JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Masyarakat pengguna jasa KA ekonomi jarak sedang dan jauh bersubsidi tampaknya harus bersiap-siap. Pasalnya, mulai 1 Januari 2018, tarif beberapa KA ekonomi jarak jauh dan sedang bersubsidi mengalami penyesuaian atau kenaikan.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan RI No. 42 tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan No. 35 Tahun 2016 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (PSO).
“Pemberlakuan PM 42 Tahun 2017 ini seharusnya berlaku mulai 7 Juli 2017, namun atas instruksi pemerintah akhirnya baru akan diterapkan pada KA-KA PSO keberangkatan 1 Januari 2018 mendatang dengan pemesanan yang mulai bisa dilakukan pada 2 November 2017 untuk keberangkatan 1 Januari 2018 (H-60) di seluruh channel resmi penjualan tiket KA,” ujar VP Public Relations PT KAI, Agus Komarudin.
JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Masyarakat pengguna jasa KA ekonomi jarak sedang dan jauh bersubsidi tampaknya harus bersiap-siap. Pasalnya, mulai 1 Januari 2018, tarif beberapa KA ekonomi jarak jauh dan sedang bersubsidi mengalami penyesuaian atau kenaikan.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan RI No. 42 tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan No. 35 Tahun 2016 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (PSO).
“Pemberlakuan PM 42 Tahun 2017 ini seharusnya berlaku mulai 7 Juli 2017, namun atas instruksi pemerintah akhirnya baru akan diterapkan pada KA-KA PSO keberangkatan 1 Januari 2018 mendatang dengan pemesanan yang mulai bisa dilakukan pada 2 November 2017 untuk keberangkatan 1 Januari 2018 (H-60) di seluruh channel resmi penjualan tiket KA,” ujar VP Public Relations PT KAI, Agus Komarudin.