Salah satu pokok bahasan dalam rapat pertemuan di Kementerian Keuangan tersebut adalah perihal program pembiayaan perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam program sejuta rumah.
Basuki menjelaskan, sejak tahun 2015, pemerintah telah menyalurkan program KPR Subsidi yang diberi nama Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Lewat fasilitas ini, pemerintah memberikan sejumlah keringanan dari mulai subsidi bunga cicilan KPR hingga uang muka alias DP ringan hingga 1% dari harga rumah.
Dalam penyalurannya, tercatat minat masyarakat untuk memperoleh fasilitas ini sangat tinggi. Tingginya minat masyarakat membuat realisasi penyaluran FLPP tahun 2015 dan 2016 lebih besar dari anggaran yang disediakan pemerintah.
“Kami ke sini untuk membicarakan program satu juta rumah. Diketahui program satu juta rumah ini pemerintah punya program FLPP dan subsidi selisih bunga. Kita ini tahun yang lalu 2015-2016 mengeluarkan kredit melebihi dari programnya yang disediakan pemerintah waktu itu,” tutur Basuki usai rapat tersebut,” Senin (19/6/2017).
Kelebihan dana tersebut, selama ini ditalangi oleh Bank Tabungan Negara (BTN) sebagai salah satu bank pelaksana penyaluran KPR bersubsidi. Totalnya sekitar Rp 600 miliar yang terdiri dari Rp 300 miliar di 2015 dan Rp 300 miliar lagi di 2016.
Dalam rapat kali ini, disepakati bahwa penggantian dana FLPP akan dipenuhi menggunakan dana subsidi lain yaitu program subsidi selisih bunga.
“Bu Menteri (Menteri Keuangan Sri Mulyani) sudah setuju kelebihannya akan dibayarkan menggunakan subsidi selisih bunga,” kata dia. (bbs/ram)