25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

KSEI Peroleh Fatwa DSN-MUI Untuk Proses Bisnis dan Layanan Jasa, Makin Memantapkan Berinvestasi secara Syariah

ISTIMEWA
SERAHKAN FATWA: Sekretaris Dewan Syariah Nasional MUI Dr H Anwar Abbas (kedua kiri) menyerahkan fatwa kepada Dirut PT KSEI, Friderica Widyasari Dewi (kedua kanan) disaksikan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Ir Hoesen (tengah), Direktur Utama BEI Inarno Djajadi (kanan) dan Direktur Utama PT KPEI, Sunandar (kiri) di Gedung Bursa Efek Indonesia, Senin (1/4).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) resmi telah memperoleh fatwa dari Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait proses bisnis atas layanan jasa KSEI. Penyerahan Fatwa dilakukan Sekretaris DSN-MUI Dr H Anwar Abbas kepada Direktur Utama KSEI Friderica Widyasari Dewi, Senin (1/4). Turut hadir pada acara tersebut Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hoesen, Direktur Pasar Modal Syariah OJK Fadilah Kartikasasi, Direksi dan Komisaris Self-Regulatory Organizations (BEI, KPEI, KSEI), tamu undangan dan rekan media.

Fatwa nomor 124/DSN-MUI/XI/2018 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Pelaksanaan Layanan Jasa Penyimpanan dan Penyelesaian Transaksi Efek Serta Pengelolaan Infrastruktur Investasi Terpadu tersebut diperoleh pada Rapat Pleno DSN-MUI yang telah dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 8 November 2018, yang dihadiri oleh Ketua DSN-MUI KH Dr Ma’ruf Amin dan Direktur Utama KSEI Friderica Widyasari Dewi.

Sebelumnya, sejak tahun 2001 DSN-MUI telah mengeluarkan 3 buah fatwa syariah yang menjadi dasar berinvestasi di pasar modal Indonesia yaitu; Fatwa Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksa Dana Syariah. Kemudian Fatwa Nomor 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal. Dan Fatwa Nomor 80/DSN-MUI/III/2011 tentang Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek yang diberikan ke Bursa Efek Indonesia.

Fatwa ini mengatur tentang proses transaksi di bursa serta penerbitan indeks saham syariah di pasar modal (Indeks Saham Syariah Indonesia, Jakarta Islamic Index, dan Jakarta Islamic Index 70). Hal tersebut juga didukung oleh penerapan oleh bPerusahaan Efek yang memiliki aplikasi berupa online trading syariah.

Dengan adanya fatwa Nomor 124/DSN-MUI/XI/2018 tersebut, semakin lengkap dasar-dasar yang sesuai dengan prinsip syariah dan menjadi acuan serta pegangan dalam berinvestasi di pasar modal Indonesia.

”Indonesia merupakan pasar yang potensial bagi pertumbuhan produk-produk investasi yang berdasarkan prinsip syariah. Di pasar modal Indonesia sendiri terdapat lebih dari 50 persen saham yang ada di Bursa merupakan saham berbasis syariah,” kata Dirut KSEI Friderica Widyasari Dewi.

Penerbitan fatwa ini merupakan inisiatif dari KSEI dengan dukungan oleh DSN-MUI, OJK, dan SRO. (rel/adz/ram)

ISTIMEWA
SERAHKAN FATWA: Sekretaris Dewan Syariah Nasional MUI Dr H Anwar Abbas (kedua kiri) menyerahkan fatwa kepada Dirut PT KSEI, Friderica Widyasari Dewi (kedua kanan) disaksikan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Ir Hoesen (tengah), Direktur Utama BEI Inarno Djajadi (kanan) dan Direktur Utama PT KPEI, Sunandar (kiri) di Gedung Bursa Efek Indonesia, Senin (1/4).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) resmi telah memperoleh fatwa dari Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait proses bisnis atas layanan jasa KSEI. Penyerahan Fatwa dilakukan Sekretaris DSN-MUI Dr H Anwar Abbas kepada Direktur Utama KSEI Friderica Widyasari Dewi, Senin (1/4). Turut hadir pada acara tersebut Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hoesen, Direktur Pasar Modal Syariah OJK Fadilah Kartikasasi, Direksi dan Komisaris Self-Regulatory Organizations (BEI, KPEI, KSEI), tamu undangan dan rekan media.

Fatwa nomor 124/DSN-MUI/XI/2018 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Pelaksanaan Layanan Jasa Penyimpanan dan Penyelesaian Transaksi Efek Serta Pengelolaan Infrastruktur Investasi Terpadu tersebut diperoleh pada Rapat Pleno DSN-MUI yang telah dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 8 November 2018, yang dihadiri oleh Ketua DSN-MUI KH Dr Ma’ruf Amin dan Direktur Utama KSEI Friderica Widyasari Dewi.

Sebelumnya, sejak tahun 2001 DSN-MUI telah mengeluarkan 3 buah fatwa syariah yang menjadi dasar berinvestasi di pasar modal Indonesia yaitu; Fatwa Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksa Dana Syariah. Kemudian Fatwa Nomor 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal. Dan Fatwa Nomor 80/DSN-MUI/III/2011 tentang Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek yang diberikan ke Bursa Efek Indonesia.

Fatwa ini mengatur tentang proses transaksi di bursa serta penerbitan indeks saham syariah di pasar modal (Indeks Saham Syariah Indonesia, Jakarta Islamic Index, dan Jakarta Islamic Index 70). Hal tersebut juga didukung oleh penerapan oleh bPerusahaan Efek yang memiliki aplikasi berupa online trading syariah.

Dengan adanya fatwa Nomor 124/DSN-MUI/XI/2018 tersebut, semakin lengkap dasar-dasar yang sesuai dengan prinsip syariah dan menjadi acuan serta pegangan dalam berinvestasi di pasar modal Indonesia.

”Indonesia merupakan pasar yang potensial bagi pertumbuhan produk-produk investasi yang berdasarkan prinsip syariah. Di pasar modal Indonesia sendiri terdapat lebih dari 50 persen saham yang ada di Bursa merupakan saham berbasis syariah,” kata Dirut KSEI Friderica Widyasari Dewi.

Penerbitan fatwa ini merupakan inisiatif dari KSEI dengan dukungan oleh DSN-MUI, OJK, dan SRO. (rel/adz/ram)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/