JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Langkah PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) menggugat pemerintah Indonesia ke lembaga arbitrase internasional, langsung menuai reaksi dari pemerintah. Menkoperekonomian Chairul Tanjung (CT) menyesalkan PT NNT yang lebih memilih jalur hukum terkait larangan ekspor bahan mineral mentah. “Padahal, hingga saat ini proses renegoisasi antara pemerintah dan PT NNT masih berlangsung.
“Dalam proses negosiasi ini tentu kita kecewa, kalau ada pihak yang tiba-tiba menyatakan mereka ingin mengajukan gugatan arbitrase. “Padahal kita masih dalam pembicaraan dalam proses negosiasi,”ungkap CT di Kompleks Istana Kepresidenan, kemarin (3/6).
CT pun menyebut PT NNT tidak memiliki itikad baik, karena gugatan tersebut dilakukan di saat proses renegoisasi masih berlangsung. Dia menekankan, proses renegoisasi tersebut dilakukan dengan hampir seluruh pemegang Kontrak Karya (KK) termasuk PT NNT. “Ini tentu membuat kita melihat apakah betul Newmont masih memiliki niat baik, dengan pemerintah RI,”tegasnya.
CT menguraikan, proses renegoisasi tersebut perlu dilakukan untuk mencari jalan keluar terbaik bagi pemerintah Indonesia dan para pemegang KK. Dia menegaskan, pemerintah Indonesia pasti akan memberikan kesempatan yang sama kepada semua investor untuk melakukan investasi di Indonesia dengan baik. Namun, di sisi lain, pemerintah juga harus memikirkan Undang Undang (UU) Minerba yang mengatur larangan mengekspor mineral mentah.
“Pemerintah tidak mungkin melanggar Undang Undang dan aturan yang berlaku. Karena itu, tidak hanya berlaku bagi Newmont tetapi seluruh pengusaha-pengusaha tambang. “Kita tahu sudah ada UU minerba terkait hal itu,”urainya.
Karena itu, CT berharap PT NNT tidak terburu-buru mengajukan gugatan, melainkan menuntaskan proses renegoisasi dengan pemerintah terlebih dahulu. Namun, dia menuturkan, sekalipun telah memilih jalur hukum, PT NNT mengungkapkan niatnya untuk tetap melakukan renegoisasi dengan pemerintah. Hal tersebut termuat dalam surat PT NNT yang ditujukan padanya.
“Mereka masih tetap mau duduk bareng tetapi mereka mengajukan surat (gugatan). Itu saja. Kita sedang berunding kok mereka tiba-tiba mengajukan surat itu. Itukan tidak baik,”katanya.
Menyoal gugatan tersebut, CT mengatakan bahwa pemerintah tidak akan melakukan apapun, termasuk upaya hukum. “Belum, masih jauh,”ujar CT.
Di tempat yang sama, Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsudin menuturkan bahwa gugatan arbitrase internasional yang dilakukan oleh PT NNT adalah langkah yang terburu-buru. Sebab, saat ini pemerintah Indonesia masih melakukan renegosiasi dengan semua perusahaan tambang terkait pemberlakuan UU Minerba.
“Yah mereka terlalu terburu-buru sekali, sesuai dengan kontrak karya ada solusi yang sedang diatur,”ujar Amir di Kompleks Istana Kepresidenan, kemarin.
Amir melanjutkan, seharusnya PT NNT tidak gegabah dengan langsung mengajukan gugatan. Karena Menkoperekonomian Chairul Tanjung masih melakukan renegoisasi untuk menemukan solusi yang baik bagi para perusahaan tambang. “Menko (perekonomian) akan melakukan komunikasi, ini kan peraturan kita, peraturan ini tidak berlaku secara khusus “kepada Newmont. Sebetulnya ada solusi untuk itu yang ditangani oleh Menko,”imbuhnya.
Seperti diketahui, PT NNT menempuh upaya hukum dengan maju ke arbitrase internasional. Mereka beralasan larangan ekspor mineral mentah membuat perusahaan merugi. Mereka menyebut, regulasi pemerintah tersebut mengakibatkan dihentikannya kegiatan produksi di tambang Batu Hijau. Hal tersebut berdampak pada kerugian ekonomi terhadap para karyawan Newmont, kontraktor, dan para pemangku kepentingan lainnya.
Dalam gugatan arbitrase yang diajukan kepada The International Center for the Settlement of Investment Disputes, Newmont dan NTPBV menyatakan maksudnya untuk memperoleh putusan sela yang mengizinkan perusahaan ini. Tujuannya, PT NNT dapat melakukan ekspor konsentrat tembaga agar kegiatan tambang Batu Hijau dapat dioperasikan kembali. (Ken)