JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Setelah menarik gugatannya di pengadilan arbitrase internasional, Newmont Mining Corp akhirnya bersepakat dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk membayar peningkatan royalti ekspor ke pemerintah.
“Terkait penerimaan negara, mereka setuju untuk membayar peningkatan royalti dari 1% ke 3,75% untuk emas,” kata Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM R. Sukhyar.
“Sementara untuk perak dari 1% menjadi 3,25%, kemudian tembaga tadinya 3% menjadi 4%.”
Kesepakatan ini masih bersifat tentatif karena masih menunggu persetujuan sejumlah kementerian lain untuk akhirnya diresmikan.
Jika sudah rampung, penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) akan dilakukan hari ini atau secepatnya, lanjut Sukhyar.
Selain menyepakati soal royalti, Kementerian ESDM dan Newmont menyepakati lima poin lain, termasuk luas wilayah, pembayaran dana jaminan pembangunan smelter senilai US$25 juta, serta divestasi saham.
Penandatanganan MoU akan membuka pintu bagi Newmont untuk kembali melakukan ekspor konsentrat yang sebelumnya terhenti karena sengketa dengan pemerintah terkait Undang-Undang Minerba.
Newmont berpendapat bahwa UU Minerba yang diberlakukan Januari tahun ini bertentangan dengan kontrak pertambangan mereka.
Pada Juni lalu, perusahan tambang ini berhenti beroperasi karena belum mencapai kesepahaman dengan pemerintah.
Sebulan setelahnya, Newmont menggugat Indonesia di pengadilan arbitrase internasional namun tak lama menarik gugatannya. (BBC)
JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Setelah menarik gugatannya di pengadilan arbitrase internasional, Newmont Mining Corp akhirnya bersepakat dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk membayar peningkatan royalti ekspor ke pemerintah.
“Terkait penerimaan negara, mereka setuju untuk membayar peningkatan royalti dari 1% ke 3,75% untuk emas,” kata Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM R. Sukhyar.
“Sementara untuk perak dari 1% menjadi 3,25%, kemudian tembaga tadinya 3% menjadi 4%.”
Kesepakatan ini masih bersifat tentatif karena masih menunggu persetujuan sejumlah kementerian lain untuk akhirnya diresmikan.
Jika sudah rampung, penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) akan dilakukan hari ini atau secepatnya, lanjut Sukhyar.
Selain menyepakati soal royalti, Kementerian ESDM dan Newmont menyepakati lima poin lain, termasuk luas wilayah, pembayaran dana jaminan pembangunan smelter senilai US$25 juta, serta divestasi saham.
Penandatanganan MoU akan membuka pintu bagi Newmont untuk kembali melakukan ekspor konsentrat yang sebelumnya terhenti karena sengketa dengan pemerintah terkait Undang-Undang Minerba.
Newmont berpendapat bahwa UU Minerba yang diberlakukan Januari tahun ini bertentangan dengan kontrak pertambangan mereka.
Pada Juni lalu, perusahan tambang ini berhenti beroperasi karena belum mencapai kesepahaman dengan pemerintah.
Sebulan setelahnya, Newmont menggugat Indonesia di pengadilan arbitrase internasional namun tak lama menarik gugatannya. (BBC)