LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Selama tahun 2018, Polres Deliserdang menangani kejahatan atau gangguan keamanan ketertiban masyarakat (kamtibmas) sebanyak 2.089 kasus. Bila dibandingkan tahun 2017, terjadi peningkatan sebanyak 204 kasus dari 1.885 kasus yang ditangani.
Hal itu disampaikan Kapolres Deli Serdang AKBP Eddy S Tarigak SIk pada konfrensi pers akhir tahun 2018 yang dihadiri Dandim 0204 Deli Serdang dan Kadis Infokom Deli Serdang.
Selain itu, pelanggaran kode etik profesi jauh meningkat. Jika tahun 2017 lalu hanya 2 kasus, untuk tahun 2018 pelanggaran kode etik profesi sebanyak 10 kasus dengan penyelesaian sebanyak 9 kasus. “Pelanggaran disiplin tahun 2017 sebanyak 28 kasus dan semuanya selesai ditangani. Sedangkan tahun 2018 pelanggaran disiplin sebanyak 20 kasus dan selesai ditangani sebanyak 11 kasus. Saat ini penanganan kasusnya masih berjalan,”beber Eddy.
Untuk kasus narkoba, lanjut perwira berpangkat dua melati emas dipundaknya ini, tahun 2017 jumlah barang bukti sabu seberat 8.769,19 gram, ganja 6.281,24 gram ektasi 50 butir.
Sedangkan tahun 2018 barang bukti sabu seberat 4.073 gram, ganja 23.220,38 gram dan ektasi sebanyak 21 butir.
Kecelakaan lalu lintas terjadi peningkatan. Tahun 2017 jumlah kejadian sebanyak 432 sedangkan tahun 2018 sebanyak 455 kejadian sehingga terjadi peningkatan 5,32 persen. “Korban meninggal dunia tahun 2017 sebanyak 150 orang dengan kerugian materil Rp 213.430.000. Sedangkan tahun 2018 korban meninggal dunia sebanyak 118 orang dengan kerugian materil Rp 233.300.000 sehingga terjadi penurunan korban meninggal dunia sebanyak 22,33 persen,” ujarnya
Pelanggaran lalu lintas terjadi peningkatan. Tahun 2017 jumlah pelanggaran tilang 11.587 dan teguran sebanyak 1.794. Tahun 2018 jumlah pelanggaran tilang 18.309 dan teguran 5270. (btr/han)