29 C
Medan
Thursday, May 23, 2024

Sulit Terealisasi Jelang Ramadhan dan Lebaran

FOTO: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS ELPIJI: Seorang pekerja mengangkat tabung gas elpiji di salah satu pengecer di Jalan Brigjen Katamso Medan, Senin (6/1).
FOTO: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
ELPIJI: Seorang pekerja mengangkat tabung gas elpiji di salah satu pengecer di Jalan Brigjen Katamso Medan.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO-Rencana pengajuan kenaikan elpiji 12 kilogram (kg) secara bertahap oleh Pertamina hingga kini belum juga disetujui.

Pemerintah diakui  masih melakukan kajian terhadap permintaan Pertamina menaikkan harga tersebut.

“Saat ini masih dibahas oleh tim kita dan lintas kementerian terkait usulan itu,” ujar Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Saleh Abdurahman kemarin.

Menurut dia, usulan kenaikan harga elpiji 12 kg tidak bisa diputuskan oleh Kementerian ESDM dan Pertamina saja, tapi harus melalui persetujuan kementerian lain.

Soalnya, kenaikan harga itu akan berdampak pada kondisi perekonomian masyarakat. Dampaknya masih dikaji secara mendalam. “Jangan sampai ini memberatkan masyarakat,” ucapnya.

Saleh mengatakan, pihaknya juga mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mencabut pasal 28 ayat 2 UU Migas No.22 Tahun 2011 yang isinya menyerahkan harga migas kepada mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar atau mekanisme pasar pada 2014.

“MK memutuskan agar harga migas tidak dilepas ke pasar. Itu patokan kita,” tegasnya.

Karena itu, hingga kini belum diputuskan apakah pemerintah akan menyetujui keinginan BUMN minyak itu atau tidak. Apalagi, berdasarkan kajian daya beli masyarakat belum begitu mendukung dan dikhawatirkan menimbulkan penolakan seperti yang terjadi awal tahun.

“Untuk kenaikannya berapa belum ada. Keputusan menyetujui atau tidak belum diputuskan karena ini menyangkut daya beli masyarakat,” papar Saleh.

Dia mengatakan, meski elpiji 12 kg merupakan produk non subsidi seperti pertamax, tetap tidak bisa dilepas ke harga pasar. Alasannya, tidak ada pilihan untuk masyarakat menggunakan produk gas yang lain.

“Ini tidak bisa dilepas seperti pertamax karena elpiji 12 kg banyak digunakan masyarakat kita. Kenaikan harga akan begitu berdampak,” ucapnya.

Kemungkinan, kata dia, bakal dibuat aturan harga batas atas dan bawah untuk elpiji 12 kg. Tapi itu semua masih kajian.

Terkait keinginan Pertamina menaikkan harga elpiji 12 kg secara bertahap awal Juli ini, Saleh mengaku kemungkinan sulit terealisasi. Alasannya, Juli sudah masuk bulan puasa dan Lebaran.

“Itu pasti menjadi pertimbangan pemerintah karena akan menambah beban masyarakat,” tandasnya.

Vice President Corporate Communication PT Pertamina Ali Mundakir mengatakan, untuk kenaikan harga elpiji 12 kg, sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM, Pertamina hanya perlu melaporkan rencana tersebut kepada Menteri ESDM Jero Wacik.

“Aturannya kita memang hanya perlu melaporkan rencana kenaikan itu,” ujarnya.

Terkait dengan waktu kenaikan harga elpiji 12 kg, Ali mengaku akan melihat dari situasi dan kondisi masyarakat.

Pihaknya memang berencana menaikkan harga elpiji 12 kg secara bertahap. Kenaikan harga akan dimulai 1 Juli 2014 sebesar Rp 1.000 per kg. Kenaikan harga akan terus bertahap sampai tercapai harga keekonomian pada 2016.

Ali sebelumnya mengatakan, Pertamina telah melaporkan aksi korporasi tersebut ke pemerintah. Antara lain, lapor ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik serta Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan dalam surat resmi tertanggal 15 Januari 2014.

Berdasarkan surat tersebut, mulai 1 Juli 2014, harga elpiji 12 kg naik Rp 1.000 per kg. Setelah 1 Juli 2014, kenaikan bertahap Rp 1.500 per kg pada 1 Januari 2015 dan Rp 1.500 per kg mulai 1 Juli 2015.

Selanjutnya, 1 Januari 2016 harga elpiji akan naik lagi Rp 1.500 per kg. Lalu 1 Juli 2016, elpiji naik lagi Rp 1.500 per kg dan diperkirakan harga elpiji 12 kg di tingkat konsumen sudah mencapai Rp 180.000 per tabung. (bbs/net)

FOTO: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS ELPIJI: Seorang pekerja mengangkat tabung gas elpiji di salah satu pengecer di Jalan Brigjen Katamso Medan, Senin (6/1).
FOTO: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
ELPIJI: Seorang pekerja mengangkat tabung gas elpiji di salah satu pengecer di Jalan Brigjen Katamso Medan.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO-Rencana pengajuan kenaikan elpiji 12 kilogram (kg) secara bertahap oleh Pertamina hingga kini belum juga disetujui.

Pemerintah diakui  masih melakukan kajian terhadap permintaan Pertamina menaikkan harga tersebut.

“Saat ini masih dibahas oleh tim kita dan lintas kementerian terkait usulan itu,” ujar Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Saleh Abdurahman kemarin.

Menurut dia, usulan kenaikan harga elpiji 12 kg tidak bisa diputuskan oleh Kementerian ESDM dan Pertamina saja, tapi harus melalui persetujuan kementerian lain.

Soalnya, kenaikan harga itu akan berdampak pada kondisi perekonomian masyarakat. Dampaknya masih dikaji secara mendalam. “Jangan sampai ini memberatkan masyarakat,” ucapnya.

Saleh mengatakan, pihaknya juga mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mencabut pasal 28 ayat 2 UU Migas No.22 Tahun 2011 yang isinya menyerahkan harga migas kepada mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar atau mekanisme pasar pada 2014.

“MK memutuskan agar harga migas tidak dilepas ke pasar. Itu patokan kita,” tegasnya.

Karena itu, hingga kini belum diputuskan apakah pemerintah akan menyetujui keinginan BUMN minyak itu atau tidak. Apalagi, berdasarkan kajian daya beli masyarakat belum begitu mendukung dan dikhawatirkan menimbulkan penolakan seperti yang terjadi awal tahun.

“Untuk kenaikannya berapa belum ada. Keputusan menyetujui atau tidak belum diputuskan karena ini menyangkut daya beli masyarakat,” papar Saleh.

Dia mengatakan, meski elpiji 12 kg merupakan produk non subsidi seperti pertamax, tetap tidak bisa dilepas ke harga pasar. Alasannya, tidak ada pilihan untuk masyarakat menggunakan produk gas yang lain.

“Ini tidak bisa dilepas seperti pertamax karena elpiji 12 kg banyak digunakan masyarakat kita. Kenaikan harga akan begitu berdampak,” ucapnya.

Kemungkinan, kata dia, bakal dibuat aturan harga batas atas dan bawah untuk elpiji 12 kg. Tapi itu semua masih kajian.

Terkait keinginan Pertamina menaikkan harga elpiji 12 kg secara bertahap awal Juli ini, Saleh mengaku kemungkinan sulit terealisasi. Alasannya, Juli sudah masuk bulan puasa dan Lebaran.

“Itu pasti menjadi pertimbangan pemerintah karena akan menambah beban masyarakat,” tandasnya.

Vice President Corporate Communication PT Pertamina Ali Mundakir mengatakan, untuk kenaikan harga elpiji 12 kg, sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM, Pertamina hanya perlu melaporkan rencana tersebut kepada Menteri ESDM Jero Wacik.

“Aturannya kita memang hanya perlu melaporkan rencana kenaikan itu,” ujarnya.

Terkait dengan waktu kenaikan harga elpiji 12 kg, Ali mengaku akan melihat dari situasi dan kondisi masyarakat.

Pihaknya memang berencana menaikkan harga elpiji 12 kg secara bertahap. Kenaikan harga akan dimulai 1 Juli 2014 sebesar Rp 1.000 per kg. Kenaikan harga akan terus bertahap sampai tercapai harga keekonomian pada 2016.

Ali sebelumnya mengatakan, Pertamina telah melaporkan aksi korporasi tersebut ke pemerintah. Antara lain, lapor ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik serta Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan dalam surat resmi tertanggal 15 Januari 2014.

Berdasarkan surat tersebut, mulai 1 Juli 2014, harga elpiji 12 kg naik Rp 1.000 per kg. Setelah 1 Juli 2014, kenaikan bertahap Rp 1.500 per kg pada 1 Januari 2015 dan Rp 1.500 per kg mulai 1 Juli 2015.

Selanjutnya, 1 Januari 2016 harga elpiji akan naik lagi Rp 1.500 per kg. Lalu 1 Juli 2016, elpiji naik lagi Rp 1.500 per kg dan diperkirakan harga elpiji 12 kg di tingkat konsumen sudah mencapai Rp 180.000 per tabung. (bbs/net)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/