KPU Simalungun juga telah diserahkan ke KPU RI Selasa lalu. (bal)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/