29 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Inilah Tarif Batas Atas dan Bawah Angkutan Online, Mulai Berlaku 1 Juli

Foto: REUTERS/Beawiharta
Seorang pengemudi Gojek mengendarai sepeda motornya melewati area bisnis di Jakarta, 9 Juni 2015 lalu. Tarif atas bawah angkutan online diberlakukan per 1 Juli 2017.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengeluarkan batasan tarif untuk angkutan sewa khusus/online. Tarifditentukan berdasarkan wilayah operasional kendaraan.

Ada dua wilayah yang ditetapkan. Yakni Wilayah I yang terbagi atas Sumatera, Jawa dan Bali serta wilayah II yang terdiri dari daerah-daerah di luar tiga pulau tersebut. Mulai dari Kalimantan, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur hingga Papua.

Untuk wilayah I, tarif batas bawah ditetapkan sebesar Rp 3500 per kilometernya. Sementara, tarif batas atas ditentukan sebesar Rp 6000 perkilometernya.

Sedangkan untuk wilayah II, tarif batas bawah hanya selisih Rp 200 per kilometernya dari wilayah I, yakni Rp 3700 per kilometer. Untuk tarif batas atas, ditetapkan sebesar Rp 6500 per kilometer, lebih besar Rp 500 dibanding wilayah I.

“Kita beri waktu tiga bulan untuk masa transisi ini. Jadi harus dipatuhi. Kalau tidak, kita cari cara untuk mensuspand,” ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi ditemui di Jakarta, kemarin (1/7).

Budi pun berharap, dengan diberlakukannya aturan tarif ini maka tidak ada lagi konflik di lapangan. “Kalau ada masalah nanti kita diskusikan,” tuturnya.

Dia juga tidak menginginkan adanya penangkapan supir online di area publik seperti bandara. Sebab menurutnya tidak ada niatan buruk dari para supir untuk merebut sumber penghasilan yang lain.

Budi mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan monitoring terhadap peraturan tersebut. Tentu dia mengharapkan adanya kerjasama dengan pemerintah daerah.

Foto: REUTERS/Beawiharta
Seorang pengemudi Gojek mengendarai sepeda motornya melewati area bisnis di Jakarta, 9 Juni 2015 lalu. Tarif atas bawah angkutan online diberlakukan per 1 Juli 2017.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengeluarkan batasan tarif untuk angkutan sewa khusus/online. Tarifditentukan berdasarkan wilayah operasional kendaraan.

Ada dua wilayah yang ditetapkan. Yakni Wilayah I yang terbagi atas Sumatera, Jawa dan Bali serta wilayah II yang terdiri dari daerah-daerah di luar tiga pulau tersebut. Mulai dari Kalimantan, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur hingga Papua.

Untuk wilayah I, tarif batas bawah ditetapkan sebesar Rp 3500 per kilometernya. Sementara, tarif batas atas ditentukan sebesar Rp 6000 perkilometernya.

Sedangkan untuk wilayah II, tarif batas bawah hanya selisih Rp 200 per kilometernya dari wilayah I, yakni Rp 3700 per kilometer. Untuk tarif batas atas, ditetapkan sebesar Rp 6500 per kilometer, lebih besar Rp 500 dibanding wilayah I.

“Kita beri waktu tiga bulan untuk masa transisi ini. Jadi harus dipatuhi. Kalau tidak, kita cari cara untuk mensuspand,” ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi ditemui di Jakarta, kemarin (1/7).

Budi pun berharap, dengan diberlakukannya aturan tarif ini maka tidak ada lagi konflik di lapangan. “Kalau ada masalah nanti kita diskusikan,” tuturnya.

Dia juga tidak menginginkan adanya penangkapan supir online di area publik seperti bandara. Sebab menurutnya tidak ada niatan buruk dari para supir untuk merebut sumber penghasilan yang lain.

Budi mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan monitoring terhadap peraturan tersebut. Tentu dia mengharapkan adanya kerjasama dengan pemerintah daerah.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/