25.6 C
Medan
Friday, May 10, 2024

Pengusaha Diminta Cairkan THR Dua Minggu sebelum Lebaran!

THR-Ilustrasi
THR-Ilustrasi

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Ini adalah kabar baik untuk para karyawan swasta. Pemerintah meminta pengusaha mencairkan tunjangan hari raya (THR) paling lambat dua pekan sebelum Hari Raya Idul Fitri. Berdasar kalender tahun ini, Lebaran diperkirakan jatuh pada 17-18 Juli 2015.

Tahun lalu pemerintah mewajibkan pemberi kerja membayar THR maksimal tujuh hari sebelum Lebaran. “Kami imbau agar pembayaran dipercepat tahun ini,” ungkap Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri dalam keterangan resmi kemarin (31/5).

Hanif menyampaikan, alasan pembayaran THR lebih awal adalah dapat dimanfaatkan dengan baik dalam menyambut Lebaran. Termasuk persiapan kegiatan mudik bagi para pekerja yang mencari rupiah di luar kota. “Kalau mau beli tiket kan juga harus jauh-jauh hari. Jadi, semakin cepat semakin baik,” tutur politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Dia menegaskan, THR bagi pekerja wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan. Pembayarannya disesuaikan dengan hari keagamaan setiap pekerja yang merayakan. Itu diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 4 Tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.

Dalam peraturan itu disebutkan, THR wajib diberikan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja tiga bulan secara terus-menerus atau lebih. Lebih lanjut, pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus atau lebih berhak mendapat THR sebesar sebulan upah/gaji. Sedangkan bagi mereka yang masa kerjanya lebih dari 3 bulan dan kurang dari 12 bulan, THR wajib diberikan secara proporsional. Hitungannya, jumlah bulan kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah/gaji. (mia/c10/nw)

THR-Ilustrasi
THR-Ilustrasi

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Ini adalah kabar baik untuk para karyawan swasta. Pemerintah meminta pengusaha mencairkan tunjangan hari raya (THR) paling lambat dua pekan sebelum Hari Raya Idul Fitri. Berdasar kalender tahun ini, Lebaran diperkirakan jatuh pada 17-18 Juli 2015.

Tahun lalu pemerintah mewajibkan pemberi kerja membayar THR maksimal tujuh hari sebelum Lebaran. “Kami imbau agar pembayaran dipercepat tahun ini,” ungkap Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri dalam keterangan resmi kemarin (31/5).

Hanif menyampaikan, alasan pembayaran THR lebih awal adalah dapat dimanfaatkan dengan baik dalam menyambut Lebaran. Termasuk persiapan kegiatan mudik bagi para pekerja yang mencari rupiah di luar kota. “Kalau mau beli tiket kan juga harus jauh-jauh hari. Jadi, semakin cepat semakin baik,” tutur politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Dia menegaskan, THR bagi pekerja wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan. Pembayarannya disesuaikan dengan hari keagamaan setiap pekerja yang merayakan. Itu diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 4 Tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.

Dalam peraturan itu disebutkan, THR wajib diberikan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja tiga bulan secara terus-menerus atau lebih. Lebih lanjut, pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus atau lebih berhak mendapat THR sebesar sebulan upah/gaji. Sedangkan bagi mereka yang masa kerjanya lebih dari 3 bulan dan kurang dari 12 bulan, THR wajib diberikan secara proporsional. Hitungannya, jumlah bulan kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah/gaji. (mia/c10/nw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/