JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Anggota Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyatakan Minimarket yang mengembalikan kembalian dengan permen merupakan tindakan ilegal.
“Kalau dengan permen itu ilegal, karena permen bukan alat transaksi. Harus ditolak,” kata Tulus kepada JPNN.com, Kamis (5/2).
Tulus menjelaskan transaksi dengan menggunakan permen juga melanggar undang-undang (UU). “Yakni, UU tentang uang dan UU tentang perbankan,” ujarnya.
Selain dengan uang, Tulus menyatakan banyak pengaduan dari konsumen terkait permintaan donasi oleh pihak mini market. Konsumen merasa terganggu dengan permintaan donasi tersebut. “Mereka mempertanyakan donasi itu untuk apa, dan pertanggungjawabannya seperti apa,” ucap Tulus.
Karena itu, YLKI menyarankan masyarakat sebagai konsumen menolak permintaan donasi oleh retailer jika tidak ada jawaban dan pertanggungjawaban yang jelas dan meyakinkan.
Tulus menambahkan seharusnya Asosiasi Perusahaan Retailer Indonesia mempunyai standar yang jelas sehingga tidak menimbulkan salah sangka. “Pemerintah, Kemendag, dan Kemensos seharusnya mengawasi hal ini. Pemungutan dana masyarakat harus dilaporkan secara jelas dan transparan secara periodik,” ujarnya.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memberikan masukan untuk mengatasi Minimarket yang suka memberikan kembalian dengan permen dan permintaan donasi kepada konsumen. Hal itu, kata Ahok, bisa dicegah dengan pembayaran transaksi non tunai.
“Makanya kita lagi dorong semua orang pakai non tunai aja,” tandas Ahok. (gil/jpnn)